Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Sanksi Lebih Tegas, Siapkan Denda Sebesar Rp5 Juta

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Rabu, 27 Jan 2021 10:15 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Sanksi Lebih Tegas, Siapkan Denda Sebesar Rp5 Juta

IMBAUAN: Petugas Satpol PP Kota Tangerang memberikan imbauan jam operasional kepada pedagang di Kawasan Kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang pada masa PPKM jilid I lalu. (DEDE KURNIAWAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mengancam akan menjatuhkan denda lebih besar kepada para pelaku pelanggaran Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II. Warga biasa dan ojek online yang tak memakai masker, pengusaha hotel dan restoran yang melanggar jam operasional dan pembatasan layanan 25 persen hingga panitia kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan menjadi sasaran penertiban protokol kesehatan. Denda yang diberikan mulai 50 ribu rupiah hingga 5 juta rupiah.

Denda paling kecil diberikan kepada warga yang tidak memakai masker atau menjaga jarak. Selain sanksi berupa kerja sosial dan penyitaan KTP, sanksi denda sebesar 50 ribu rupiah sudah menanti.

Selanjutnya, rumah makan yang melanggar aturan pembatasan layanan 25 persen serta waktu tutup pukul 20.00 wib dapat dijatuhi denda 300 ribu rupiah hingga penyegelan. Hotel dan restoran juga dapat ditutup dan disegel sementara apabila melakukan pelanggaran serupa. Denda yang dijatuhkan maksimal 5 juta rupiah.

Denda maksimal 5 juta rupiah juga akan diberikan kepada pengusaha tempat hiburan dan rekreasi, pemimpin perusahaan atau proyek infrastruktur yang melanggar aturan pembatasan aktivitas pekerja dan panitia kegiatan umum atau kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.

Pemkot Tangerang juga mengancam akan memberikan sanksi kerja sosial serta denda administrasi 100 ribu rupiah kepada tukang ojek online atau pengendara angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi serupa berlaku bagi angkutan kota dan barang yang melanggar protokol kesehatan. Sementara untuk  angkutan antar kota antar provinsi, pelanggaran batasan 50 persen dan waktu operasional serta protokol kesehatan dapat diberikan sanksi denda Rp500 ribu.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengungkapkan tindakan lebih tegas yang akan dilakukan merupakan hasil evaluasi PPKM jilid I. Menurut Sekda, kepatuhan jam operasional masih menjadi perhatian khusus.

Baca Juga: 7 Pasangan Bukan Suami Istri di Kota Tangerang Terciduk Ngamar

Berdasarkan hal tersebut, pada PPKM Jilid II berbagai sanksi, mulai administrasi hingga sanksi denda akan ditegakkan. Pemkot Tangerang akan menurunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menjatuhkan sanksi administrasi.

“Guna menyukseskan PPKM jilid II. Mereka yang masih melanggar, Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan turun melakukan şanksi administrasi. Sehingga, rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang akan semakin menurun,” katanya, kemarin.

BeritaTerbaru

UMT Wisuda 3.038 Lulusan, Rektor Tekankan Kompetensi dan Soft Skill di Era AI

UMT Wisuda 3.038 Lulusan, Rektor Tekankan Kompetensi dan Soft Skill di Era AI

Selasa, 29 Sep 2026 15:20 WIB
Sudah 138 Kebakaran Terjadi di Kota Tangerang Selama Kemarau, di Pinang Paling Banyak

Sudah 138 Kebakaran Terjadi di Kota Tangerang Selama Kemarau, di Pinang Paling Banyak

Selasa, 29 Sep 2026 14:40 WIB
Sekda Lebak Ungkap Penyebab Bupati dan Wakil Bupati Absen di Paripurna APBD 2027

Sekda Lebak Ungkap Penyebab Bupati dan Wakil Bupati Absen di Paripurna APBD 2027

Selasa, 29 Sep 2026 14:29 WIB
Harga Cabai di Tigaraksa Melambung, Rawit Merah Capai Rp85 Ribu

Harga Cabai di Tigaraksa Melambung, Rawit Merah Capai Rp85 Ribu

Selasa, 29 Sep 2026 12:48 WIB

Lanjutnya, tak banyak yang berbeda dengan pemberlakukan PPKM Jilid II. Peraturan yang sedikit berubah, hanya terkait jam operasional, yang sebelumnya hanya sampai pukul 19.00. Pada PPKM jilid II, ditetapkan jam buka hingga pukul 20.00.

“Untuk aturan lainnya, masih sama seperti yang pertama. WFO hanya 25%, dine in hanya 25%, pesta pernikahan hanya 35% tanpa prasmanan, hingga tempat ibadah hanya 50%. Yang berubah hanya operasional jam buka, mendapat kelonggaran sampai pukul 20.00,” ungkap Herman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/1).

Diketahui, PPKM resmi diperpanjang sampai dua pekan ke depan. Mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang nomor 6 Tahun 2021. Bersamaan dengan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang nomor 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang Perpanjangan Tahap ke 15 PSBB di Kota Tangerang. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan PPKM.

Selama PPKM jilid I, tepatnya pada 8 hingga 25 Januari, Satpol PP Kota Tangerang telah menindak 2.666 pelaku pelanggaran. 2.168 orang mendapatkan sanksi membersihkan lingkungan.

Baca Juga: Satpol PP Kota Tangerang Masih Pantau Dugaan Prostitusi di Rumah Kos

Selanjutnya, sebanyak, 383 orang hanya mendapat teguran lisan. Sembilan orang pedagang disita barangnya dan 95 lainnya memilih untuk membayar denda senilai Rp 50 ribu. Satpol PP Kota Tangerang juga menyegel tujuh tempat usaha. Empat diantaranya didenda 300 ribu rupiah.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetya mengatakan rata-rata pelanggar Prokes perorangan karena tak mengenakan masker. Kemudian, tempat usaha yang tak didenda dan ditutup lantaran bandel. Mereka melanggar jam operasional.

“Yang tempat usaha karena sebelumnya sudah ditegur tapi masih bandel. Tetap membuka diatas jam yang sudah ditentukan,” ujarnya, Selasa (26/1).

Agus mengatakan PPKM Jilid kedua ini pihaknya tetap akan bertindak tegas dengan semua masyarakat yang tak patuh dengan kebijakan tersebut. Namun, pendekatan persuasif kepada masyarakat tetap dilancarkan.

“Kita lebih menekankan kepada upaya persuasif,” ucapnya.

Meskipun hal ini kata Agus menjadi beban moril bagi Satpol PP. Lantaran yang akan ditindak merupakan masyarakat, apalagi pedagang yang menyangkut ekonomi.

“Tindakan juga harus humanis karena menyangkut ekonomi juga. Itu yang menjadi beban moril juga gak asal tindak tegas tapi humanis,” katanya.

Mantan atlet silat Nasional ini mengatakan pihaknya akan lebih memperketat pengawasan terkait protokol kesehatan. Satpol PP akan melakukan patroli di 13 kecamatan setiap hari dengan tim gabungan TNI dan Polri.

“Intinya kita yang menjadi evaluasi pimpinan akan kita amanatkan,” jelasnya.

Kasatpol PP, Agus Henra Fitrayana mengungkapkan pihaknya terus mengerahkan 300 personel dengan pembagian tiga shift kerja untuk menegakkan aturan PPKM. Satpol PP akan menempatkan personel di wilayah rawan mulai dari pasar, jalan utama, hingga sejumlah fasilitas umum.

“Satpol PP juga memperkuat pendekatan, melalui patroli, wawaran hingga sweeping. Selain itu, Satpol PP juga melakukan penegakkan melalui operasi aman bersama dan operasi yustisi, bersama TNI Polri. “Di jilid I, beberapa pelanggaran telah diterapkan sanksi administrasi bagi mereka yang melanggar berulang kali. Tapi, untuk PPKM Jilid II, akan lebih dipertegas dan diperkuat sanksi dendanya, sehingga ada efek jeranya,” imbuhnya. (irfan/gatot)

Tags: pelanggar ppkmsanksi dendasatpol pp kota tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Tak Beri Bantuan Pendampingan Hukum Kasatpol PP
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Tak Beri Bantuan Pendampingan Hukum Kasatpol PP

Selasa, 29 Sep 2026 12:38 WIB
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Harlah ke-2 IGNMI, serta diskusi publik di Ponpes Albadar 2, Kecamatan Jayanti, Senin (28/9/2026). (ISTIMEWA)
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: Guru Ngaji Dinilai Sebagai Pilar Pendidikan Karakter

Selasa, 29 Sep 2026 12:30 WIB
RAZIA : Penyidik Polda Banten, melakukan razia ke lokasi yang diduga menjadi tempat kencingan BBM jenis solar. (ISTIMEWA)
Banten Region

Razia Kencingan Solar Diintensifkan, Tim Polda Banten Temukan Drum dan Jerigen Kosong

Selasa, 29 Sep 2026 11:14 WIB
Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir
Kabupaten Tangerang

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Senin, 28 Sep 2026 20:40 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan
Kota Tangerang

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Headline

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Anthony Xie dan Audi Marissa Memilih Rujuk

Tanpa Syarat Apapun, Anthony Xie dan Audi Marissa Memilih Rujuk

Selasa, 29 Sep 2026 10:58 WIB
Realisasi Investasi Kota Tangerang Capai Rp11,73 Triliun, DPMPTSP Optimistis Lampaui Target

Realisasi Investasi Kota Tangerang Capai Rp11,73 Triliun, DPMPTSP Optimistis Lampaui Target

Rabu, 23 Sep 2026 14:50 WIB
Agil Nakhodai HKTI Lebak, Ini Janjinya Kepada Petani

Agil Nakhodai HKTI Lebak, Ini Janjinya Kepada Petani

Minggu, 27 Sep 2026 20:15 WIB
Misi Roberto Mancini Rebut Hati Fans Italia Lagi

Misi Roberto Mancini Rebut Hati Fans Italia Lagi

Selasa, 22 Sep 2026 17:34 WIB
CAPACITY BUILDING -- Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten, menggelar kegiatan Capacity Building bagi para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak, Kamis (24/9/2026). (ISTIMEWA)

UNMA Banten Dorong Kades yang Smart dan Inovatif Melalui Capacity Building

Kamis, 24 Sep 2026 18:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.