SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Pelaku penusukan terhadap Saepul Fazri (23), Warga Kampung Cibalawiku, Desa Sukaraja, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, yang sempat buron kini berhasil dibekuk jajaran Polres Pandeglang, di SPBU wilayah Kecamatan Pagelaran, Senin (1/2) malam, sekitar pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya, pelaku yang diketahui berinisial ANS alias Lala (22), warga Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, melerai perkelahian temannya (belum diketahui), di wilayah Alun-alun Kecamatan Menes, Senin (1/2) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Disitulah, terjadi penusukan menggunakan sebilah pisau terhadap korban, hingga korban mengalami pendarahan dan meninggal dunia di RSUD Banten, Senin (1/2) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Moh. Nandar mengatakan, peristiwa penusukan itu sudah berhasil diungkap. Bahkan, tim opsnal Satreskrim Polres Pandeglang telah membekuk tersangka di wilayah Kecamatan Pagelaran.
“Kurang dari 24 jam atau tadi malam (Senin malam,red), tim kami berhasil membekuk tersangka yang sedang berada di salah satu pom bensin (SPBU,red), di wilayah Kecamatan Pagelaran,” kata Nandar, Selasa (2/2).
Katanya, peristiwa tersebut bermula saat tersangka mencoba melerai keributan temannya, pada saat itu juga si korban ada di tengah keributan tersebut. Ditambah, sebelumnya korban dan tersangka memiliki masalah pribadi.
Baca Juga: Harga Obat Naik 20 Persen, RSUD Banten Dituntut Tingkatan Pelayanan
“Korban tiba-tiba mencekik tersangka, namun berhasil di tangkis oleh tersangka. Karena merasa tidak terima, korban lalu memukul wajah tersangka, sampai akhirnya tersangka mengeluarkan pisau dari saku celana sebelah kiri,” terangnya.
Melihat tersangka memegang sebilah pisau lanjutnya, korban menantang tersangka untuk menusukannya kepada korban. Akhirnya tersangka yang terpancing emosi, langsung menusukan pisau tersebut ke tubuh atau bagian perut korban, sambil menarik korban hingga terjatuh.
Sebelum korban meninggal tambahnya, korban sempat mendapat pertolongan atau dilarikan ke Puskesmas Menes, hingga dirujuk ke RSUD Banten. Karena korban mengalami pendarahan hebat di perutnya.
“Hasil laporan anggota kami yang mengawal korban, korban menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Banten,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, atau dijerat Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terpisah, keluarga korban, Khaeriah mengaku, kaget saat mendapat kabar anak tetehnya (Saepul/korban), ditusuk orang di Menes. Padahal sebelumnya kata dia, Saepul pergi pamit ke rumah orang tuanya, mau ngapel ke rumah ceweknya.
Baca Juga: Tusuk Advokat di Tangerang, Satu Terduga Pelaku Ditangkap di Semarang
“Kami keluarga kaget dan shock, mendegar Saepul ada yang menusuk. Kami-pun langsung bergegas ke Puskesmas Menes, dan benar saja kabar itu, keponakan saya ditusuk,” akunya.
Karena mengalami pendarahan hebat, ia bersama keluarganya merujuk korban ke RSUD Banten. Namun keburu darahnya habis ungkapnya, korban tak tertolong dan meninggal dunia. “Kami masih berupaya waktu itu, bahkan nyari darah di Pandeglang sampai ke Rangkas. Tapi tak menemukan darah golongan A. Pas dapat di Cilegon, ketika hendak disuntikan, korban meninggal dunia,” pungkasnya.
Semua keluarga berharap, agar pihak kepolisian menindak tegas pelakunya. “Kami minta pelakunya ditindak tegas. Karena keponakan saya orang baik, di rumah juga nggak pernah macem-macem,” imbuhnya. (nipal/mardiana)
























