SATELITNEWS.ID, CISOKA—Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Moch Rano Alfath, menyoroti kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Cisoka. Dimana pada kasus itu, seorang kakek bernama Rahmat (50) mencabuli seorang siswi SD berusia 13 tahun pada Sabtu (8/2) lalu.
Lanjut Rano, tidak tanggung-tanggung, perlakuan bejat Rahmat itu pun dilakukan sebanyak dua kali pada hari yang sama di lokasi yang berbeda. Menurutnya, perilaku tersangka sangatlah keji. Pasalnya, Rahmat tega memperkosa dan mengancam seorang anak yang masih berusia 13 tahun. Selain itu, tindakan Rahmat sudah merusak masa depan anak tersebut.
“Tindakan yang bapak (pelaku) lakukan jahat. Tega menyetubuhi anak 13 tahun yang dilakukan dalam satu waktu,” Kata Rano Alfat saat konfrensi pers di Mapolsek Cisoka, Jumat (14/2).
Rano juga berharap agar tersangka segera bertobat dan tidak mengulangi hal yang serupa, karena dapat merusak masa depan generasi muda. Dia juga meminta agar masyarakat selalu berhati-hati dan selalu waspada.
“Ini menjadi perhatian untuk seluruh masyarakat karena kejadian ini teriadi di lingkungan sekitar, di perumahan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, bahwa tersangka sempat mengancam akan membunuh korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.
“RA melakukannya sebanyak dua kali di rumah kosong yang berbeda. Pada saat melakukan persetubuhan pelaku mengancam akan mencekik korban jika korban teriak,” jelasnya.
Kapolres juga mengimbau kepada para orang tua agar selalu menjaga anak-anaknya. Serta selalu memberikan waktu untuk komunikasi bersama keluarga.
“Mari kita jaga anak- anak kita, jangan sampai mencari perhatian dari orang lain. Sehingga kita lalai terhadapnya. Sebaiknya kita berikan perhatian penuh kepada buah hati kita,” imbaunya.
Kapolres menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rahmat dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dab atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post