SATELITNEWS.ID, TANGSEL–Sidang sengketa Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2020, digelar hari ini, Jumat (29/1) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tak hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tangsel saja yang bersiap menghadapi persidangan, namun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun telah menyiapkan bukti-bukti yang dimilikinya untuk menjawab gugatan dengan nomor perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021 itu.
Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep mengatakan, ada beberapa bukti yang disiapkan guna menjadi bahan dukungan saat menjalani persidangan di MK. Bukti yang sudah dikumpulkan itu berasal dari laporan serta bahan-bahan yang didapat pada saat pengawas melakukan kewajibannya. Ada juga beberapa bukti yang disiapkan berdasarkan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu pada saat tahapan berlangsung.
Senada dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data dan Informasi Bawaslu Tangsel, Slamet Santosa yang menjelaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI dalam mempersiapkan barang bukti. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan bahwa bahan yang dipersiapkan mampu menggambarkan proses pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Tangerang Selatan.
“Kami bersama Bawaslu Provinsi berupaya menyiapkan barang bukti dan materi yang real dan sudah mampu menjelaskan kinerja Bawaslu selama tahapan Pilkada 2020 ini,” tambahnya.
Diketahui, pada Jumat (29/1) akan digelar sidang perdana di MK dengan agenda sidang pendahuluan. Dimana, perkara ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang menemukan adanya kecurangan Pilkada Tangsel. (jarkasih)
























