SATELITNEWS.COM, TANGSEL-Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Terduga pelaku berinisial JBI di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. Ia menyampaikan bahwa JBI kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pendalaman lebih lanjut.
“Terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, telah berhasil diamankan oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (25/2).
Peristiwa penusukan tersebut bermula dari perselisihan antara korban berinisial BS dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector atau mata elang (Matel) terkait penarikan kendaraan. Dalam insiden itu, korban mengalami luka tusuk serius dan segera dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan kejadian tersebut hingga akhirnya berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian memprioritaskan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Gaduh Tarik Mobil, Matel Tusuk Advokat di Tangerang
“Kami merespons cepat setiap kejadian yang menimbulkan keresahan. Penagihan tidak boleh dilakukan di luar mekanisme yang sah, terlebih disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Apabila membutuhkan bantuan atau hendak melaporkan tindak pidana, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 yang siaga 24 jam.
Sementara, kuasa hukum korban, Wiliyanto mengatakan bahwa kliennya telah melewati masa kritis setelah melakukan tindakan operasi di RSUD Kabupaten Tangerang. Saat ini, korban masih dalam kondisi lemah.
“Organ tubuhnya semuanya ngga apa-apa kok, bagus. Jadi gak sampai kena organ tubuh. Yang paling parah itu tusukan di bagian punggung korban. Efeknya itu, tusukan dari punggung itu, udara jadinya masuk ke paru-paru, makanya kemarin jadi sedikit lemah paru-parunya,” katanya.
Kata Wiliyanto, pihaknya masih memprioritaskan kondisi korban hingga nantinya menuntut perusahaan yang diduga mengirim debt collector hingga melakukan tindakan kriminal.
“Itu laporan pidana dan perdata akan dijalani setelah korban membaik dan pihak keluarga tenang. Kita sedang sudah siapkan upaya hukum dan advokasi buat korban,” pungkasnya. (eko)
Baca Juga: Kompolnas Sayangkan 6 Anggota Polisi Keroyok 2 Mata Elang Hingga Tewas
























