SATELITNEWS.ID, SETU—Membangun gedung dan reklame tidak bisa sembarangan. Di samping harus memiliki kelengkapan surat kepemilikan atau sewa, juga wajib membayar pajak. Gedung dan reklame yang tidak punya kelengkapan surat kepemilikan atau sewa serta tidak mengantongi izin akan ditertibkan dan disegel.
Langkah penyegelan itu dilakukan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, kemarin. Segel terhadap papan reklame dan penertiban proyek perumahan dilakukan saat patrol, Selasa (26/1).
Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan pihaknya menemukan pendirian reklame dan pemasangan iklan tanpa izin. Reklame yang didirikan di Pamulang juga disebutnya tidak membayar pajak.
“Ada temuan di Pamulang reklame berdiri menjulang tinggi. Tapi tidak berizin dan tidak bayar pajak. Padahal reklame itu ada pajaknya,” ujar Sapta.
“Satunya lagi, iklan apartemen di perbatasan Gading Serpong, Paku Alam. Kami segel juga karena tidak tertib administrasi,” tambahnya.
Selain penertiban reklame dan iklan, pihaknya juga menertibkan pembangunan gedung yang belum mengurus izin.
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Sebut Kandang Ayam di Ciputat Masih Ditoleransi
“Kami temukan pembangunan perumahan di Buaran, Serpong. Sudah berdiri 22 unit rumah. Pembangunannya sudah 50 persen selesai tapi karena belum izin maka kami tutup dan kita minta menghentikan pembangunan sampai izinnya diurus,” jelas Sapta.
“Dan ada bengkel billboard di Pondok Pucung, Pondok Aren. Bengkelnya dilaporkan oleh warga sekitar menimbulkan kebisingan. Karena mengganggu kenyamanan kita tutup,” paparnya.
Terakhir, Satpol PP Tangsel juga melanjutkan penyegelan urukan tanah di Setu. Sebelumnya, urukan tanah yang akan digunakan untuk membangun jalan tersebut sudah ditutup namun karena dilanjutkan maka Satpol PP memasang plang penutupan.
“Di Kecamatan Setu kami pantau ada kegiatan pengurukan. Sebelumnya sudah kami setop. Tapi temuan pihak kami pengurukan itu diteruskan. Maka kami pasang plang penghentian pengurukan. Mereka komplain tetapi saya katakan membangun itu harus ada izin. Apalagi ada keluhan dari warga sekitar yang keberatan dengan pembangunan itu,” terang Sapta. (mg1/gatot)
























