SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mengancam akan menjatuhkan denda lebih besar kepada para pelaku pelanggaran Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II. Warga biasa dan ojek online yang tak memakai masker, pengusaha hotel dan restoran yang melanggar jam operasional dan pembatasan layanan 25 persen hingga panitia kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan menjadi sasaran penertiban protokol kesehatan. Denda yang diberikan mulai 50 ribu rupiah hingga 5 juta rupiah.
Denda paling kecil diberikan kepada warga yang tidak memakai masker atau menjaga jarak. Selain sanksi berupa kerja sosial dan penyitaan KTP, sanksi denda sebesar 50 ribu rupiah sudah menanti.
Selanjutnya, rumah makan yang melanggar aturan pembatasan layanan 25 persen serta waktu tutup pukul 20.00 wib dapat dijatuhi denda 300 ribu rupiah hingga penyegelan. Hotel dan restoran juga dapat ditutup dan disegel sementara apabila melakukan pelanggaran serupa. Denda yang dijatuhkan maksimal 5 juta rupiah.
Denda maksimal 5 juta rupiah juga akan diberikan kepada pengusaha tempat hiburan dan rekreasi, pemimpin perusahaan atau proyek infrastruktur yang melanggar aturan pembatasan aktivitas pekerja dan panitia kegiatan umum atau kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan.
Pemkot Tangerang juga mengancam akan memberikan sanksi kerja sosial serta denda administrasi 100 ribu rupiah kepada tukang ojek online atau pengendara angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi serupa berlaku bagi angkutan kota dan barang yang melanggar protokol kesehatan. Sementara untuk angkutan antar kota antar provinsi, pelanggaran batasan 50 persen dan waktu operasional serta protokol kesehatan dapat diberikan sanksi denda Rp500 ribu.
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengungkapkan tindakan lebih tegas yang akan dilakukan merupakan hasil evaluasi PPKM jilid I. Menurut Sekda, kepatuhan jam operasional masih menjadi perhatian khusus.
Baca Juga: 7 Pasangan Bukan Suami Istri di Kota Tangerang Terciduk Ngamar
Berdasarkan hal tersebut, pada PPKM Jilid II berbagai sanksi, mulai administrasi hingga sanksi denda akan ditegakkan. Pemkot Tangerang akan menurunkan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk menjatuhkan sanksi administrasi.
“Guna menyukseskan PPKM jilid II. Mereka yang masih melanggar, Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan turun melakukan şanksi administrasi. Sehingga, rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang akan semakin menurun,” katanya, kemarin.
Lanjutnya, tak banyak yang berbeda dengan pemberlakukan PPKM Jilid II. Peraturan yang sedikit berubah, hanya terkait jam operasional, yang sebelumnya hanya sampai pukul 19.00. Pada PPKM jilid II, ditetapkan jam buka hingga pukul 20.00.
“Untuk aturan lainnya, masih sama seperti yang pertama. WFO hanya 25%, dine in hanya 25%, pesta pernikahan hanya 35% tanpa prasmanan, hingga tempat ibadah hanya 50%. Yang berubah hanya operasional jam buka, mendapat kelonggaran sampai pukul 20.00,” ungkap Herman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/1).
Diketahui, PPKM resmi diperpanjang sampai dua pekan ke depan. Mulai dari 26 Januari hingga 8 Februari. Hal itu diperkuat dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang nomor 6 Tahun 2021. Bersamaan dengan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang nomor 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang Perpanjangan Tahap ke 15 PSBB di Kota Tangerang. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan PPKM.
Selama PPKM jilid I, tepatnya pada 8 hingga 25 Januari, Satpol PP Kota Tangerang telah menindak 2.666 pelaku pelanggaran. 2.168 orang mendapatkan sanksi membersihkan lingkungan.
Baca Juga: Satpol PP Kota Tangerang Masih Pantau Dugaan Prostitusi di Rumah Kos
Selanjutnya, sebanyak, 383 orang hanya mendapat teguran lisan. Sembilan orang pedagang disita barangnya dan 95 lainnya memilih untuk membayar denda senilai Rp 50 ribu. Satpol PP Kota Tangerang juga menyegel tujuh tempat usaha. Empat diantaranya didenda 300 ribu rupiah.
Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang, Agus Prasetya mengatakan rata-rata pelanggar Prokes perorangan karena tak mengenakan masker. Kemudian, tempat usaha yang tak didenda dan ditutup lantaran bandel. Mereka melanggar jam operasional.
“Yang tempat usaha karena sebelumnya sudah ditegur tapi masih bandel. Tetap membuka diatas jam yang sudah ditentukan,” ujarnya, Selasa (26/1).
Agus mengatakan PPKM Jilid kedua ini pihaknya tetap akan bertindak tegas dengan semua masyarakat yang tak patuh dengan kebijakan tersebut. Namun, pendekatan persuasif kepada masyarakat tetap dilancarkan.
“Kita lebih menekankan kepada upaya persuasif,” ucapnya.
Meskipun hal ini kata Agus menjadi beban moril bagi Satpol PP. Lantaran yang akan ditindak merupakan masyarakat, apalagi pedagang yang menyangkut ekonomi.
“Tindakan juga harus humanis karena menyangkut ekonomi juga. Itu yang menjadi beban moril juga gak asal tindak tegas tapi humanis,” katanya.
Mantan atlet silat Nasional ini mengatakan pihaknya akan lebih memperketat pengawasan terkait protokol kesehatan. Satpol PP akan melakukan patroli di 13 kecamatan setiap hari dengan tim gabungan TNI dan Polri.
“Intinya kita yang menjadi evaluasi pimpinan akan kita amanatkan,” jelasnya.
Kasatpol PP, Agus Henra Fitrayana mengungkapkan pihaknya terus mengerahkan 300 personel dengan pembagian tiga shift kerja untuk menegakkan aturan PPKM. Satpol PP akan menempatkan personel di wilayah rawan mulai dari pasar, jalan utama, hingga sejumlah fasilitas umum.
“Satpol PP juga memperkuat pendekatan, melalui patroli, wawaran hingga sweeping. Selain itu, Satpol PP juga melakukan penegakkan melalui operasi aman bersama dan operasi yustisi, bersama TNI Polri. “Di jilid I, beberapa pelanggaran telah diterapkan sanksi administrasi bagi mereka yang melanggar berulang kali. Tapi, untuk PPKM Jilid II, akan lebih dipertegas dan diperkuat sanksi dendanya, sehingga ada efek jeranya,” imbuhnya. (irfan/gatot)



















