SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Konflik pembebasan lahan Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran kembali memanas setelah petugas membongkar paksa posko yang didirikan warga Kampung Baru Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tangerang, Jumat (22/1) lalu. Polres Metro Tangerang menyatakan pembongkaran posko sah untuk dilakukan.
Pembongkaran posko terjadi Jumat (22/1) dinihari tanpa mendapatkan perlawanan berarti. Warga yang kalah jumlah hanya pasrah ketika petugas membongkar posko simbol perlawanan tersebut. Salah seorang warga Dedi Sutrisno mengatakan pembongkaran posko merupakan tindakan melanggar kesepakatan yang telah dilakukan antara warga dengan PT Wika dan PT Jakarta Kunciran Cengkareng (JKC). Kesepakatan itu dibuat di Polres Metro Tangerang, 13 Januari 2021 lalu.
Menurut Dedi, ada lima pernyataan serta kesepakatan antara warga dengan PT Wika yang ditandatangani kedua belah pihak pada 13 Januari lalu. Yang pertama, warga menyatakan pendirian posko merupakan bentuk kekecewaan atas tidak adanya itikad baik dari PT JKC dan Wika. Kedua, PT JKC dan Wika mengetahui bahwa 27 bidang tanah milik warga dengan nilai harga Rp 2,7 juta permeter sebagaimana disebutkan dalam resume KJPP Firman Aziz.
Kemudian, apabila masing-masing pihak tidak keberatan bidang tanahnya dilaksanakan pembangunan maka PT Wika tetap bisa melaksanakan proyeknya. Bahwa pembangunan proyek tersebut dapat dilaksanakan oleh PT Wika memberikan uang kompensasi sejumlah Rp 1,5 juta per Kepala Keluarga (KK) dan uang dapur Rp 30 juta perbulan selama proses hukum di PN Tangerang berlangsung.
Lalu keempat, uang tersebut diberikan dalam 1 tahap selambat lambatnya 3 hari setelah kesepakatan. Yang terakhir, tidak ada warga yang mengganggu dan menghentikan proyek pekerjaan PT Wika di atas tanah yang sudah keputusan hukum. Dan apabila ada warga yang mengganggu akan diproses secara hukum yang berlaku.
Polres Metro Tangerang Kota yang menjadi mediator konflik angkat bicara soal peristiwa pembongkaran posko warga Kampung Baru, Jurumudi yang terdampak penggusuran proyek Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR) oleh PT Wika. Polres menjadi mediator setelah PT Wika yang akan menggarap proyek strategis nasional itu meminta perlindungan hukum lantaran warga dinilai telah menghalang-halangi pekerjaannya.
Baca Juga: Panas Sengketa Lahan di Pinang, Puluhan Orang Datangi Lahan Warga
Kepala Unit Resmob Polres Tangkot, Iptu Prapto Lasono yang saat itu menjadi mediator menjelaskan dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa proyek dapat dilaksanakan dengan catatan PT Wika memberikan uang kompensasi atau kontrakan senilai Rp 1,5 juta dan logistik Rp 30 juta. Menurut Prapto, PT Wika sudah ingin memberikan uang tersebut. Namun ditolak oleh warga tanpa alasan yang jelas.
“Kan dia (warga-red) alasannya gini kalau dikasih duit bayar kontrakan dia bongkar. Begitu dikasih duit nggak mau. Berarti kan sudah fatal semuanya,” ujar Prapto Laksono kepada Satelit News, Minggu (24/1).
Menurut Prapto pembongkaran posko warga sah-sah saja. Lantaran, warga sudah akan diberikan uang kompensasi namun ditolak.
“Itu tanah statusnya sudah punya PUPR. Tidak menyalahkan aturan atas kesepakatan itu. Enggak,” tegas Prapto.
Diketahui, perkara ini bermula ketika warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda menjadi korban penggusuran Proyek JORR 2 Cengkareng-Batuceper-Kunciran. Ada 27 Kepala Keluarga (KK) yang terus melawan lantaran harga tanah yang dibayarkan tak sesuai. Harga yang ditawar pengembang untuk 27 KK berkisar Rp 2,7 juta permeter. Uang kompensasinya pun telah dibayarkan melalui konsinyasi di PN Tangerang Klas 2 A. Namun warga menolaknya lantaran yang mereka inginkan Rp 7 juta per meter perseginya.
Warga yang menolak kemudian melakukan gugatan. Sempat ada mediasi antara pihak tergugat dengan warga di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun langkah itu tak membuahkan hasil. Gugatan berlanjut ke persidangan di Pengadilan.
Baca Juga: Kisruh Tiga Surat Tanah di Pinang, DPRD Tangerang Tunda Hearing Gara-Gara Pihak Terlapor Mangkir
Saat ini warga masih menunggu proses sidang di PN Tangerang usai. Dipredikasi keputusannya akan diputuskan pada April 2020 mendatang.
“Keputusannya bagaimana, harus ngikutin pengadilan,” imbuh Prapto.
Sementara itu Kuasa Hukum PT Jakarta Kunciran Cengkareng (JKC), Rishi Wahab menilai kesepakatan yang dilakukan di Polres Metro Tangerang pada 13 Januari 2021 lalu cacat hukum. Dia mengklaim pihak PT JKC tidak ikut menandatangani kesepakatan tersebut.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh 6 orang. Dua orang dari PT WIKA yakni Tomi Fikar Alamsyah dan Alfiltra Pangestu Utama. Lalu dari pihak warga Dedi Sutrisno dan Desi Sriyanti. Kemudian kuasa hukum warga, Anggi Alwik Juli Siregar dan Nova Abu Bakar.
“Tidak ada perwakilan JKC di perjanjian itu. Dan salah juga kan pihak yang disebut tidak ada tanda tangan perwakilannya. Menurut saya perjanjiannya cacat hukum,” ungkapnya.
Rishi menegaskan, posko yang ditempati warga saat ini sudah menjadi milik negara. Sebab, pembayaran telah dilakukan melalui konsinyasi. Jika terdapat tenda yang menghalangi proyek pasti dibongkar.
“Kalau tenda itu menghalangi jalan atau pekerjaan Wika pasti dibongkar. Kan lokasi itu memang sudah kami lakukan pengosongan dan tanah sudah milik negara,” katanya.
Kuasa Hukum Warga Jurumudi dari LPBHNU Kabupaten Tangerang, Anggi Alwik Juli Siregar mengatakan secara substansial tidak ada kesalahan dalam kesepakatan itu. Kedua belah pihak sepakat atas pernyataan tersebut.
“Jadi itu yang membuat perjanjian antara warga Dedi dan Tomi di kantor Resmob yang mengetik adalah Prapto. Di situ sudah sepakat semua tanda tangan para pihak sepakat. Saya sebagai kuasa hukum itu sebagai saksi,” ujarnya.
Hanya saja terdapat kesalahan pengetikan. Pada surat pertama Tomi Fikar Alamsyah yang seharusnya berada di pihak PT WIKA malah di pihak warga. Sebaliknya dengan Dedi Sutrisno.
“Sebenarnya secara substansial isinya tidak ada masalah. Itu sudah disepakati,” ujarnya. (irfan/gatot)
























