Selasa, 8 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Anggota DPR RI Soroti Kasus Pencabulan di Tangerang

Oleh Deddy Maqsudi
Minggu, 16 Feb 2020 17:54 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Anggota DPR RI Soroti Kasus Pencabulan di Tangerang

PRIHATIN: Anggota DPR RI Moch Rano Al Fath. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, CISOKA—Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Moch Rano Alfath, menyoroti kasus pencabulan yang terjadi di wilayah Cisoka. Dimana pada kasus itu, seorang kakek bernama Rahmat (50) mencabuli seorang siswi SD berusia 13 tahun pada Sabtu (8/2) lalu.

Lanjut Rano, tidak tanggung-tanggung, perlakuan bejat Rahmat itu pun dilakukan sebanyak dua kali pada hari yang sama di lokasi yang berbeda. Menurutnya, perilaku tersangka sangatlah keji. Pasalnya, Rahmat tega memperkosa dan mengancam seorang anak yang masih berusia 13 tahun. Selain itu, tindakan Rahmat sudah merusak masa depan anak tersebut.

“Tindakan yang bapak (pelaku) lakukan jahat. Tega menyetubuhi anak 13 tahun yang dilakukan dalam satu waktu,” Kata Rano Alfat saat konfrensi pers di Mapolsek Cisoka, Jumat (14/2).

Rano juga berharap agar tersangka segera bertobat dan tidak mengulangi hal yang serupa, karena dapat merusak masa depan generasi muda. Dia juga meminta agar masyarakat selalu berhati-hati dan selalu waspada.

“Ini menjadi perhatian untuk seluruh masyarakat karena kejadian ini teriadi di lingkungan sekitar, di perumahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, bahwa tersangka sempat mengancam akan membunuh korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain.

Baca Juga: Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

“RA melakukannya sebanyak dua kali di rumah kosong yang berbeda. Pada saat melakukan persetubuhan pelaku mengancam akan mencekik korban jika korban teriak,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada para orang tua agar selalu menjaga anak-anaknya. Serta selalu memberikan waktu untuk komunikasi bersama keluarga.

BeritaTerbaru

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB

“Mari kita jaga anak- anak kita, jangan sampai mencari perhatian dari orang lain. Sehingga kita lalai terhadapnya. Sebaiknya kita berikan perhatian penuh kepada buah hati kita,” imbaunya.

Kapolres menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Rahmat dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dab atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (alfian/aditya)

Tags: anggota dpr ribupati zakikabupaten tangerangkasus pencabulanpolres kota tangerangrano al fath
Share23TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Bola & Sport

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang
Headline

Hingga Hari Keempat, Kebakaran Tumpukan Sampah di Pinang Belum Padam

Selasa, 8 Sep 2026 19:53 WIB
Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Targetkan 1.100 Aspontren Rampung Tiga Tahun

Selasa, 8 Sep 2026 17:54 WIB
Headline

Antisipasi Sisa Abu Vulkanik, PJJ di Tangsel Diperpanjang hingga 9 September

Selasa, 8 Sep 2026 11:09 WIB
Headline

Redam Debu Vulkanik, Pemkot Tangsel Semprot Jalan Protokol Dini Hari

Selasa, 8 Sep 2026 11:03 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Guru MDA Irsyadus Sariy 1 Dilatih Publik Speaking dan Ice Breaking

Jumat, 4 Sep 2026 16:40 WIB
Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September

Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September

Rabu, 2 Sep 2026 15:48 WIB
Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Abu Vulkanik Erupsi GAK Hujani Pandeglang, Bupati Dewi: Gunakan Masker dan Kacamata

Minggu, 6 Sep 2026 20:10 WIB
Anggaran Pembangunan Irigasi Capai Rp520,83 Miliar, Dibiayai APBN dan APBD Banten

Anggaran Pembangunan Irigasi Capai Rp520,83 Miliar, Dibiayai APBN dan APBD Banten

Kamis, 3 Sep 2026 11:57 WIB
PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

PT PWI 6 Bakal Cabut dari Lebak, Nasib Buruh Jadi Sorotan

Jumat, 4 Sep 2026 14:36 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.