SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban tempat-tempat hiburan, yang masih beroperasi di masa PSBB, Senin (28/12) malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, pihaknya melakukan monitoring terhadap para pelaku usaha hiburan malam yang masih nekat beraktifitas saat masa pandemi.
Kata Bambang, ada masih banyak pelaku usaha hiburan malam dan resto di Tigaraksa dan Pagedangan, tepatnya di Gading Serpong yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Sedangkan untuk pelaku usaha cafe and resto, banyak yang melanggar waktu batasan operasional, dimana cafe dan resto hanya boleh beroperasi sampai pukul 20.00 WIB.
“Untuk wilayah Tigaraksa, cafe Zizoba masih melanggar protokol kesehatan dan melebihi batas waktu. Maka kita melakukan pembubaran secara paksa. Sementara di Gading Serpong masih ada Spa and Message Sekushi Premium Massage yang beroperasi,” kata Bambang kepada Satelit News, Selasa (29/12).
Menurut Bambang, untuk saat ini para pelaku usaha yang melanggar peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020, hanya diberikan teguran. Namun kedepannya bila diketahui melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Diberikan teguran, nanti akan diberikan sanksi tegas kepada para pelaku usaha,” katanya.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Bagikan 500 Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan
Kata Bambang, operasi monitoring akan terus dilakukan sampai menjelang malam tahun baru 2021. “Akan terus dilakukan sampai malam tahun baru,” tegasnya. (alfian/aditya)
























