Rabu, 9 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Pembongkaran Posko Kampung Baru Kota Tangerang Dianggap Sah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 25 Jan 2021 09:59 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pembongkaran Posko Kampung Baru Kota Tangerang Dianggap Sah

PASANG SPANDUK: Warga Kampung Baru Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tangerang memasang spanduk di tenda milik PT Wika, Jumat (22/1). (IRFAN MAULANA/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Konflik pembebasan lahan Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran kembali memanas setelah petugas membongkar paksa posko yang didirikan warga Kampung Baru Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tangerang, Jumat (22/1) lalu. Polres Metro Tangerang menyatakan pembongkaran posko sah untuk dilakukan.

Pembongkaran posko terjadi Jumat (22/1) dinihari tanpa mendapatkan perlawanan berarti. Warga yang kalah jumlah hanya pasrah ketika petugas membongkar posko simbol perlawanan tersebut. Salah seorang warga Dedi Sutrisno mengatakan pembongkaran posko merupakan tindakan melanggar kesepakatan yang telah dilakukan antara warga dengan PT Wika dan PT Jakarta Kunciran Cengkareng (JKC). Kesepakatan itu dibuat di Polres Metro Tangerang, 13 Januari 2021 lalu.

Menurut Dedi, ada lima pernyataan serta kesepakatan antara warga dengan PT Wika yang ditandatangani kedua belah pihak pada 13 Januari lalu. Yang pertama, warga menyatakan pendirian posko merupakan bentuk kekecewaan  atas tidak adanya itikad baik dari PT JKC dan Wika. Kedua, PT JKC dan Wika mengetahui bahwa 27 bidang tanah milik warga dengan nilai harga Rp 2,7 juta permeter sebagaimana disebutkan dalam resume KJPP Firman Aziz.

Kemudian, apabila masing-masing pihak tidak keberatan bidang tanahnya dilaksanakan pembangunan maka PT Wika tetap bisa melaksanakan proyeknya. Bahwa pembangunan proyek tersebut dapat dilaksanakan oleh PT Wika memberikan uang kompensasi sejumlah Rp 1,5 juta per Kepala Keluarga (KK) dan uang dapur Rp 30 juta perbulan selama proses hukum di PN Tangerang berlangsung.

Lalu keempat, uang tersebut diberikan dalam 1 tahap selambat lambatnya 3 hari setelah kesepakatan. Yang terakhir, tidak ada warga yang mengganggu dan menghentikan proyek pekerjaan PT Wika di atas tanah yang sudah keputusan hukum. Dan apabila ada warga yang mengganggu akan diproses secara hukum yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota yang menjadi mediator konflik angkat bicara soal peristiwa pembongkaran posko warga Kampung Baru, Jurumudi yang terdampak penggusuran proyek Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR) oleh PT Wika. Polres menjadi mediator setelah PT Wika yang akan menggarap proyek strategis nasional itu meminta perlindungan hukum lantaran warga dinilai telah menghalang-halangi pekerjaannya.

Baca Juga: Panas Sengketa Lahan di Pinang, Puluhan Orang Datangi Lahan Warga

Kepala Unit Resmob Polres Tangkot, Iptu Prapto Lasono yang saat itu menjadi mediator menjelaskan dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa proyek dapat dilaksanakan dengan catatan PT Wika memberikan uang kompensasi atau kontrakan senilai Rp 1,5 juta dan logistik Rp 30 juta. Menurut Prapto, PT Wika sudah ingin memberikan uang tersebut. Namun ditolak oleh warga tanpa alasan yang jelas.

“Kan dia (warga-red) alasannya gini kalau dikasih duit bayar kontrakan dia bongkar. Begitu dikasih duit nggak mau. Berarti kan sudah fatal semuanya,” ujar Prapto Laksono kepada Satelit News, Minggu (24/1).

BeritaTerbaru

MEMIMPIN RAKOR : Gubernur Banten Andra Soni (kanan), memimpin rakor pemantauan aktivitas GAK. (ISTIMEWA)

Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ

Rabu, 9 Sep 2026 10:00 WIB
Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Jenazah 2 Hari Tertahan di Bandara Soekarno-Hatta, Keluarga Tanggung Biaya Tambahan

Rabu, 9 Sep 2026 07:57 WIB
SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

SIM Keliling Tangerang Selatan Rabu 9 September 2026, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:49 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Rabu 9 September, Cek Lokasinya

Rabu, 9 Sep 2026 07:36 WIB

Menurut Prapto pembongkaran posko warga sah-sah saja. Lantaran, warga sudah akan diberikan uang kompensasi namun ditolak.

“Itu tanah statusnya sudah punya PUPR. Tidak menyalahkan aturan atas kesepakatan itu. Enggak,” tegas Prapto.

Diketahui, perkara ini bermula ketika warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda menjadi korban penggusuran Proyek JORR 2 Cengkareng-Batuceper-Kunciran. Ada 27 Kepala Keluarga (KK) yang terus melawan lantaran harga tanah yang dibayarkan tak sesuai. Harga yang ditawar pengembang untuk 27 KK berkisar Rp 2,7 juta permeter. Uang kompensasinya pun telah dibayarkan melalui konsinyasi di PN Tangerang Klas 2 A. Namun warga menolaknya lantaran yang mereka inginkan Rp 7 juta per meter perseginya.

Warga yang menolak kemudian melakukan gugatan. Sempat ada mediasi antara pihak tergugat dengan warga di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun langkah itu tak membuahkan hasil. Gugatan berlanjut ke persidangan di Pengadilan.

Baca Juga: Kisruh Tiga Surat Tanah di Pinang, DPRD Tangerang Tunda Hearing Gara-Gara Pihak Terlapor Mangkir

Saat ini warga masih menunggu proses sidang di PN Tangerang usai. Dipredikasi keputusannya akan diputuskan pada April 2020 mendatang.

“Keputusannya bagaimana, harus ngikutin pengadilan,” imbuh Prapto.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Jakarta Kunciran Cengkareng (JKC), Rishi Wahab menilai kesepakatan yang dilakukan di Polres Metro Tangerang pada 13 Januari 2021 lalu cacat hukum. Dia mengklaim pihak PT JKC tidak ikut menandatangani kesepakatan tersebut.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh 6 orang. Dua orang dari PT WIKA yakni Tomi Fikar Alamsyah dan Alfiltra Pangestu Utama. Lalu dari pihak warga Dedi Sutrisno dan Desi Sriyanti. Kemudian kuasa hukum warga, Anggi Alwik Juli Siregar dan Nova Abu Bakar.

“Tidak ada perwakilan JKC di perjanjian itu. Dan salah juga kan pihak yang disebut tidak ada tanda tangan perwakilannya. Menurut saya perjanjiannya cacat hukum,” ungkapnya.

Rishi menegaskan, posko yang ditempati warga saat ini sudah menjadi milik negara. Sebab, pembayaran telah dilakukan melalui konsinyasi. Jika terdapat tenda yang menghalangi proyek pasti dibongkar.

“Kalau tenda itu menghalangi jalan atau pekerjaan Wika pasti dibongkar. Kan lokasi itu memang sudah kami lakukan pengosongan dan tanah sudah milik negara,” katanya.

Kuasa Hukum Warga Jurumudi dari LPBHNU Kabupaten Tangerang, Anggi Alwik Juli Siregar mengatakan secara substansial tidak ada kesalahan dalam kesepakatan itu. Kedua belah pihak sepakat atas pernyataan tersebut.

“Jadi itu yang membuat perjanjian antara warga Dedi dan Tomi di kantor Resmob yang mengetik adalah Prapto. Di situ sudah sepakat semua tanda tangan para pihak sepakat. Saya sebagai kuasa hukum itu sebagai saksi,” ujarnya.

Hanya saja terdapat kesalahan pengetikan. Pada surat pertama Tomi Fikar Alamsyah yang seharusnya berada di pihak PT WIKA malah di pihak warga. Sebaliknya dengan Dedi Sutrisno.

“Sebenarnya secara substansial isinya tidak ada masalah. Itu sudah disepakati,” ujarnya. (irfan/gatot)

Tags: pembongkaranproyek jorr 2sengketa lahan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar
Bisnis

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta
Edukasi

YSH Bantah Isu Perpindahan Siswa Dampak Konflik dengan UIN Jakarta

Selasa, 8 Sep 2026 20:53 WIB
Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga
Kabupaten Tangerang

Pura-Pura Tes Motor dan Dibawa Kabur, Seorang Pria di Solear Ditangkap Warga

Selasa, 8 Sep 2026 20:47 WIB
48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan
Kabupaten Tangerang

48 Jam Pabrik Plastik di Balaraja Tangerang Terbakar, 33 KK Diungsikan

Selasa, 8 Sep 2026 20:25 WIB
40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis
Edukasi

40 Guru Madrasah di Kabupaten Tangerang Dapat Beasiswa S1 Gratis

Selasa, 8 Sep 2026 20:12 WIB
Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara
Bola & Sport

Lapangan Basket Ahmad Yani Kota Tangerang Ditutup Sementara

Selasa, 8 Sep 2026 20:01 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kasus Dugaan Sengketa Lahan Seret 2 Camat di Kabupaten Serang

Kasus Dugaan Sengketa Lahan Seret 2 Camat di Kabupaten Serang

Minggu, 6 Sep 2026 16:22 WIB
Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Sekolah Se-Lebak Terapkan PJJ Hingga 9 September

Senin, 7 Sep 2026 19:46 WIB
SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain

SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain

Kamis, 3 Sep 2026 07:33 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Gunung Anak Krakatau Belum Tenang Meski Aktivitas Erupsi Menurun

Selasa, 8 Sep 2026 08:06 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.