SATELITNEWS.ID, SERANG–Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten/kota, saat ini harap-harap cemas. Lantaran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bulan Februari 2020 sebesar Rp181 Miliar, tertahan di Bank Banten (BB), dan akan menyulitkan dalam membuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Banten, petinggi BB disebut juga sebagai pihak bertanggungjawab. Bahkan muncul dugaan, DBH Rp181 Miliar disalahgunakan. Menginggat BB masih tetap mengeluarkan biaya operasional untuk rutinitas kegiatannya, meski status bank masih dalam Bank Dalam Pengawasan Khusus (BPDK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demikian diungkapkan Akademisi Universitas Tirtayasa (Untirta) Serang, Ikhsan Ahmad saat dihubungi BANPOS (Group Satelit News), Kamis (21/1).
“Disini bisa kita lihat betapa banyaknya masalah di Bank Banten yang orang awam seperti kita tidak mengetahui persis kondisi di dalamnya. Namun dengan dilakukannya lobi-lobi bank Banten ke kabupten/kota agar menyimpan uangnya di Bank Banten, dapat terlihat bahwa ada masalah besar yang terjadi. Mungkin saja Bank Banten tidak punya uang,” ungkap Ikhsan.
Ia menjelaskan, sebagai bank plat merah, semestinya BB dapat menyelesaikan permasalahan DBH kabupaten/kota. Apalagi telah mendapatkan suntikan dana berupa tambahan modal dari Pemprov sebanyak Rp1,551 triliun.
“Semua publik mengetahui kalau beberapa bulan lalu Bank Banten dapat penambahan modal cukup besar. Rp1,551 triliun uang APBD Banten untuk Bank Banten. Masak iya, mereka (BB) kesulitan bayar DBH Rp181 miliar. Harusnya bank tidak gagal bayar lagi untuk DBH yang tertahan tersebut,” ungkapnya.
Baca Juga: Resmikan Gedung Baru Bank Banten Pandeglang, Dimyati: Ekonomi Daerah Akan Tumbuh
Ditambah lagi labjut Ikhsan, pada saat right issue dengan menjual lembar saham baru, BB mendapatkan dana segar tambahan sebanyak Rp300 miliar lebih. “Katanya juga bahwa Bank Banten memiliki untung besar kemarin dari jual sahamnya, harusnya bisa bayar ke kabupaten-kota. Atau jangan-jangan untung jual saham tersebut adalah pencitraan. Belum lagi katanya ada investor yang sudah masuk Bank Banten. Jangan-jangan ini hanya bangun opini saja,” terangnya.
Jika saja, memberikan penegasan kepada kabupaten/kota bahwa DBH Rp181 miliar akan dibayarkan lanjut Ikhsan, akan banyak keuntungan didapat oleh bank tersebut. Tapi ini malah sebaliknya menawarkan Dana Deposito dan dijadikan Piutang BB. Ia melihat, potensi pelanggaran secara hukum terlihat.
“Andai saja, Petinggi BB segera membayar DBH ke kabupaten/kota segera membayar tanpa banyak alasan, maka ini juga akan menguntungkan Bank Banten secara kepercayaan nasabah. Namun apabila banyak alasan, maka tingkat kepercayaan nasabah akan berkurang. Dan lama-lama Bank Banten bisa bubar,” ungkap Ikhsan.
Dengan ketidakjelasan dan tak ada keterbukaan atas DBH tertahan tersebut, pihaknya sangat meyakini jika bupati dan walikota se Banten tidak akan mengalihkan rekening kas umum daerah (RKUD), pada saat Bank dinyatakan Sehat oleh OJK.
“Bagaimana mau menarik nasabah kabupaten/kota untuk memindahkan RKUD nya ke Bank Banten, apabila bank saat ini masih banyak alasan untuk penyaluran DBH ke kabupaten/ kota. Apalagi langkah BB menyurati BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) delapan kabupaten/kota, saya melihat BB ini mengecilkan masalah. Saran saya, segera ganti top direksi Bank Banten yang saya melihatnya tidak becus kerja saat ini. Dan para pemegang saham agar segera menarik sahamnya dari BB sebelum benar-benar pailit,” terangnya.
Ikhsan juga mengingatkan BUD Banten, Rina Dewiyanti agar dapat menuntaskan serta mengawal persoalan DBH tertahan di BB. “Pemprov tidak bisa lepas tangan atau cuci tangan dengan mengatakan bahwa, DBH bulan Februari 2020 sudah clear, bukan ranah pemprov lagi, karena biar bagaimanapun pengendali terakhir adala Pemprov Banten,” imbuhnya.
Baca Juga: Pemisahan Pengelolaan RKUD dengan Payroll, Anggota DPRD Pandeglang Angkat Bicara
Ketua Komisi III DPRD Banten,Gembong R Sumedi usai melakukan rapat tertutup dengan jajaran petinggi BB mengaku pihaknya akan segera menyurati OJK, agar status BB dari BDPK dicabut menjadi Bank Sehat. “Kalau tidak besok (hari ini), atau Senin pekan depan kita berkirim surat agar OJK cabut BDPK jadi Sehat. Kalau sudah Sehat, maka RKUD dapat dikembalikan lagi dari BB ke Bank Jabar Banten (bjb),” kata Gembong. (rus/bnn)
























