SATELITNEWS.COM, LEBAK–Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi unjuk rasa di gudang PT Indomarco Prismatama, Jalan Rangkasbitung-Pandeglang, Desa Cibuah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Rabu (26/8/2026).
Aksi tersebut dipicu sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian dari pihak perusahaan. Mulai dari persoalan upah lembur, hak libur mingguan, mutasi dan demosi pekerja hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Ketua SPN Kabupaten Lebak, Sidik Uwen mengatakan, terdapat delapan tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan yakni hak lembur pekerja tim toko pada hari libur nasional. “Aksi sekarang adalah terkait kebijakan perusahaan yang memang masih berseberangan dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan,” kata Sidik.
Menurutnya, SPN juga menerima laporan dari sejumlah pekerja mengenai mutasi dan demosi yang dinilai tidak jelas. Pihaknya menilai kebijakan tersebut berpotensi merugikan pekerja, terlebih jika dilakukan tanpa kesepakatan bersama. “Ada delapan poin tuntutan dari kami. Teman-teman kami ada perlakuan mutasi yang tidak jelas, demosi serta bentuk diskriminasi yang sangat tidak bisa kami tolerir,” ujarnya.
Selain itu, SPN mempersoalkan hak lembur yang disebut belum dibayarkan serta perubahan hak libur pekerja. Menurut Sidik, perubahan tersebut semestinya dibicarakan dan disepakati bersama antara perusahaan dan pekerja. “Ketika ada hak lemburnya tidak dibayarkan dan hak liburnya pun ditukar seenaknya tanpa ada kompromi, tidak ada kesepakatan bersama dengan kawan-kawan kami,” katanya.
SPN juga menyoroti adanya pembebanan kepada karyawan terkait barang yang rusak maupun hilang di toko. Menurut Sidik, persoalan tersebut tidak semestinya dibebankan sepenuhnya kepada pekerja. “Sudah gajinya kecil, mereka dibebankan untuk membayar kesalahan teknis di toko itu sendiri. Ini sudah tidak manusiawi apa yang sudah dilakukan manajemen kepada karyawan,” tegasnya.
Baca Juga: Disnaker Kabupaten Tangerang Verifikasi Keanggotaan SP/SB
Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai atribut serikat pekerja dan menyalakan asap berwarna-warni. Aksi mendapat pengawalan aparat kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsung. Sidik mengatakan, aksi akan digelar selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Agustus 2026. SPN akan terus menyuarakan tuntutannya hingga ada penyelesaian dari perusahaan. “Kami sepakat aksi ini digelar selama tiga hari sampai tuntutan kami dikabulkan,” ujarnya.
Ia bahkan mengancam akan meningkatkan eskalasi aksi jika tuntutan buruh tidak mendapatkan penyelesaian. “Jika tuntutan kami delapan poin itu tidak direalisasikan, tidak menutup kemungkinan kami akan kembali menggelar aksi dengan lebih ekstrem yaitu mogok kerja,” katanya.
Adapun delapan tuntutan SPN yakni menolak penghapusan upah lembur hari libur nasional dan meminta pembayaran upah lembur pekerja tim toko; mengembalikan off mingguan pekerja tim toko; menghentikan dan membatalkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang dinilai merugikan pekerja.
Selanjutnya, mempekerjakan kembali delapan pekerja tim development, menghentikan intimidasi berkedok rotasi, mutasi dan demosi terhadap pekerja yang menolak kesepakatan bersama, membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan, memberikan kantor sekretariat PSP SPN PT Indomarco Prismatama Lebak, serta merealisasikan dan memperbaiki sistem K3.
Sementara, sejumlah wartawan yang hendak meminta keterangan kepada pihak manajemen PT Indomarco Prismatama terkait aksi dan tuntutan buruh tidak diperkenankan masuk ke area perusahaan oleh petugas jaga. Hingga berita ini ditulis, pihak manajemen PT Indomarco Prismatama belum memberikan keterangan terkait tuntutan yang disampaikan SPN dalam aksi tersebut.(mulyana)

















