SATELITNEWS.ID, TANGSEL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar kotak surat suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, di GSG Kecamatan Pondok Aren, Senin (25/1/2021). Namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menyesalkan tindakan itu yang dilakukan tanpa rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita buka kotak bukan dalam rangka dan persoalan perubahan, perbedaan hasil,” kata Ketua KPU Tangsel, M Taufik MZ saat dikonfirmasi, Selasa (26/1).
Menurutnya, pembukaan kotak suara dalam rangka penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2020. Adapun pihak yang mengajukan gugatan pasangan calon nomor urut 1 Muhamad – Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
“Kalau persoalan hasil dari TPS sampai dengan rekapitulasi tingkat kota tidak ada satupun perubahan hasil perolehan masing-masing calon,” jelas Taufik.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi ini telah tercatat dalam registrasi perkara Nomor 115/PHP.KOT-XIX/2021. “Kita buka hanya beberapa kotak yang menjadi alat bukti dalam persidangan di MK,” tambahnya.
Sementara, Bawaslu enggan menandatangani berita acara pembongkaran kotak surat suara tersebut dengan dalih tindakan itu dilakukan tanpa rekomendasi dari MK.
Baca Juga: Lahan Eks Pasar Kragilan Digugat di Pengadilan, Majelis Hakim Periksa Objek Sengketa
“Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK,” kata Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep lewat siaran pers, Selasa (26/1).
Ia menjelaskan imbauan dilakukan karena sampai saat ini urgensi kebutuhan bahan dari kotak suara ini belum diperlukan. Sebab belum ada ada permintaan khusus untuk membuka kotak suara ini.
“Karena mekanismenya adalah pembukaan Kotak Suara itu terkait dengan perintah MK,” jelas Acep.
Hal yang dipahami oleh Bawaslu pada PKPU Nomor 19 Tahun 2020 pun dipastikan bahwa yang dimaksud membuka kotak suara sesuai dengan perintah MK.
Acep pastikan terkait dampak hukum dari proses ini bisa saja terjadi. Setiap tindakan akan ada risikonya. Namun dalam proses ini Bawaslu hanya melakukan proses pengawasan saja.
“Tanpa menandatangani berita acara pembukaan kotak yang dilakukan oleh KPU Tangsel. Meskipun pembukaan kotak suara ini mengundang tiga pasangan calon. Adapun yang ahadir hanya paslon nomor 3,” papar Acep.
Baca Juga: Perwakilan Polres Metro Tangerang Kota Tak Hadir, Sidang Praperadilan Li Sam Ronyu Ditunda
Menanggapi hal itu, Taufik menjelaskan bahwa pembukaan kotak suara ini sudah melalui pertimbangan dari berbagai pihak. Seperti KPU RI dan Kuasa hukum.
Menurutnya, untuk memastikan tidak adanya diskriminasi informasi maka diundang tiga tim pasangan calon. “Kami undang semua, sebagai keterbukaan kami,” pungkasnya. (jarkasih)
























