Minggu, 25 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pembongkaran Posko Kampung Baru Kota Tangerang Dianggap Sah

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 25 Jan 2021 09:59 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Pembongkaran Posko Kampung Baru Kota Tangerang Dianggap Sah

PASANG SPANDUK: Warga Kampung Baru Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tangerang memasang spanduk di tenda milik PT Wika, Jumat (22/1). (IRFAN MAULANA/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Konflik pembebasan lahan Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran kembali memanas setelah petugas membongkar paksa posko yang didirikan warga Kampung Baru Kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda Kota Tangerang, Jumat (22/1) lalu. Polres Metro Tangerang menyatakan pembongkaran posko sah untuk dilakukan.

Pembongkaran posko terjadi Jumat (22/1) dinihari tanpa mendapatkan perlawanan berarti. Warga yang kalah jumlah hanya pasrah ketika petugas membongkar posko simbol perlawanan tersebut. Salah seorang warga Dedi Sutrisno mengatakan pembongkaran posko merupakan tindakan melanggar kesepakatan yang telah dilakukan antara warga dengan PT Wika dan PT Jakarta Kunciran Cengkareng (JKC). Kesepakatan itu dibuat di Polres Metro Tangerang, 13 Januari 2021 lalu.

Menurut Dedi, ada lima pernyataan serta kesepakatan antara warga dengan PT Wika yang ditandatangani kedua belah pihak pada 13 Januari lalu. Yang pertama, warga menyatakan pendirian posko merupakan bentuk kekecewaan  atas tidak adanya itikad baik dari PT JKC dan Wika. Kedua, PT JKC dan Wika mengetahui bahwa 27 bidang tanah milik warga dengan nilai harga Rp 2,7 juta permeter sebagaimana disebutkan dalam resume KJPP Firman Aziz.

Kemudian, apabila masing-masing pihak tidak keberatan bidang tanahnya dilaksanakan pembangunan maka PT Wika tetap bisa melaksanakan proyeknya. Bahwa pembangunan proyek tersebut dapat dilaksanakan oleh PT Wika memberikan uang kompensasi sejumlah Rp 1,5 juta per Kepala Keluarga (KK) dan uang dapur Rp 30 juta perbulan selama proses hukum di PN Tangerang berlangsung.

Lalu keempat, uang tersebut diberikan dalam 1 tahap selambat lambatnya 3 hari setelah kesepakatan. Yang terakhir, tidak ada warga yang mengganggu dan menghentikan proyek pekerjaan PT Wika di atas tanah yang sudah keputusan hukum. Dan apabila ada warga yang mengganggu akan diproses secara hukum yang berlaku.

Polres Metro Tangerang Kota yang menjadi mediator konflik angkat bicara soal peristiwa pembongkaran posko warga Kampung Baru, Jurumudi yang terdampak penggusuran proyek Jakarta Outer Ring Road 2 (JORR) oleh PT Wika. Polres menjadi mediator setelah PT Wika yang akan menggarap proyek strategis nasional itu meminta perlindungan hukum lantaran warga dinilai telah menghalang-halangi pekerjaannya.

Baca Juga: RDP Makam Galeong Berujung Damai

Kepala Unit Resmob Polres Tangkot, Iptu Prapto Lasono yang saat itu menjadi mediator menjelaskan dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa proyek dapat dilaksanakan dengan catatan PT Wika memberikan uang kompensasi atau kontrakan senilai Rp 1,5 juta dan logistik Rp 30 juta. Menurut Prapto, PT Wika sudah ingin memberikan uang tersebut. Namun ditolak oleh warga tanpa alasan yang jelas.

“Kan dia (warga-red) alasannya gini kalau dikasih duit bayar kontrakan dia bongkar. Begitu dikasih duit nggak mau. Berarti kan sudah fatal semuanya,” ujar Prapto Laksono kepada Satelit News, Minggu (24/1).

BeritaTerbaru

PENGUKUHAN -- Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Cabang Olahraga (Cabor) Kabupaten Tangerang Masa Bakti 2026–2030, di Gedung Diklat Kitri Bakti Curug, Sabtu (24/10/2026). (ISTIMEWA)

Bupati Tangerang Targetkan Juara Umum Porprov Banten di Tangsel

Sabtu, 24 Okt 2026 16:11 WIB
Fame Hotel Gading Serpong, buka promo perayaan Tahun Baru. (ISTIMEWA)

Fame Hotel Gading Serpong Buka Promo Tahun Baru 2027, Paket Kamar Mulai Rp899.999

Sabtu, 24 Okt 2026 08:51 WIB
PENGEMBALIAN -- Kajari Pandeglang Surayadi Sembiring, menyerahkan sebagian kerugian negara kepada Wabup Pandeglang Iing Andri Supriadi. (ISTIMEWA)

Kerugian Negara Akibat Korupsi LKM Senilai Rp264 Juta Dikembalikan ke Pemkab Pandeglang

Sabtu, 24 Okt 2026 08:17 WIB
Melalui FKP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Siapkan Layanan perpustakaan Ramah Anak

Melalui FKP, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Siapkan Layanan Perpustakaan Ramah Anak

Jumat, 23 Okt 2026 21:17 WIB

Menurut Prapto pembongkaran posko warga sah-sah saja. Lantaran, warga sudah akan diberikan uang kompensasi namun ditolak.

“Itu tanah statusnya sudah punya PUPR. Tidak menyalahkan aturan atas kesepakatan itu. Enggak,” tegas Prapto.

Diketahui, perkara ini bermula ketika warga Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda menjadi korban penggusuran Proyek JORR 2 Cengkareng-Batuceper-Kunciran. Ada 27 Kepala Keluarga (KK) yang terus melawan lantaran harga tanah yang dibayarkan tak sesuai. Harga yang ditawar pengembang untuk 27 KK berkisar Rp 2,7 juta permeter. Uang kompensasinya pun telah dibayarkan melalui konsinyasi di PN Tangerang Klas 2 A. Namun warga menolaknya lantaran yang mereka inginkan Rp 7 juta per meter perseginya.

Warga yang menolak kemudian melakukan gugatan. Sempat ada mediasi antara pihak tergugat dengan warga di Pengadilan Negeri Tangerang. Namun langkah itu tak membuahkan hasil. Gugatan berlanjut ke persidangan di Pengadilan.

Baca Juga: Panas Sengketa Lahan di Pinang, Puluhan Orang Datangi Lahan Warga

Saat ini warga masih menunggu proses sidang di PN Tangerang usai. Dipredikasi keputusannya akan diputuskan pada April 2020 mendatang.

“Keputusannya bagaimana, harus ngikutin pengadilan,” imbuh Prapto.

Sementara itu Kuasa Hukum PT Jakarta Kunciran Cengkareng (JKC), Rishi Wahab menilai kesepakatan yang dilakukan di Polres Metro Tangerang pada 13 Januari 2021 lalu cacat hukum. Dia mengklaim pihak PT JKC tidak ikut menandatangani kesepakatan tersebut.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh 6 orang. Dua orang dari PT WIKA yakni Tomi Fikar Alamsyah dan Alfiltra Pangestu Utama. Lalu dari pihak warga Dedi Sutrisno dan Desi Sriyanti. Kemudian kuasa hukum warga, Anggi Alwik Juli Siregar dan Nova Abu Bakar.

“Tidak ada perwakilan JKC di perjanjian itu. Dan salah juga kan pihak yang disebut tidak ada tanda tangan perwakilannya. Menurut saya perjanjiannya cacat hukum,” ungkapnya.

Rishi menegaskan, posko yang ditempati warga saat ini sudah menjadi milik negara. Sebab, pembayaran telah dilakukan melalui konsinyasi. Jika terdapat tenda yang menghalangi proyek pasti dibongkar.

“Kalau tenda itu menghalangi jalan atau pekerjaan Wika pasti dibongkar. Kan lokasi itu memang sudah kami lakukan pengosongan dan tanah sudah milik negara,” katanya.

Kuasa Hukum Warga Jurumudi dari LPBHNU Kabupaten Tangerang, Anggi Alwik Juli Siregar mengatakan secara substansial tidak ada kesalahan dalam kesepakatan itu. Kedua belah pihak sepakat atas pernyataan tersebut.

“Jadi itu yang membuat perjanjian antara warga Dedi dan Tomi di kantor Resmob yang mengetik adalah Prapto. Di situ sudah sepakat semua tanda tangan para pihak sepakat. Saya sebagai kuasa hukum itu sebagai saksi,” ujarnya.

Hanya saja terdapat kesalahan pengetikan. Pada surat pertama Tomi Fikar Alamsyah yang seharusnya berada di pihak PT WIKA malah di pihak warga. Sebaliknya dengan Dedi Sutrisno.

“Sebenarnya secara substansial isinya tidak ada masalah. Itu sudah disepakati,” ujarnya. (irfan/gatot)

Tags: pembongkaranproyek jorr 2sengketa lahan
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang bersama Baznas Salurkan 80 Gerobak Usaha untuk UMKM
Headline

Pemkab Tangerang bersama Baznas Salurkan 80 Gerobak Usaha untuk UMKM

Jumat, 23 Okt 2026 16:22 WIB
MEMYAMPAIKAN KETERANGAN : Direktur Reskrimum Polda Banten AKBP Fauzan Syahril (tengah), menyampaikan keterangan kepada wartawan. (ISTIMEWA)
Banten Region

Sindikat Pencurian Kendaraan Dibongkar, Tujuh Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten

Jumat, 23 Okt 2026 14:13 WIB
Banten Region

Warga di Lebak Ikhtiar Minta Hujan Lewat Istigasah

Jumat, 23 Okt 2026 13:03 WIB
Seorang Ayah di Sepatan Diduga Perkosa Putri Kandung
Headline

14 Siswa SMPN 10 Tangsel Dirundung Kakak Kelas, Ada Yang Muntah Darah

Jumat, 23 Okt 2026 12:38 WIB
Banten Region

Wahana Honda Tebar Promo Menarik Lewat Oktoberfest

Jumat, 23 Okt 2026 12:23 WIB
Headline

Jumat Berkah, Disnaker Kota Tangerang Launching Joker

Jumat, 23 Okt 2026 11:03 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

Preview Bournemouth vs AC Milan, Kembalinya Amorim

Preview Bournemouth vs AC Milan, Kembalinya Amorim

Rabu, 21 Okt 2026 18:49 WIB
Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Legislator Dorong PBB Kembangkan Skema Pembiayaan Alternatif

Senin, 19 Okt 2026 19:55 WIB

Rayakan HSN, Ribuan Santri Lebak Murak Liwet

Kamis, 22 Okt 2026 12:10 WIB
Perjuangan Total Sarwendah demi Hak Asuh Anak

Perjuangan Total Sarwendah demi Hak Asuh Anak

Kamis, 22 Okt 2026 15:14 WIB
Pelajar Harus Aman di Jalan, Dishub Kota Tangerang Benahi Fasilitas Penyeberangan

Pelajar Harus Aman di Jalan, Dishub Kota Tangerang Benahi Fasilitas Penyeberangan

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.