SATELITNEWS.ID, SUKADIRI—Cirarab Ranger Patrol (CRP) Banksasuci menemukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Liar dan Pengolahan Limbah Ban yang diduga Ilegal atau tidak berizin. Bahkan aktivitasnya diduga telah mencemari Sungai Cirarab.
Ketua Banksasuci Foundation, Ade Yunus mengatakan, pihaknya menemukan TPS ilegal dan pengelolaan limbah ban yang diduga mencemari Sungai Cirarab. Kata dia, kedua lokasi tersebut berada persis di bantaran Sungai Cirarab.
“Kalau sampah di TPS itu pas diturunkan dari truk terus ditumpuk, sampahnya itu berjatuhan ke Sungai Cirarab, nah sampah-sampah yang terbawa arus nyangkutnya itu di Wastetrap kita. Terus yang lapak pengolah limbah ban mereka bakar ban persis di bantaran, jadi residunya itu berjatuhan ke sungai,” kata Ade kepada Satelit News, Sabtu, (23/01).
Menurut Ade, hasil penelusuran yang dilakukan CRP Banksasuci, bahwa sampah berton-ton yang diangkut truk tersebut, diduga bersumber dari sebuah hotel dan mall di wilayah Tangerang. Sementara untuk hasil pengolahan limbah ban, dibawa ke salah satu industri di bilangan Bitung.
“Informasi yang kami himpun begitu. Sampahnya diduga bersumber dari sebuah hotel dan mall, dan ini sudah berlangsung cukup lama. Kalau yang limbah ban hasil pengolahannya itu diduga dibawa ke salah satu industri dibilangan Bitung,” tambahnya.
Aktivis Lingkungan Hidup yang dikenal kritis tersebut berharap aparatur terkait untuk segera melakukan penutupan, serta memberikan sanksi kepada pengelola Tempat Pembuangan Sampah dan Lapak Pengolah Ban tersebut.
Baca Juga: Normalisasi Sungai Cirarab Ditarget Tahun Ini, DPUPR Banten Siap Bantu Penanganan
“Terkait sampah, kan sudah ada Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja. Bahkan kalau mengacu pada UU Nomor 18 Tahun 2008 sanksi pidana penjara, paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar. Kalau pencemaran limbah ban sanksinya tertuang di UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jadi bila terbukti melanggar, tinggal tindak saja lalu tutup secara permanen,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























