SATELITNEWS.ID, SERANG–Aparatur gabungan Satpol PP Kota Serang, Dishub Kota Serang dan Polres Serang Kota, serta unsur TNI, melakukan penertiban parkir liar yang ada di atas trotoar sepanjang jalan Ahmad Yani. Mereka juga melakukan penertiban pedagang, yang berjualan di atas trotoar.
Sayangnya, dalam hitungan menit seusai dilakukan penertiban, trotoar jalan kembali menjadi tempat parkir liar. Banyak mobil dan motor yang diparkirkan di atas trotoar jalan, bahkan hingga memakan hampir seluruh bagian trotoar.
Kabid PPHD pada Satpol PP Kota Serang, Tb. Hasanudin, menyampaikan bahwa pihaknya bersama TNI, Polri, dan Dishub Kota Serang melakukan penegakkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, dengan menertibkan parkir liar dan pedagang di atas trotoar jalan.
“Beberapa kali kami datangi, ada parkir di atas trotoar dan ada juga beberapa pedagang yang kami tertibkan karena mereka berjualan di atas trotoar,” kata Hasanudin, di sela operasi penertiban, Rabu (2/12).
Hasanudin menegaskan bahwa tidak pernah ada izin untuk menggunakan trotoar sebagai tempat parkir, maupun tempat berjualan. Ia mengklaim pihaknya seringkali melakukan penertiban, namun baik parkir liar maupun pedagang terus kembali melakukan aktivitas di atas trotoar.
“Selama ini, bukan hari ini saja, kami melakukan penertiban tapi pada saat kami tertibkan, mereka memang pindah. Nanti ke depan lagi (kembali melanggar). Itulah yang menjadi kendala kami semua. Maka kegiatan ini akan kami lakukan rutin,” ucapnya.
Baca Juga: Satpol PP Kota Serang Tertibkan Puluhan Bendera Partai Demokrat
Meskipun kerap membandel, Hasanudin mengaku tidak akan melakukan sanksi, khususnya denda, kepada para pelanggar. Ia berdalih, saat ini Pemkot Serang masih melakukan pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
“Sanksi-sanksinya saat ini belum kami laksanakan, karena ada peraturan walikota tentang new normal. Kemudian pemulihan ekonomi khususnya. Untuk parkir, kedepannya ketika kami melakukan razia persuasif, jika ngeyel akan penindakan. Mungkin penggembosan,” tambahnya.
Sementara, seorang pengguna jalan, Tomi mengaku heran, lantaran meski telah ditertibkan oleh aparat gabungan, masih saja ada orang yang memarkirkan kendaraannya di trotoar jalan. “Mungkin karena kurang tegas. Soalnya kalau tegas, pasti bukan cuma waktu ditertibkan saja mereka nurutnya. Tapi setiap harinya juga nurut karena memang ada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Maka dari itu, ia berharap kedepannya baik Satpol PP maupun Dishub serta aparat Kepolisian dapat benar-benar tegas. Karena menurutnya, parkir liar yang memakan trotoar jalan sangat menyusahkan pejalan kaki. “Biasanya itu trotoar habis untuk parkir mobil. Kami pejalan kaki harus berjalan di badan jalan karena tidak ada ruang buat jalan di trotoar. Harusnya mereka mengerti hak pejalan kaki,” tandasnya. (dzh/bnn)
























