SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang akan memanggil pihak PT. TUM yang diduga telah meresahkan warga Pangkalan, Kecamatan Teluknaga.
Kepala DLHK Kabupaten Tangerang, Ahmad Taufik mengatakan, bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil perusahaan dan meninjau ke lapangan. “Kita akan lakukan pengecekan dengan turun ke lapangan,” kata Taufik kepada Satelit News, Senin (22/2).
Menurut Taufik, semestinya selama belasan tahun, jika sebuah perusahaan sudah melakukan aktivitas komersil harus menerapkan perizinan lengkap, salah satunya izin lingkungan. Baik Setiap bangunan rumah atau usaha di tanah milik atau kontrak.
“Kalau ditanya, saya belum tahu kalau sudah atau belum untuk dokumen Amdalnya ya. Saya cek dulu, karena sebelum saya bertugas di DLHK,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang H. M Supriyadi mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan penindakan lantaran masih menunggu laporan aduan dari masyarakat secara tertulis, terkait keluhan aroma bau aktivitas peternakan sapi tersebut.
“Kita masih tunggu laporannya secara tertulis dari masyarakat yang terdampak. Jadi enak kita bertindak atas nama masyarakat untuk menyikapi dugaan aroma bau aktivitas peternakan sapi,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga mengeluhkan aroma bau yang ditimbulkan PT. TUM. (alfian/aditya)