SATELITNEWS.ID, RANGKASBITUNG—Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak mencatat tahun 2019 angka pelecehan seksual yang dialami perempuan dan anak di Bumi Multatuli sebanyak 58 kasus. Jumlah tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2018 lalu.
Kepala P2TP2A Lebak Ratu Mintarsih mengatakan, adanya peningkatan kasus pelecehan seksual di kalangan perempuan dan anak di sepanjang tahun 2019, mencapai 58 kasus. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2018 yaitu sebanyak 36 kasus.”Ya, dari tahun 2018 sampai 2019 jumlahnya mengalami peningkatan. Sementara untuk 2020 hingga awal Februari tercatat baru empat kasus,” kata Ratu Mintarsih, kemarin.
Menurutnya, langkah-langkah preventif menjadi upaya yang dilakukan P2TP2A agar kasus tersebut bisa dicegah semaksimal mungkin. Mulai dari sosialisasi kepada siswa tentang Undang-undang Perlindungan Anak, pendekatan kepada orangtua dan sosialisasi ke masyarakat. “Harus sudah mulai paham bahwa mencolek atau memegang bagian tubuh perempuan terutama anak di bawah umur atau melakukan gerakan yang bersifat seksual bisa terkena undang-undang,” jelas Ratu.
Dia berharap, remaja juga bisa memfilter dirinya sendiri saat menggunakan gawai untuk menghindari hal yang dapat memicu perlakuan yang tidak menyenangkan, dan jangan mengonsumsi konten-konten yang dapat menimbulkan efek negatif. “Pengaruhnya sangat besar. Jadi, selain pendampingan orangtua, anak-anak juga harus menjadi anak cerdas. Mana konten yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi,” pintanya.
Menanggapi angka pelecehan seksual di Bumi Multatuli di tahun 2019 mengalami kenaikan, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak Ucuy Mashuri meminta pemerintah khususnya dinas terkait untuk lebih serius menangani persoalan kasus pelecehan seksual.
Sebab, jika kasus tersebut tidak segera dicegah khawatir ini akan menjadi menjamur dan dapat merusak citra Kabupaten Lebak.”Memang untuk mencegahnya tidak hanya bisa dilakukan satu individu saja melainkan harus bersama – sama dalam mencegahnya khususnya di keluarga itu sendiri,” kata Ucuy.
Politisi Partai Demokrat ini juga mendesak kepada aparat hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal agar para pelaku bisa merasakan efek jera dan tidak kembali melakukannya. Sebab, tanpa diberikan hukuman yang berat pelaku dipastikan tidak akan jera.”Laporkan jika terdapat perbuatan asusila baik itu di kalangan anak kecil maupun remaja. Yang namanya pelecehan itu tidak dibenarkan itu adalah kejahatan yang harus di tindak,” tandasnya.(mulyana/made)
Diskusi tentang ini post