SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan, dokumen, dan bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan titipan dan pengondisian calon mahasiswa dalam penerimaan jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Ironisnya, penyidik juga menemukan surat edaran KPK tentang kerawanan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri saat menggeledah ruang Rektorat Unsoed pada Senin (24/8). Penggeledahan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya penyidik menyisir enam rumah milik para tersangka.
Surat edaran yang terbit pada 2023 itu berisi rekomendasi agar perguruan tinggi memperkuat transparansi sejak awal proses, mulai dari jumlah kuota, kriteria kelulusan, kebijakan afirmasi, sumbangan pembangunan institusi, digitalisasi, penentuan kelulusan, hingga kanal pengaduan.
“Dalam SE tersebut KPK mendorong peningkatan aspek transparansi sejak awal dan seluruh prosesnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (25/8/2026).
Budi mengatakan barang bukti yang disita dari ruang rektorat meliputi catatan, dokumen, dan barang elektronik. Salah satunya berupa dokumen yang diyakini memuat nama-nama mahasiswa baru “titipan” melalui jalur mandiri.
Persoalan tersebut mendapat sorotan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini. Menurut dia, kasus Unsoed memperlihatkan celah yang selama ini melekat pada mekanisme seleksi mandiri.
Baca Juga: Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari Ingin Kasus TPPU Lekas Tuntas
“Jalur ini dilakukan secara berbeda-beda sesuai PTN masing-masing. Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi,” ujar Didik.
Menurut dia, jalur mandiri berkembang dalam berbagai bentuk, mulai dari berbasis UTBK, tes yang diselenggarakan PTN, prestasi hingga olahraga. PTN juga memiliki ruang dalam menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
“Dengan perilaku PTN seperti ini, maka kebebasan di jalur mandiri, penetapan UKT, tawar-menawar iuran IPI, yang ditentukan semau gue, berpeluang menciptakan pasar gelap,” kata Didik.
Keterbatasan anggaran pendidikan tinggi turut mendorong PTN menerima mahasiswa dalam jumlah besar. Didik menyebut ada PTN yang menerima 20.000–23.000 mahasiswa baru per tahun.
Kondisi itu diperparah kurangnya pengawasan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) serta belum adanya standar baku UKT hingga IPI bagi mahasiswa jalur mandiri. Celah tersebut, katanya, dapat memunculkan perantara dan pungutan liar.
Karena PTN merupakan lembaga negara, Didik menilai pemerintah perlu hadir dengan pengawasan lebih kuat. Ia mengusulkan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola baru. Kementerian, katanya, harus mengambil peran yang “proporsional” sekaligus “signifikan”.
Baca Juga: Nusron Wahid Tak Hadiri Pemanggilan KPK
“Jika pengelolaan tercecer di banyak PTN dan dikelola secara amatiran, maka peluang dan tindakan penyelewengannya sangat besar. Ini memerlukan perubahan atau perbaikan tata kelola secara karena merugikan masyarakat,” ujar Didik.
Dalam perkara tersebut, KPK menemukan tiga klaster dugaan penyimpangan.
Pada seleksi jalur mandiri Fakultas Kedokteran 2026, dari 245 kuota, sekitar 73 diduga telah diatur untuk calon mahasiswa yang kemudian akan dimintai uang. Dalam salah satu kasus, orang tua calon mahasiswa menyerahkan Rp650 juta, tetapi anaknya tidak lulus.
Dalam penerimaan mahasiswa 2025–2026, KPK menduga Mulyono, keponakan Rektor Akhmad Sodiq, menerima sedikitnya Rp680 juta setelah Akhmad memberi arahan agar uang tidak diminta di awal. Mulyono juga diduga membayar tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan dirinya, tetapi diperuntukkan bagi Akhmad.
Sementara itu, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga bernegosiasi dengan pengepul calon mahasiswa mengenai “mahar”. Uang yang diterima mencapai Rp1,12 miliar dan dilaporkan kepada Akhmad. KPK menyebut Akhmad kemudian memberikan akses user ID kepada Eko untuk mengotorisasi calon mahasiswa yang telah membayar.
Tak hanya di Fakultas Kedokteran, KPK turut menemukan informasi awal mengenai dugaan jual beli kursi di Fakultas Hukum serta Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. Temuan itu masih didalami.
Perkara tersebut terbongkar melalui operasi tangkap tangan pada 20 Agustus. Sebanyak 14 orang diamankan dan enam ditetapkan sebagai tersangka: Akhmad Sodiq, Norman Arie Prayoga, Eko Sumanto, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Dari OTT itu, penyidik menyita sekitar Rp665 juta tunai dan saldo rekening Rp99 juta. Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan rektor juga memicu kegelisahan di lingkungan kampus. Tulisan “Tikus Rektorat, Maling” muncul di dinding Unsoed pada Senin (24/8).
Juru Bicara Unsoed Edi Santoso menilai aksi tersebut bukan dilakukan mahasiswa dan menduga ada upaya provokasi. Namun, ia mengakui kegelisahan itu dirasakan mahasiswa, dosen, dekan, hingga tenaga kependidikan. (rmg)

















