SATELITNEWS.ID, SERPONG—Sebanyak 26 pelaku prostitusi online ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan, pada Jumat (5/2/2021) lalu. Tiga orang di antaranya diduga muncikari. Ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan kejahatan terhadap kesusilaan.
“Telah berhasil diamankan 26 orang dan di duga 3 pelaku TPPO terhadap kesusilaan sebagaimana di maksud dalam pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP di sebuah penginapan di jalan Boulevard Residen BSD Kota Tangerang Selatan,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Dr Iman Imanuddin saat ekspose kasus prostitusi online, di Mako Polres Tangsel, Serpong, Sabtu (6/2).
Dari tempat kejadian perkara penginapan di jalan Boulevard Residence BSD, tersangka menawarkan jasa protitusi online dan menawarkan dengan tarif ratusan ribu rupiah.
Dalam pengungkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti dua kotak Kondom merek sutra, satu kotak tisu basah merek Magic Power, uang sebesar Rp500 ribu, buku tamu dan tujuh unit HP yang di gunakan untuk melakukan transaksi prositusi online
Iman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Di mana tempat penginapan tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi online. “Terjadi transaksi prostitusi online, Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan di TKP,” ujarnya.
Menutut Iman, pihaknya telah menetapkan tiga orang laki-laki yang berperan sebagai muncikari atau penyedia jasa prostitusi online sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial R alias A (30), H alias R (31) dan RA (23).
Baca Juga: Bisnis Prostitusi, Wanita Paruh Baya Diamankan Unit PPA Polres Serang
Mereka diamankan pada Jumat, 5 Februari 2021 sekitar pukul 17.30 WIB. Para muncikari itu menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online, dengan tarif berkisar ratusan ribu rupiah.
“Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi online dan menawarkan dengan harga Rp300 hingga Rp700 ribu,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra menambahkan, penggerebekan dilakukan atas dasar adanya laporan dari masyarakat yang menduga terdapat praktik prostitusi online.
“Dari penggerebekan itu didapati 26 orang pria dan wanita. Kemudian dari 26 orang itu, terdiri 18 pekerja seks komersial (PSK) kita serahkan ke Satpol PP Tangsel, dan lima orang ke dinsos, dan tiga orang muncikari masih kita periksa secara intensif, karena diduga telah melanggar TPPO,” ujarnya di Mapolres.
Ketiga orang tersebut yang kini masih menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel. “Yang kita masih dalami untuk dilakukan pemeriksaan itu adalah muncikari. Karena mereka mendapat keuntungan dari tindak prostitusi ini,” tuturnya.
Ketiganya, bisa mendapatkan uang sebesar Rp100 hingga Rp200 ribu dari setiap transaksi, yang dilakukan secara daring atau online. “Jadi pemesanan melalui aplikasi online. Kemudian untuk tarif (PSK) itu kisaran Rp300-Rp700 ribu. Dari situ, muncikari dapat Rp100 – Rp200 ribu,” terangnya.
Baca Juga: Polsek Cisoka Bongkar Prostitusi Online, “Agen Pemasaran” hingga Muncikari Diamankan
Dari hasil penyelidikan, diketahui para tersangka dan wanita penjaja seks tersebut telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan. “Masih kita dalami terorganisir atau tidak, tapi yang pasti kita akan tetap melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Para pelaku diancam dengan Pasal berlapis yakni Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. (jarkasih)
























