Senin, 6 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News

Kompolnas Sayangkan 6 Anggota Polisi Keroyok 2 Mata Elang Hingga Tewas

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Sabtu, 13 Des 2025 16:47 WIB
Rubrik Headline, Nasional
Kompolnas Sayangkan 6 Anggota Polisi Keroyok 2 Mata Elang Hingga Tewas

Konferensi pers kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota kepolisian terhadap dua mata elang atau debt collector. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.COM, TANGERANG--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan perbuatan enam anggota polisi dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan dua orang mata elang (matel) atau debt collector di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).

Lembaga pengawas eksternal Polri itu menyayangkan keterlibatan 6 polisi dalam kasus tersebut.

Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan tidak ada pembenaran atas tindak kekerasan dan aksi main hakim sendiri. Terlebih para pelaku merupakan polisi yang tidak lain bertugas menegakan aturan.

”Kami menyayangkan salah satu bentuk kekerasannya dilakukan oleh anggota kepolisian, apapun alasannya nggak boleh dilakukan kekerasan atau main hakim sendiri,” terang dia pada Sabtu (13/12).

Karena itu, Kompolnas mendukung penuh langkah hukum yang kini diambil oleh Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Anam menyatakan bahwa tindakan tegas memang harus dilakukan kepada para tersangka. Bukan hanya proses hukum, proses etik juga harus dilakukan.

”Kami mendukung upaya yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya untuk melakukan tindakan tegas dan mereka sudah mengumumkan bahwa mekanisme tidak hanya pelanggaran etik, bahkan bahkan disebutkan bahwa etiknya pelanggaran etik berat, kedua juga ada mekanisme pidana,” jelas dia.

Baca Juga: Dugaan Penghinaan Terhadap Warga Minang, IKM Kota Tangerang Laporkan Abu Janda ke Polisi

Menurut Anam proses hukum pidana dan sidang etik juga sama-sama penting. Kompolnas berharap, langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian dapat menjadi efek jera. Sehingga hal serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

”Dalam konteks yang lebih besar memang perlu juga dibuat satu mekanisme soal debt collector, apakah memang ditagihnya di tengah jalan atau di rumah ini juga penting,” jelasnya.

BeritaTerbaru

MENERIMA LAPORAN : Kabid Humas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea (dua dari kiri), menerima laporan dugaan tindak kekerasan seksual. (ISTIMEWA)

Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Diambil Alih, Polda Banten Lakukan Pendampingan Hukum

Minggu, 5 Jul 2026 14:09 WIB

Peredaran 4.650 Butir Obat Keras Ilegal Digagalkan Polsek Neglassri

Minggu, 5 Jul 2026 13:58 WIB
Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Kualitas Udara di Jatiwaringin Memburuk, Warga Diminta Tak Mendekat

Jumat, 3 Jul 2026 07:30 WIB
Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Tak Ganggu Proyek PSEL

Kamis, 2 Jul 2026 21:14 WIB

Diketahui, pada Kamis sore, 6 polisi mengeroyok 2 orang matel berinisial M dan NAT. Kedua korban meninggal dunia dan ditemukan dalam kondisi terkapar dan bersimbah darah. Pengeroyokan itu disusul dengan aksi pengrusakan dan pembakaran berujung kerusuhan di Kalibata.

Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, para tersangka melanggar beberapa aturan sekaligus. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Mereka juga sudah melanggar KUHP.

”Mendasari hal tersebut maka rencana tindak lanjut dari Divisi Propam Polri terhadap 6 terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada. Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan sidang komisi kode etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025,” jelas Trunoyudo.

Jenderal bintang satu Polri itu pun mengungkap inisial 6 terduga pelanggar tersebut. Masing-masing Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Childgrooming Siswa SMK Letris Pamulang

Trunoyudo menyampaikan bahwa korban berinisial M meninggal di lokasi kejadian. Sementara NAT dinyatakan tewas oleh Rumah Sakit Budi Asih. Pasca pengeroyokan terjadi, Polsek Pancoran menerima aduan lewat layanan 110. Ketika mendatangi lokasi kejadian di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, petugas mendapati kedua korban sudah dalam keadaan terkapar bersimbah darah.

”Sekitar pukul 16.00, personel Polsek Pancoran tiba di lokasi dan menemukan kedua korban dalam kondisi terluka. Dengan kondisi seketika itu didapati 1 korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi dan 1 korban lainnya mengalami luka serius dan kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit Budi Asih,” jelasnya.

Pengeroyokan itu memantik kelompok matel melakukan pengrusakan di Kawasan Kalibata. Mereka merusak warung, kendaraan, dan melakukan pembakaran. Akibatnya pada Kamis malam terjadi situasi yang diviralkan oleh masyarakat sebagai kerusuhan. Kelompok tersebut meminta pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku yang sudah menyebabkan 2 orang korban meninggal dunia. (rmg)

Tags: debt collectormata elangPolisi
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI
Nasional

MBG Seret Brigjen Polri, Kejagung Dalami Keterlibatan Perwira TNI

Kamis, 2 Jul 2026 17:57 WIB
Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas
Nasional

Komisi Aplikator Ojol 8 Persen, Tarif Malah Dipangkas

Kamis, 2 Jul 2026 17:55 WIB
Headline

Api Lahap Dua Bengkel di Jalan Otista Raya Ciputat, Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Kamis, 2 Jul 2026 11:58 WIB
BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi
Nasional

BPS: Kenaikan BBM Picu Inflasi

Rabu, 1 Jul 2026 20:49 WIB
Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas
Nasional

Kapolri Beber Capaian 2026, Judol dan Narkotika Teratas

Rabu, 1 Jul 2026 20:48 WIB
Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan
Headline

Mobil Honda Jazz Hilang Kendali di Ciputat, Tabrak 3 Kendaraan

Rabu, 1 Jul 2026 20:40 WIB
UMN HUT Satelit News 2026
SARI ASIH Tangerang HUT Satelit News 2026
PARTAI DEMOKRAT DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
FRAKSI PDI P DPRD Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPORABUDPAR Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISPERINDAG Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
DISHUB TANGSEL HUT Satelit News 2026
DINSOS Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
Dinas PERKIM Kabupaten Tangerang HUT Satelit News 2026
BPBD Kota Tangerang HUT Satelit News 2026
PORDA XII PEPARPEDA IX Kota Cilegon
PT LKM WTP KAB TANGERANG
WTP Kab Tangerang

Berita Pilihan

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Dibekuk

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Dibekuk

Senin, 29 Jun 2026 23:01 WIB
Dosen Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam) dan Peneliti Senior Citra Institute, Agisthia Lestari. (ISTIMEWA)

Putusan MK dan Harapan Baru Perempuan, Dunia Politik Indonesia Lebih Berwarna

Selasa, 30 Jun 2026 11:11 WIB
Gerai Samsat Baru Resmi Beroperasi di 29 Kecamatan dan 10 Kelurahan Kabupaten Tangerang

Gerai Samsat Baru Resmi Beroperasi di 29 Kecamatan dan 10 Kelurahan Kabupaten Tangerang

Kamis, 2 Jul 2026 21:22 WIB
Jerman dan Belanda Kompak Tersingkir Via Adu Penalti

Jerman dan Belanda Kompak Tersingkir Via Adu Penalti

Selasa, 30 Jun 2026 21:53 WIB
Prancis Berhasil Lewati Ujian Permainan Keras

Prancis Berhasil Lewati Ujian Permainan Keras

Minggu, 5 Jul 2026 18:16 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.