SATELITNEWS.ID, LEBAK–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak mencatat dari 425.282 baru 93.557 anak yang berusia 0-17 tahun punya Kartu Identitas Anak (KIA). Sisanya, belum melakukan pembuatan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Lebak, Irawati mengatakan, jumlah anak yang berusia 0-17 tahun di Kabupaten Lebak sendiri mencapai 425.282 jiwa. Sehingga, dari jumlah kepemilikan KIA tersebut berati baru 22 persen anak di Lebak memiliki KIA. “Sejauh ini hingga tanggal 16 Februari 2021 kita baru mencetak 22 persen KIA dari total jumlah anak di Lebak, ” kata Irawati, kemarin.
Irawati mengatakan, pada tahun 2021 ini, berdasarkan target nasional, pihaknya menargetkan kepemilikan KIA di Lebak mencapai 30 persen. Sementara jenis KIA sendiri ada dua tipe yakni bagi anak yang berusia 0-5 tahun, dan 6-17 tahun pembedanya berusia 0-5 tahun tidak disertai foto diri.
“Fungsi KIA sendiri adalah untuk melindungi hak anak, dan sebagai bukti identitas diri anak agar anak bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan publik, seperti mengurus masalah perbankan, kesehatan, pendidikan dan yang lainnya,” ujarnya.
Atas fungsi KIA itu, saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi atas pentingnya kepemilikan KIA dengan terobosan-terobosan seperti terjun langsung ke lingkungan masyarakat, maupun bekerjasama dengan pihak ketiga, atau tempat hiburan dan makan. Dimana, bagi warga yang dapat menunjukan kepemilikan KIA, maka akan mendapatkan bonus ataupun diskon pada tempat itu.
“Saat ini kita sudah bekerjasama dengan tempat makan, maupun hiburan keluarga. Namun ke depan nantinya kita akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Lebak untuk memasukan KIA sebagai salah satu syarat dalam mendaftarkan anak ke sekolah,” tandasnya.
Baca Juga: 407 Pelajar SD dan SMP di Lebak Adu Prestasi dalam Ajang O2SN
Sementara Kepala Disdukcapil Lebak, Ujang Bahrudin membeberkan, untuk mempermudah masyarakat membuat KIA secara daring pun diberlalukan dengan mengikuti prosedur yang ada. Artinya, setiap pemohon tidak perlu lagi datang ke Capil, namun cukup di rumah saja dengan cara mengakses website resmi Disdukcapil Lebak yakni lebak.dukcapil.online.
“Website tersebut, setiap warga Kabupaten Lebak dapat melakukan permohonan KIA dengan cara mengisi form layanan pengajuan KIA, dan mengupload dokumen kependudukan yang menjadi syarat pembuatan KIA yakni, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, e-KTP Kepala Keluarga, dan foto anak. Selanjutnya, kami memprosesnya,” jelasnya.
Katanya, setelah KIA selesai di cetak Disdukcapil akan langsung menghubungi nomor pemohon dan mengirimkan KIA tersebut ke alamat rumah pemohon menggunakan paket ekspedisi selama masa pandemi. Sistemnya cash on delivery (COD) atau bayar di tempat,” terangnya.
Ada tiga jenis pendaftaran KIA yang bisa dilakukan secara daring ini. Yakni pendaftaran baru, lalu habis masa berlaku dan juga ulang atau penggantian KIA. Dikarenakan perubahan identitas atau ingin mengganti foto anak yang ada di KIA. “Diharapkan dengan penerapan sistem layanan online ini dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan pelayanan administrasi,” imbuhnya.(mulyana/made)
























