SATELITNEWS.COM, JAKARTA—Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan Indonesia belum memberikan komitmen izin lintas udara bagi Amerika Serikat (AS), meski kedua negara telah menandatangani Letter of Intent (LoI) dalam kerja sama pertahanan pada April 2026.
Menurut Sjafrie, dokumen yang diteken bersama pemerintah AS itu hanya berupa pernyataan minat untuk membahas kemungkinan kerja sama lebih lanjut, bukan Letter of Commitment yang mengikat secara hukum.
“Ini adalah letter of intent, bukan letter of commitment. Jadi kami tidak bikin komitmen apa-apa dengan Amerika Serikat dalam hal udara. Kami mempertahankan konstitusi dan kepentingan nasional,” kata Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5).
Penjelasan itu disampaikan menyusul polemik mengenai isu izin lintas udara AS di wilayah Indonesia setelah penandatanganan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan AS di Pentagon.
Sjafrie menjelaskan, pembicaraan mengenai kemungkinan akses lintas udara bermula dalam pertemuan bilateral empat mata dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth di sela ASEAN Defence Ministers Meeting (ADMM) Plus 2025.
Saat itu, kata dia, Hegseth menyampaikan dukungan terhadap strategi pertahanan Indonesia yang bersifat defensive active atau pertahanan defensif aktif.
“Dia memahami bahwa Indonesia tidak ofensif, hanya menjaga wilayah dan rakyatnya sendiri, serta siap mempertahankan diri bila diserang,” ujar Sjafrie.
Dalam pembicaraan tertutup tersebut, Hegseth kemudian menanyakan kemungkinan AS melintas di wilayah udara Indonesia untuk keperluan tertentu yang mendesak dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Sjafrie mengaku tidak langsung memberikan jawaban karena harus melaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto selaku Panglima Tertinggi TNI.
“Saya jawab, walaupun ada harapan, saya harus lapor kepada Presiden saya karena beliau Panglima Tertinggi TNI,” katanya.
Pembahasan itu berlanjut pada Februari 2026 ketika AS mengirim special assistant untuk membawa surat usulan pembicaraan kemungkinan overflight atau lintas udara. Namun, Sjafrie menegaskan proses tersebut masih sebatas pembahasan awal. “Membahas, bukan menentukan,” ujarnya.
Setelah pembahasan antartim dilakukan, Sjafrie memenuhi undangan ke Pentagon pada April 2026. Dalam kunjungan itu, kedua negara menandatangani LoI terkait pembahasan mekanisme kerja sama.
Menurut Sjafrie, isi LoI menekankan penghormatan terhadap integritas dan kedaulatan teritorial masing-masing negara, serta perlunya mekanisme dan standard operating procedure (SOP) yang sesuai dengan hukum masing-masing negara.
“Jadi belum ada keputusan ataupun komitmen yang mengikat,” katanya. Kerja sama pertahanan Indonesia dan AS tetap berlandaskan prinsip mutual benefit dan mutual respect.
Selain membahas kemungkinan lintas udara, Sjafrie mengatakan AS juga meminta bantuan Indonesia dalam pencarian dan pemulangan sisa jenazah tentara AS yang hilang saat Perang Dunia II di Pulau Morotai, Maluku Utara.
“Jadi kita membantu penanganan sisa jenazah personel dengan tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara, dan pembiayaannya dari pihak Amerika,” ujarnya.
Sjafrie juga mengungkapkan dirinya sempat terkejut ketika diundang ke Pentagon. Ia mengaku selama puluhan tahun termasuk dalam daftar larangan masuk AS karena pernah bertugas sebagai prajurit pasukan khusus di Timor-Timur.
“Seluruh prajurit special forces yang pernah bertugas di Timor-Timur dulu sempat di-banned,” katanya.
Namun, menurut Sjafrie, Hegseth menyampaikan larangan tersebut sudah dicabut sehingga dirinya akhirnya dapat berkunjung ke AS pada April lalu.
Polemik mengenai izin lintas udara mencuat setelah sejumlah media asing memberitakan adanya izin terbang massal bagi pesawat militer AS di wilayah Indonesia. Kementerian Pertahanan menegaskan dokumen blanket overflight clearance yang menjadi sorotan masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.
Isu izin lintas udara menjadi sensitif karena berkaitan dengan posisi politik luar negeri bebas aktif Indonesia di tengah meningkatnya rivalitas geopolitik di kawasan Indo-Pasifik. MDCP sendiri disebut sebagai kerangka panduan untuk memperkuat kerja sama pertahanan bilateral Indonesia-AS sekaligus menjaga stabilitas kawasan. (rmg/xan)