SATELITNEWS.ID, RANGKASBIRUNG—Petugas dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI dan Polri menutup paksa tempat hiburan karaoke di Hotel Karisma, Selasa (24/11) malam. Penutupan lokasi hiburan yang beralamat di Jalan Otista Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung tersebut dilakukan lantaran tempat itu nekat beroperasi pada masa PSBB.
Padahal, setelah Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang PSBB jilid ke-III dari 20 November 19 Desember 2020 mendatang, Pemkab Lebak pun ikut serta memperpanjangnya sesuai tanggal tersebut. Dalam aturan, selain membatasi jam operasional malam juga larangan bagi pelaku usaha hiburan dan tempat wisata sampai batas waktu yang ditentukan. “Betul sama anggota tempat hiburan di Hotel Karisma ditutup paksa,” kata Kepala Dinas Satpol PP Lebak, Dartim.
Dihubungi melalui telepon selulernya, Manajer Hotel Karisma, Sigit membenarkan adanya penutupan pada tempat hiburan miliknya. Namun ia tidak menjelaskan lebih detail apa alasannya buka pada masa PSBB jilid III ini. “Ya, betul ditutup sama petugas,” singkatnya.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dinas Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin menambahkan, memaksimalkan PSBB dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 28 / 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pihaknya akan terus melakukan patroli.
“Jika ditemukan pelanggar protokol kesehatan, dan PSBB jelas sanksinya selain sanksi sosial juga sanksi administrasi. Maka dari itu, untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, diharapkan masyarakat ikut serta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya.(mulyana/made)