SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang membuktikan ancamannya untuk memberikan sanksi berupa denda kepada pelanggar penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) jilid II. Selama satu pekan terakhir sejak Senin (25/1), Pemkot Tangerang menghukum 906 pelanggar PPKM. Pemkot juga menjatuhkan sanksi denda sebesar 300 ribu rupiah kepada 55 tempat usaha.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra F menuturkan sebanyak 602 orang diberi sanksi karena tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sedangkan 304 pelanggar lainnya adalah toko atau kafe yang melewati jam operasional hingga pukul 20.00.
Dari 906 pelanggar, 223 perorangan mendapat teguran lisan dan 572 sanksi sosial sementara 50 memilih membayar denda Rp 50 ribu. Kemudian, sebanyak 14 pelaku usaha disita barangnya. Kemudian sebanyak 12 tempat usaha disegel atau ditutup sementara.
“Sebanyak 55 tempat usaha masing-masing didenda 300 ribu rupiah,”ungkap Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra F, Sabtu, (30/1).
Agus mengatakan tempat usaha yang disegel lantaran membandel. Pengelola tetap membuka usahanya meski telah dilarang beroperasi selama PPKM diberlakukan. Contoh tempat usaha yang disegel adalah gym dan kolam renang.
Adapun tempat usaha atau kafe yang ditutup sementara karena terdapat kerumunan massa. Melihat hal itu, Satpol PP pun langsung memberikan teguran dengan menyegelnya selama 24 jam. Kemudian mereka baru boleh beroperasi kembali.
Baca Juga: 7 Pasangan Bukan Suami Istri di Kota Tangerang Terciduk Ngamar
“Kemudian penyitaan barang itu karena kapasitasnya melebihi khawatir terjadi kerumunan. Makanya kita sita, kemudian kafe yang melanggar jam operasional dan kerumunan kita tegur untuk tutup 24 jam tapi boleh buka lagi keesokan harinya,” kata Agus.
Namun, bila pelanggaran itu kembali terulang Satpol PP Tidak akan segan untuk menindaknya dengan yang lebih tegas lagi. Seperti penyegelan selama PKM berlangsung dan denda Rp 300 ribu.
“Dan itu pun mereka berulang kali sudah ditegur lisan. Merek masih bandel makanya diberi sanksi administrasi,” tutur Agus.
Agus berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan hindari kerumunan saat beergian ke luar rumah.
“Bila tak diperlukan kemudian pelaku usaha juga sama mematuhi ketenuan yang disampaikan pemerintah kota baik kaitan dengan Prokes dan operasionalnya,” pungkasnya.
Pemerintah pusat memberlakukan PPKM pada 11 Januari-25 Januari 2021 dan kemudian memperpanjangnya lagi sejak 26 Februari hingga 8 Februari 2021. Kendati telah diterapkan, PPKM dianggap belum efektif. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan implementasinya tidak tegas dan tidak konsisten.
Baca Juga: Satpol PP Kota Tangerang Masih Pantau Dugaan Prostitusi di Rumah Kos
“Saya ingin menyampaikan yang berkaitan dengan PPKM tanggal 11 Januari-25 Januari. Kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif. Mobilitas masih tinggi karena indeks mobility-nya ada. Di beberapa provinsi, COVID-nya masih naik,” kata Jokowi saat rapat terbatas di Istana Bogor pada Jumat (29/1) lalu. Video pembukaan rapat ini baru diunggah pada Minggu (31/1/2021).
Jokowi meminta jajarannya melibatkan pakar epidemiologi saat menyusun kebijakan. Dia menilai implementasi PPKM belum baik.
“Sebetulnya esensi PPKM ini kan membatasi mobilitas, namanya saja kan pembatasan kegiatan masyarakat. Tetapi yang saya lihat, diimplementasinya ini kita tidak tegas dan tidak konsisten. Ini hanya masalah implementasi,” ungkapnya.
“Sehingga saya minta betul-betul turun ke lapangan, ada di lapangan, tapi juga siap dengan cara-cara yang lebih praktis dan sederhana agar masyarakat tahu apa 3M itu,” sambung Presiden Jokowi.
Rapat terbatas ini dihadiri oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Seskab Pramono Anung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (irfan/gatot)



















