Selasa, 29 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Sepekan PPKM di Kota Tangerang, 55 Tempat Usaha Didenda

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Senin, 1 Feb 2021 10:55 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
Sepekan PPKM di Kota Tangerang, 55 Tempat Usaha Didenda

PROTOKOL KESEHATAN: Jajaran Satpol PP menidak tegas pelanggar protokol kesehatan di kawasan kecamatan Pinang beberapa waktu lalu. Nampak pelanggar perorangan disanksi denda dan tempat usaha disegel. (IRFAN MAULANA/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang membuktikan ancamannya untuk memberikan sanksi berupa denda kepada pelanggar penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) jilid II. Selama satu pekan terakhir sejak Senin (25/1), Pemkot Tangerang menghukum 906 pelanggar PPKM. Pemkot juga menjatuhkan sanksi denda sebesar 300 ribu rupiah kepada 55 tempat usaha.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra F menuturkan sebanyak 602 orang diberi sanksi karena tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sedangkan 304 pelanggar lainnya adalah toko atau kafe yang melewati jam operasional hingga pukul 20.00.

Dari 906 pelanggar, 223 perorangan mendapat teguran lisan dan 572 sanksi sosial sementara 50 memilih membayar denda Rp 50 ribu. Kemudian, sebanyak 14 pelaku usaha disita barangnya. Kemudian sebanyak 12 tempat usaha disegel atau ditutup sementara.

“Sebanyak 55 tempat usaha masing-masing didenda 300 ribu rupiah,”ungkap Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra F, Sabtu, (30/1).

Agus mengatakan tempat usaha yang disegel lantaran membandel. Pengelola tetap membuka usahanya meski telah dilarang beroperasi selama PPKM diberlakukan. Contoh tempat usaha yang disegel adalah gym dan kolam renang.

Adapun tempat usaha atau kafe yang ditutup sementara karena terdapat kerumunan massa. Melihat hal itu, Satpol PP pun langsung memberikan teguran dengan menyegelnya selama 24 jam. Kemudian mereka baru boleh beroperasi kembali.

Baca Juga: 7 Pasangan Bukan Suami Istri di Kota Tangerang Terciduk Ngamar

“Kemudian penyitaan barang itu karena kapasitasnya melebihi khawatir terjadi kerumunan. Makanya kita sita, kemudian kafe yang melanggar jam operasional dan kerumunan kita tegur untuk tutup 24 jam tapi boleh buka lagi keesokan harinya,” kata Agus.

Namun, bila pelanggaran itu kembali terulang Satpol PP Tidak akan segan untuk menindaknya dengan yang lebih tegas lagi. Seperti penyegelan selama PKM berlangsung dan denda Rp 300 ribu.

BeritaTerbaru

UMT Wisuda 3.038 Lulusan, Rektor Tekankan Kompetensi dan Soft Skill di Era AI

UMT Wisuda 3.038 Lulusan, Rektor Tekankan Kompetensi dan Soft Skill di Era AI

Selasa, 29 Sep 2026 15:20 WIB
Sudah 138 Kebakaran Terjadi di Kota Tangerang Selama Kemarau, di Pinang Paling Banyak

Sudah 138 Kebakaran Terjadi di Kota Tangerang Selama Kemarau, di Pinang Paling Banyak

Selasa, 29 Sep 2026 14:40 WIB
Sekda Lebak Ungkap Penyebab Bupati dan Wakil Bupati Absen di Paripurna APBD 2027

Sekda Lebak Ungkap Penyebab Bupati dan Wakil Bupati Absen di Paripurna APBD 2027

Selasa, 29 Sep 2026 14:29 WIB
Harga Cabai di Tigaraksa Melambung, Rawit Merah Capai Rp85 Ribu

Harga Cabai di Tigaraksa Melambung, Rawit Merah Capai Rp85 Ribu

Selasa, 29 Sep 2026 12:48 WIB

“Dan itu pun mereka berulang kali sudah ditegur lisan. Merek masih bandel makanya diberi sanksi administrasi,” tutur Agus.

Sepekan PPKM di Kota Tangerang, 55 Tempat Usaha DidendaAgus berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker, jaga jarak dan hindari kerumunan saat beergian ke luar rumah.

“Bila tak diperlukan kemudian pelaku usaha juga sama mematuhi ketenuan yang disampaikan pemerintah kota baik kaitan dengan Prokes dan operasionalnya,” pungkasnya.

Pemerintah pusat memberlakukan PPKM pada 11 Januari-25 Januari 2021 dan kemudian memperpanjangnya lagi sejak 26 Februari hingga 8 Februari 2021. Kendati telah diterapkan, PPKM dianggap belum efektif. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan implementasinya tidak tegas dan tidak konsisten.

Baca Juga: Satpol PP Kota Tangerang Masih Pantau Dugaan Prostitusi di Rumah Kos

“Saya ingin menyampaikan yang berkaitan dengan PPKM tanggal 11 Januari-25 Januari. Kita harus ngomong apa adanya, ini tidak efektif. Mobilitas masih tinggi karena indeks mobility-nya ada. Di beberapa provinsi, COVID-nya masih naik,” kata Jokowi saat rapat terbatas di Istana Bogor pada Jumat (29/1) lalu. Video pembukaan rapat ini baru diunggah pada Minggu (31/1/2021).

Jokowi meminta jajarannya melibatkan pakar epidemiologi saat menyusun kebijakan. Dia menilai implementasi PPKM belum baik.

“Sebetulnya esensi PPKM ini kan membatasi mobilitas, namanya saja kan pembatasan kegiatan masyarakat. Tetapi yang saya lihat, diimplementasinya ini kita tidak tegas dan tidak konsisten. Ini hanya masalah implementasi,” ungkapnya.

“Sehingga saya minta betul-betul turun ke lapangan, ada di lapangan, tapi juga siap dengan cara-cara yang lebih praktis dan sederhana agar masyarakat tahu apa 3M itu,” sambung Presiden Jokowi.

Rapat terbatas ini dihadiri oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mendagri Tito Karnavian, Menag Yaqut Cholil Qoumas, Seskab Pramono Anung, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. (irfan/gatot)

Tags: pelanggar ppkmsanksi dendasatpol pp kota tangerang
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Tak Beri Bantuan Pendampingan Hukum Kasatpol PP
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Tak Beri Bantuan Pendampingan Hukum Kasatpol PP

Selasa, 29 Sep 2026 12:38 WIB
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Harlah ke-2 IGNMI, serta diskusi publik di Ponpes Albadar 2, Kecamatan Jayanti, Senin (28/9/2026). (ISTIMEWA)
Kabupaten Tangerang

Bupati Tangerang: Guru Ngaji Dinilai Sebagai Pilar Pendidikan Karakter

Selasa, 29 Sep 2026 12:30 WIB
RAZIA : Penyidik Polda Banten, melakukan razia ke lokasi yang diduga menjadi tempat kencingan BBM jenis solar. (ISTIMEWA)
Banten Region

Razia Kencingan Solar Diintensifkan, Tim Polda Banten Temukan Drum dan Jerigen Kosong

Selasa, 29 Sep 2026 11:14 WIB
Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir
Kabupaten Tangerang

Fraksi Demokrat Setujui Perubahan APBD Kabupaten Tangerang 2026, Soroti SiLPA hingga Banjir

Senin, 28 Sep 2026 20:40 WIB
Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan
Kota Tangerang

Sampah di Kali Sipon Cipondoh Bak Tak Pernah Berkesudahan

Senin, 28 Sep 2026 19:25 WIB
Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi
Headline

Bunuh Perempuan Muda di Ruko Cipondoh, Seorang Pria Dibekuk Polisi

Senin, 28 Sep 2026 18:34 WIB
Selamat dan Sukses Wisudawan wisudawati Universitas Muhammadiyah Tangerang
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni
Pajak Daerah BAPENDA Tangerang Selatan
Selamat Memperingati HARHUBNAS 2026 DinHub Kab Tangerang

Berita Pilihan

Lebak Bidik MBG Jadi Pasar Baru Petani

Lebak Bidik MBG Jadi Pasar Baru Petani

Rabu, 23 Sep 2026 19:07 WIB
BARANG BUKTI : Dua alat berat yang biasa digunakan menggali tanah, diamankan penyidik Polda Banten sebagai barang bukti pertambangan ilegal. (ISTIMEWA)

Tambang Ilegal Kembali Ditutup, Dua Tersangka Diamankan ke Mapolda Banten

Minggu, 27 Sep 2026 13:00 WIB
Buktikan Kerja Keras Tak Pernah Mengkhianati Hasil

Buktikan Kerja Keras Tak Pernah Mengkhianati Hasil

Rabu, 23 Sep 2026 18:41 WIB
Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki

Selamat! Adhisty Zara Melahirkan Bayi Laki-Laki, Diberi Nama Benjiro Nayel Ali

Senin, 28 Sep 2026 15:28 WIB
Jerman Tumbang di Kandang Sendiri

Jerman Tumbang di Kandang Sendiri

Senin, 28 Sep 2026 17:10 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.