SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak Fraksi Partai Gerindra, Agil Zulfikar mengatakan, perlu kehati-hatian dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), karena peraturan tersebut menyangkut masyarakat banyak.
“RTRW ini harus digodok secara hati-hati, tidak mungkin waktu yang begitu singkat untuk membahas perda yang menyangkut masyarakat luas,” kata, kemarin.
Dari 11 Raperda yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kabupaten Lebak tahun 2020 yang batal dibahas tahun ini. Salah satunya Perda RTRW. DPRD beralasan, tidak terlaksananya pembahasan 11 raperda itu disebabkan kondisi pandemi Covid-19 yang berimbas pada refocusing anggaran, termasuk anggaran pembentukan perda.
“Meski tidak ada masalah namun 11 raperda yang tak bisa dibahas tahun ini harus menjadi evaluasi,” ujarnya. Khusus Raperda RTRW, Agil menilai, regulasi tersebut memang perlu dibahas secara hati-hati alias tidak terburu-buru.
Jika pembahasan RTRW dilaksanakan secara asal-asalan, Agil mengkhawatirkan, regulasi tersebut justru menghadirkan prinsip ketidakadilan. “Karena prinsip RTRW ini harus berkeadilan, tidak cuma menguntungkan pengusaha saja tetapi masyarakat dan pemerintah serta betul-betul memperhatikan dampak kondisi lingkungan,” tegas Agil. “Kita ini tidak anti terhadap investasi, tapi jangan sampai mengenyampingkan dampak dari investasi terhadap masyarakat,” katanya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post