Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Paska Penangkapan Mensos RI, KPK Diminta Selidiki JPS Kota Serang

Oleh Hendro
Senin, 7 Des 2020 06:30 WIB
Rubrik Banten Region, Kota Serang
Paska Penangkapan Mensos RI, KPK Diminta Selidiki JPS Kota Serang

ILUSTRASI: KPK. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, SERANG–Menteri Sosial (Mensos) RI Juliari P Batubara (JPB), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pasca-dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT), dalam kasus korupsi Bansos Covid-19 di Jabodetabek, terhadap seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Kemensos RI, Matheus Joko Santoso (MJS) dan dua orang dari pihak swasta, Ardian IM serta Harry Sidabuke.

Sedangkan JPB beserta seorang PPK lainnya yakni Adi Wahyono (AW), menyerahkan diri ke KPK RI pada Minggu dini hari. Kelimanya resmi ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing. Masing-masing sejumlah sekitar Rp11.9 miliar, 171.085 dolar Amerika Serikat atau setara Rp2,420 miliar dan 23 ribu dolar Singapura atau setara Rp243 juta.

Penangkapan JPB menuai apresiasi dari berbagai pihak. Termasuk pula aktivis anti korupsi dan mahasiswa yang ada di Provinsi Banten. Mereka mengatakan, penangkapan terhadap Mensos beserta rekan-rekannya merupakan bukti, bahwa pandemi Covid-19 justru dijadikan ajang untuk meraup keuntungan kelompok tertentu. TIdak terkecuali di Provinsi Banten.

Badan Pekerja Masyarakat Transparansi (Mata) Banten, Fuadudin Bagas, memberikan apresiasi terhadap KPK RI yang tidak segan-segan menangkap Mensos RI, berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Bansos.

“Apresiasi kami berikan kepada KPK RI yang tidak segan melakukan penangkapan terhadap Mensos RI. Tindak pidana korupsi merupakan hal yang sangat tercela, apalagi korupsi yang dilakukan pada program kebencanaan,” kata Bagas, Minggu (6/12).

Ia pun mendukung wacana pemberian hukuman mati kepada JPB beserta rekan-rekannya, yang telah mengorupsi Bansos Covid-19 hingga mencapai Rp14 miliar tersebut. Hal itu dikarenakan korupsi yang dilakukan oleh Mensos, secara langsung membunuh masyarakat yang membutuhkan bantuan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Eksepsi Kandas, Yaqut Janjikan Fakta

“Jika Rp14 miliar itu dikembalikan kepada masyarakat, tentu akan semakin banyak bantuan yang didapatkan oleh masyarakat. Mereka tidak perlu lagi ketakutan tidak makan, karena dijamin oleh negara. Tapi karena dikorupsi, masyarakat tidak dapat bantuan, akhirnya terpaksa keluar rumah untuk mencari nafkah,” tambahnya.

Sama halnya dengan korupsi yang dilakukan oleh Mensos, Fuad pun menuturkan bahwa kasus dugaan korupsi yang terjadi pada pengadaan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Kota Serang juga perlu ditindaklanjuti. Sebab, nominal yang muncul pada dugaan mark up anggaran tersebut juga mencapai miliaran rupiah.

BeritaTerbaru

BAGIKAN MASKER -- Personel TNI dan petugas Puskesmas Pagadungan, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, bagikan masker, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)

Bagikan 1.000 Masker, Personel Koramil 0102/Cadasari Pandeglang Minta Masyarakat Tak Panik

Minggu, 6 Sep 2026 21:36 WIB
Gubernur Banten Andra Soni, meninjau aktivitas GAK di PVMBG, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 Sep 2026 21:14 WIB
SELFI : Gubernur Banten Andra Soni bersama dengan generasi muda pencari kerja, selfi di BBPVP, beberapa waktu lalu. Program pemagangan kerja yang digagas Pemerintah Pusat, untuk mengatasi TPT minim peminat. (ISTIMEWA)

Program Magang ke Jepang Minim Peminat, Di Banten Baru 73 Pendaftar

Minggu, 6 Sep 2026 20:21 WIB
Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Galang Donasi dari Lebak untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 6 Sep 2026 20:17 WIB

“Nominal yang disebutkan sebagai kelebihan bayar tersebut mencapai angka Rp1.9 miliar. Sedangkan hitung-hitungan kami sekitar Rp3 miliar lebih, karena ada perbedaan penggunaan harga pasaran beras. Kalau kami mengacu pada anggaran satuan liter dari Distan sebesar Rp10.453, sedangkan Inspektorat sebesar Rp12.800 per liter,” ucapnya.

Kendati Inspektorat Kota Serang menuturkan bahwa kelebihan bayar sebesar Rp1.9 miliar tersebut telah dikembalikan oleh penyedia, yakni PT Bantani Damir Primarta (BDP), kepada Kas Daerah. Namun hingga saat ini, tidak ada keterbukaan dari Inspektorat terkait dengan pengembalian anggaran itu.

“Inspektorat selalu berkilah bahwa itu merupakan informasi yang tidak boleh dibuka kepada publik. Padahal, masyarakat merupakan pihak yang paling dirugikan dengan adanya tindakan tersebut,” tegasnya.

Ia pun menantang kepada Pemkot Serang, untuk dapat membuka seluas mungkin hasil tindaklanjut dugaan korupsi pada pengadaan JPS Kota Serang. Jika memang sudah dikembalikan, perlu kejelasan anggaran pengembalian itu digunakan untuk apa.

Baca Juga: Dokumen Maba Titipan Ditemukan Dari Ruang Rektorat Unsoed

“Jangan sampai ngomongnya saja dikembalikan, tapi ternyata tidak. Berani gak Pemkot Serang buka seluas-luasnya, itu anggaran benar sudah dikembalikan belum. Mana bukti pengembaliannya? Lalu digunakan untuk apa uang tersebut? Harus jelas,” ujarnya.

Aliansi Jaringan Kawal Anggaran Corona (Jala Corona) pun turut angkat bicara. Aliansi yang sempat menggeruduk Kejati Banten dan Kejari Serang agar dua lembaga Adhyaksa tersebut turun tangan menyelidiki dugaan korupsi pada pengadaan JPS Kota Serang, menganggap penegakkan hukum atas penyelewengan anggaran Covid-19 mulai menunjukkan tajinya.

“Setelah hampir satu tahun pandemi Covid-19 merusak tatanan kehidupan di Indonesia, setelah triliunan rupiah dikucurkan untuk ‘penanganan’ pandemi ini tanpa dilakukan pengawasan yang benar-benar serius, akhirnya penegak hukum berani menunjukkan tajinya,” ujar perwakilan Jala Corona, Ahmad Fauzan.

Ia yang merupakan Presidium Gerakan Pemuda Kota Serang ini menuturkan, upaya pemberantasan korupsi anggaran bantuan Covid-19 yang dimulai dari pusat tersebut, harus bisa mulai merambah ke daerah-daerah, khususnya Provinsi Banten. Sebab, tidak menutup kemungkinan di setiap daerah pun ada permainan fee pengadaan bantuan.

“Siapa yang bisa menjamin untuk bantuan-bantuan Covid-19 yang berbentuk barang, tidak ada permainan-permainan seperti fee setiap paket dan lainnya? Tentu penegak hukum harus benar-benar turun melakukan evaluasi dan penyelidikan ketepatan penggunaan anggaran itu,” pungkasnya.

Di Kota Serang sendiri, lanjutnya, pada awal mula penyaluran JPS sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Pasalnya, masyarakat menduga adanya selisih anggaran yang cukup besar antara yang yang telah dianggarkan, dengan barang yang disalurkan kepada masyarakat.

“Misalnya dari mie yang seharusnya itu produk sekelas Indomie atau Mie Sedap, ternyata yang diberikan itu Top Ramen yang harganya di bawah Indomie atau Mie Sedap. Lalu ada juga sarden yang harga dan kualitasnya jauh dari yang dianggarkan,” ucapnya.

Dari situ saja, ia menduga terdapat selisih anggaran yang cukup besar. Bahkan berdasarkan hitungan dari pihaknya, kelebihan bayar yang terjadi dapat mencapai Rp2 miliar lebih. Ia pun meminta kepada KPK agar dapat segera turun tangan dalam persoalan tersebut.

“Karena kami pun sudah pernah mendesak Kejari dan Kejati untuk dapat turun tangan mengusut skandal itu. Tapi nyatanya mereka lebih memilih diam. Maka dengan adanya angin segar pemberantasan korupsi dari pusat, kami harap dapat merambah pula ke daerah, khususnya Provinsi Banten,” tegasnya.

Senada disampaikan oleh Kepala Divisi Kebijakan Publik pada Pattiro Banten, Amin Rohani. Ia meminta kepada KPK untuk dapat turun tangan dalam persoalan itu. Sebab, penangkapan Mensos merupakan kali pertamanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, berkaitan dengan anggaran Bansos Covid-19.

“Melihat apa yang terjadi di tingkat pusat dengan adanya temuan temuan penyelewengan di daerah. Harusnya menjadi dasar kuat untuk KPK dapat menyisir tindakan korup di daerah-daerah,” tukasnya.

Menurutnya, tindakan melawan hukum yang dilakukan pada pengadaan JPS bukan hanya terkait mark up anggaran saja, namun juga terdapat penyimpangan aturan dalam pengadaan JPS tersebut. Hal itu berdasarkan hasil kajian SE Kepala LKPP Nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19.

Pada huruf E no 3 poin a disebutkan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam rangka penanganan darurat Covid-19, penjabat pembuat komitmen (PPK) dalam hal ini Dinsos Kota Serang harus menjalani beberapa langkah.

“Diantaranya yakni menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik,” ujarnya.

Namun ternyata, dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh pihaknya, PT Bantani Damir Primarta yang merupakan penyedia JPS tersebut tidak ada dalam daftar penyedia e-katalog. Selain itu, perusahaan tersebut diduga tidak pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah.

“Sesuai dengan yang ditunjukan oleh situs sirup.lkpp.go.id dan inaproc.id. Hal ini terjadi karena Dinsos tidak melibatkan BLPBJ dalam proses penunjukan penyedia JPS tersebut, seperti yang dinyatakan oleh kepala BLPBJ pada beberapa pemberitaan saat itu,” terangnya.

Selain itu, Dinsos disebut tidak memperhatikan huruf b point 3 bahwa untuk pengadaan barang, PPK harus melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka, atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).

“Akan tetapi Dinsos justru telah membayarkan pengadaan JPS hingga tiga bulan dimuka secara penuh,” imbuhnya. (dzh/bnn)

Tags: kemensoskorupsikpk
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kepala Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto. (ISTIMEWA)
Banten Region

Erupsi GAK Terus Meningkat, Sekolah di Pandeglang Berlakukan BDR

Minggu, 6 Sep 2026 20:14 WIB
BERSIHKAN ABU -- Seorang warga di Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, sedang membersihkan sebaran abu vulkanik akibat erupsi Gunung Anak Krakatau, Minggu (6/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)
Banten Region

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan
Banten Region

TPS Liar Cirabit Lebak Dibersihkan

Minggu, 6 Sep 2026 20:05 WIB
BAGIKAN MASKER - Tim Nakes dan pegawai Puskesmas Labuan bersama relawan, membagikan masker kepada pengendara yang melintas, Minggu (6/9/2026). (ISTIMEWA)
Banten Region

Petugas Puskesmas Labuan Pandeglang Bagikan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 20:04 WIB
Truk Fuso Hantam Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur
Banten Region

Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Minggu, 6 Sep 2026 19:20 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Gubernur Banten Andra Soni, menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melalukan rakor dengan PVMBG dan stakeholders terkait lainnya. (ISTIMEWA)
Banten Region

Pantau PGA GAK di Pasauran, Gubernur Andra Tegaskan Hal Ini

Minggu, 6 Sep 2026 17:21 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Hutapea. (ISTIMEWA)

Ini Daftar Sembilan Pejabat Polda Banten yang Dimutasi, Salah Satunya Dirreskrimsus

Senin, 31 Agu 2026 13:34 WIB
Desak Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG, Massa Nyaris Adu Jotos dengan Petugas Kejari Lebak

Desak Usut Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG, Massa Nyaris Adu Jotos dengan Petugas Kejari Lebak

Senin, 31 Agu 2026 17:53 WIB
UNJUK RASA -- Ratusan mahasiswa gabungan, berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (3/9/2026). Gapura Bambu yang berada di depan gedung DPRD Kabupaten Pandeglang, jadi sasaran pembakaran. (ISTIMEWA)

Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Pandeglang, Gapura Bambu jadi Sasaran Pembakaran

Kamis, 3 Sep 2026 19:49 WIB
Motor Curian Kehabisan Bensin, Pria di Lebak Ditangkap Warga

Motor Curian Kehabisan Bensin, Pria di Lebak Ditangkap Warga

Kamis, 3 Sep 2026 13:42 WIB
UMKM Serbu Akses Permodalan Dana Bergulir dari Pemkab Tangerang

UMKM Serbu Akses Permodalan Dana Bergulir dari Pemkab Tangerang

Kamis, 3 Sep 2026 20:17 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.