SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Kualitas udara di Kota Tangerang diklaim masih aman. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan untuk Dinas Lingkungam Hidup Kota Tangerang, Muhammad Djarkasih.
Menurut Djarkasih, kualitas udara di daerah yang berjuluk kota seribu industri dan sejuta jasa ini masih normal. Hal tersebut menurut data yang diperoleh dari alat pemantau kualitas udara yang terletak di Jalan Benteng Betawi.
Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Jalan Benteng Betawi rata-rata di angka 20 yang berarti baik. Diketahui menurut Keputusan Badan Pengendalian Lingkungan No 107/ 1997 kualitas udara tidak normal kalau ISPU-nya sudah berada di angka 50 ke atas. “Jadi menurut perhitungan alat pemantauan udara ISPU nya masih di angka 20 rata-rata yang berarti baik,” ujarnya kepada Satelit News, Selasa, (16/2).
Namun demikian tidak halnya dengan alat pemantau udara yang berada di Kecamatan Sudimara. Di sana, ISPU-nya berada di atas 50 yang berarti sedang. “Penyebab utama pencemaran udara di Kota Tangerang adalah dari asap kendaraan,” kata Djarkasih.
Ada lima partikel yang masuk dalam hitungan alat pemantau kualitas udara di Kota Tangerang. Di antaranya, SO², NO², PM 10, O² dan CO. Rencananya, alat tersebut akan ditambah dengan perhitungan dua partikel lagi yakni PM 2,5 Dan hidro karbon.
“Jadi cara kerja alat ini dengan sensor. Jadi mengambil sampel udara yang kemudian secara otomatis diuji dalam alat tersebut. Perhitungan ISPU nya diambil dari kualitasi partikular yang paling tinggi. Semisal SO² di angka 50 paling tingga diantara partikel yang lain berarti itu yang dihitung,” kata Djarkasih.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Gelar Uji Emisi Kendaraan Gratis 8–9 September
Kendati demikian, Djarkasih tak bisa menjamin kualitas udara di Kota Tangerang. Lantaran, tidak ada kepastiannya. Pasalnya, radius alat pemantauan kualitas udara pun hanya sekitar 500 hingga 1.000 meter saja. “Karena partikel pencemaran udara kan tergantung arah angin. Kalau alat pemantau udara hanya pengambilan sampel saja,” katanya.
Sementara, pencemaran udara yang dihasilkan oleh industri kata Djarkasih masih dapat dikendalikan. “Setiap enam bulan sekali industri harus melaporkan itu (pencemaran yang dihasilkan,”terangnya.
Dia mengatakan pihaknya pun tengah mencoba berbagai upaya dalam mengatasi masalah pencematan udara. Mulai dari sosialisasi penerapan Eco driving hingga uji emisi gas buang kendaraan.
Eco driving kata Djarkasih adalah konsep mengendara yang ramah lingkungan. Mulai dari batas kecepatan hingga pemilihan bahan bakar yang baik dan benar sesuai dengan jenis kendaraannya.
“Teknik mengemudi yang membuang emisi rendah dan hemat bahan bakar itu ada di angka kecepatan maksimal 80 Km per jam. Pengemudi harus mengetahui kondisi kendaraannya dan bahan bakar sesuai dengan pabrikannya,” jelas Djarkasih.
Kemudian, soal uji emisi yang saat ini masih dikaji. DLH Kota Tangerang kata Djarkasih bencana mengikuti jejak DKI Jakarta soal kewajiban melaporkan uji emisi. “Tentang ambang batas pembuangan emisi. Masih banyak yang perlu kita kaji untuk mengikuti jejak Jakarta,” pungkasnya. (irfan/made)
Baca Juga: DLH Tangsel Gelar Uji Emisi Gratis, Targetkan 500 Kendaraan Per Hari
























