SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebak menghapus sistem ganjil genap bagi pelaku usaha di Pasar Rangkasbitung. Kebijakan tersebut membuat sejumlah pelaku usaha malam cemburu dan menganggap hal itu tidak adil.
Ketidakadilan tersebut setelah Pemkab Lebak, kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai tanggal 19 Desember 2020 mendatang. Dalam salinan Perbup Nomor 90/ 2020 tentang Pedoman PSBB yang diterima, tidak banyak perubahan mengenai pembatasan aktivitas masyarakat dengan PSBB sebelumnya.
Namun ada satu poin yang mencolok yakni aktivitas ekonomi dan perdagangan pada Pasal 13 ayat 1 mengenai sistem ganjil-genap yang sebelumnya diberlakukan bagi pedagang di lingkungan pasar tradisional. Selama PSBB jilid III, ketentuan tersebut dihapus.
“Kebijakan ini (ganjil genap dihapus) untuk pelaku usaha di pasar tradisional, kita yang berjualan sore sampai malam dibatasi hanya sampai jam 22.00 WIB, saja,” kata salah satu pelaku usaha malam di Rangkasbitung yang ennggan namanya dikorankan, kemarin.
Ia meminta harusnya, pemerintah adil dalam mengeluarkan kebijakan tersebut. Sebab, bagaimanapun juga pelaku usaha khususnya malam ini mengaku kecewa dan kebijakan ini tidak adil.
“Kita (pedagang) dibolehkan buka dari jam 16. 00 WIB, dan jam 22.00 WIB malam kita sudah diminta untuk menutupnya dagangan dengan alasan mencegah penyebaran Covid-19, kalau membandel kita kena sanksi administrasi untuk pelaku usaha Rp100 ribu. Padahal, malam itu jelas mobilitas warga sudah berkurang, kenapa harus dibatasi. Ya kalau mau juga siang yang harus dibatasi,” katanya.
Asda III Setda Lebak, Feby Hardian Kurniawan mengatakan, aturan PSBB jilid III ini tidak banyak yang berubah, hanya beberapa saja. Seperti misalnya untuk kegiatan resepsi seperti resepsi pernikahan, hiburan, olahraga lebih dari empat orang, kegiatan politik dan kegiatan sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan orang masih dilarang dilakukan.
“Salah satu yang diubah dalam pedoman PSBB adalah terkait aktivitas ekonomi dan perdagangan pada Pasal 13 ayat 1 mengenai sistem ganjil-genap yang sebelumnya diberlakukan bagi pedagang di lingkungan pasar tradisional. Selama PSBB jilid III, ketentuan tersebut dihapus,” kata Feby.
Seraya menambahkan begitu juga pada Pasal 14 ayat 1. Pada PSBB jilid III, ayat yang mengatur mengenai kegiatan di seluruh area pasar tumpah 50 persen tidak lagi diberlakukan alias dihapus.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post