SATELITNEWS.ID, SERANG–Gubernur Banten Wahidin Halim (WH), kembali menetapkan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap Keenam (VI) melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021 tentang Perpanjangan Tahap Keenam Pembatasan Sosial Berskala Besar di Provinsi Banten, Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepgub tersebut dilandasi oleh sejumlah evaluasi di Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Dalam Kepgub juga dijelaskan, penetapan PSBB ke VI dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Selain itu, penetapan PSBB juga sudah berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan penyelenggaraan dan pencegahan kedaruratan bencana lainnya.
Sesuai Kepgub, Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten, terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021. PSBB dapat diperpanjang, jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
“Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melaksanakan PSBB ke VI secara konsisten. Selain konsisten melaksanakan PSBB, juga Kabupaten/Kota harus mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” kata Gubernur, Kamis (18/2).
Waktu penetapan pelaksanaannya tambah WH, dapat ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point, di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing oleh Bupati/Walikota.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Mulai Sosialisasikan E-Ijazah SD
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, mengalokasikan anggaran untuk insentif tim Covid-19 atau Satgas Penanganan Covid-19. Pengalokasian anggaran itu, sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentang Tambahan Penghasilan ASN.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten, Rina Dewiyanti mengatakan, sebagaimana diatur dalam Surat Mendagri Nomor 900/5663/SJ, tentang Tambahan Penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021. Pemerintah Daerah (Pemda) boleh memberikan honor kepada anggota Satgas.
Dalam poin 3 surat Mendagri tersebut, disebutkan, pertama, alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sama dengan tahun anggaran sebelumnya. Kedua, alokasi anggaran TPP sebagaimana dimaksud huruf a, dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan/atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020.
“Dalam poin berikutnya juga disebutkan, pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung, dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-l9, meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, SKPD yang melaksanakan urusan pengelolaan keuangan, SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan daerah, SKPD yang melaksanakan urusan trantibumlinmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah,” kata Rina, Selasa (16/2). (rls/mardiana)
