SATELITNEWS.ID, SERANG–Tahun 2021, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang menargetkan penerimaan pajak senilai Rp 442 Miliar. Dari target tersebut, hingga Februari baru terealisasi sekitar Rp 25 Miliar atau 5 persen.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Warnerry Poetry mengatakan, jika dibanding tahun 2020 target penerimaan pajak mengalami kenaikan. Semula Rp 417 Miliar, pada tahun 2021 ditarget Rp 442 Miliar atau naik sebesar 11 persen.
“Alhamdulillah, mayoritas tercapai. Hanya BPHTB tidak tercapai, kurang sedikit lagi. Kalau BPHPTB, seperti kita ketahui agak kesulitan, jangankan mau beli tanah, untuk kelangsungan usahanya-pun sulit,” kata Warnerry, Jumat (19/2).
Ia berharap, penerimaan pajak pada tahun 2021 ada peningkatan dan situasi pandemi Covid-19 segera berakhir. Sebab katanya, Kabupaten Serang sudah beberapa kali dilanda bencana alam, kini bencana non alam. “Target tahun ini Rp 442 Miliar, sampai bulan ini (Februari,red) sudah terealisasi Rp 25 Miliar atau 5 persen. InsyaAllah sampai akhir triwulan, supaya realisasi dan target tercapai,” tuturnya.
Menurutnya, sekarang pihaknya kehilangan potensi pendapatan pajak hiburan sebesar Rp 420 juta per tahun. Karena, adanya penutupan tempat hiburan oleh Dinas Satpol PP dan aparat gabungan, di wilayah JLS Kecamatan Kramatwatu, belum lama ini.
“Kalau yang tercatat di sini, ada 4 yang membayar pajak, yaitu, Ryugu, Starqueen, Bravo dan Angel. Di sini pajaknya ada yang masih bayar, kaya Ryugu dia masih bayar Rp 135 ribu, terus Starqueen sudah bayar Rp 3 juta dan Bravo Rp 3 juta,” imbuhnya.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Tarik Pajak Dari Tiga Pulau
Diberitakan sebelumnya, Bapenda Kabupaten Serang mencatat, hingga tahun 2021 piutang Pajak Bumi Bangunan (PBB) mencapai Rp 196 Miliar. Piutang tersebut, berasal dari tunggakan Wajib Pajak (WP) yang jumlahnya mencapai ribuan terdiri dari buku 1 sampai buku 5.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Warnerry Poetry mengatakan, piutang pajak ini merupakan warisan dari KPP (Kantor Pelayanan Pajak) sejak tahun 1992 silam. Hingga tahun 2020, piutang tersebut mencapai Rp180 Miliar. Kemudian tahun 2021, piutang bertambah mencapai Rp196 Miliar.
“Itu total piutang yang lama dan piutang yang baru. Tahun 2021 juga, ada kenaikan piutang, semuanya piutang PBB,” kata Warnerry Poetry, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/2).
Menurut Warnerry lagi, ada beberapa persoalan yang menyebabkan banyaknya piutang, diantaranya adanya double anslah atau ada mutasi namun masih tercatat, ada kelalaian, ganti kepengurusan atau tidak tercatat di sistem. Sehingga perlu adanya verifikasi, kebanyakan yang menunggak tersebut adalah buku 4 dan 5.
Sementara, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang, Yayat Supriatna, meminta Bapenda terus melakukan pendekatan terhadap wajib pajak dan mengajak mereka agar minimal membayar pokok pajaknya. Karena menurutnya, selama pandemi ini tidak sedikit orang yang usahanya menurun drastis. (sidik/mardiana)
























