SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG—Masih ada 90 orang pejabat dari total 129 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, yang belum juga menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sedangkan sisanya dipastikan telah menyelesaikan laporannya.
Hingga saat ini (Senin, 18/1), terhitung pada pukul 08.00 WIB, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Pandeglang mencatat, baru ada sekitar 39 orang pejabat yang sudah menyelesaikan LHKPN-nya. Kata dia, sisanya masih ada 90 orang pejabat lagi yang belum menyelesaikan.
Kepala BKD Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta mengatakan, penyelesian LHKPN masing-masing pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang masih dalam proses. Sejauh ini ungkapnya, hanya baru beberapa persen saja yang sudah menyelesaikan LHKPN-nya.
“Sejauh ini belum 100 persen atau seluruhnya, baru beberapa pejabat saja yang sudah menyelesaikan LHKPN. Namun kami memiliki target sampai dengan 31 Januari 2021, jadi masih ada waktu untuk semua pejabat menyelesaikan LHKPN,” kata Fahmi saat dihubungi melalui telepon selurernya, Senin (18/1).
Fahmi mengungkapkan secara detail bahwa untuk para pejabat yang LHKPN-nya sudah dapat diselesaikan, ada sekitar 39 orang yang terdiri dari eselon II ada 15 orang, eselon III ada 12 orang, dan fungsional auditor ada 12 orang.
“Ini tercatat hari ini (Senin) pada pukul 08.00 WIB. Jadi dari total wajib e-LHKPN sebanyak 129 orang yang sudah menyelesaikan sebanyak 39 orang, sisanya sebanyak 90 orang lagi. Bisa jadi nanti siang hingga sore hari berubah lagi jumlah yang sudah menyelsaikannya,” jelasnya.
Baca Juga: Kaget! Raffi Ahmad Baru Tahu Jumlah Harta Capai Rp 1,03 T dari LHKPN
Fahmi menegaskan, dia selalu memberikan imbauan kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang, baik melalui surat, lisan dan bahkan melalui komunikasi via WhatsAap Group (WAG).
“Pokoknya kami selalu mengimbau kepada para pejabat agar segera mengurusi LHKPN-nya. Bahkan kerap kami sampaikan di WAG, agar segera menyelesaikan LHKPN-nya,” pungkasnya.
Begitu juga tambah Fahmi, untuk LHKPN Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang masih dalam proses mengurusi.
“Sama ibu Bupati dan pak Wabup sedang mengerjakan LHKPN-nya. Pokoknya sesuai aturan yang berlaku, semua pejabat yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang, wajib menyelesaikan LHKPN-nya,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pandeglang, Asep Rahmat mengaku, dia sedang menyelesaikan kewajibannya membuat LHKPN. Pihaknya menargetkan hari ini (Senin kemarin) dapat diselesaikan.
“Saya masih mengurusinya (LHKPN), insyaAllah saya dapat menyelesaikannya hari ini (kemarin, red). Mudah-mudahan tak ada hambatan, hari ini juga saya mau ke BKD lagi melakukan koordinasi untuk menyelesaikan LHKPN itu,” katanya.
Baca Juga: Intip Harta Kekayaan Bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur Banten dari Sisi LHKPN
Untuk diketahui, kewajiban penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Selain itu, juga ada Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang LHKPN. Dan Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005. (nipal/aditya)
























