SATELITNEWS.ID, LEBAK–Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak memutuskan untuk menutup sementara aktivitasnya. Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin merajalela di Bumi Multatuli.
Sebelum Kemenag Lebak, beberapa perkantoran yang menerapkan kebijakan itu di antaranya Kantor Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Pendidikan (Dindik) dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), dan terbaru Kemenag Kabupaten Lebak, pasca adanya pegawai yang terkonfirmasi Covid-19.
Informasi yang dihimpun, dari salinan surat nomor B-0486/Kk.28.02.01/KP.08.1/02/2021 yang, kantor yang beralamat di Jalan Siliwangi nomor 2, Rangkasbitung ini menutup sementara pelayanan publik mulai dari 25 hingga 28 Februari 2021.Tujuannya, tidak lain tidak bukan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Iya betul (tutup sementara) sesuai dengan instruksi Kanwil,”kata Bagian Kehumasan Kemenag Lebak, Anjas Badrudin, kemarin. Namun, kata Anjas walaupun pelayanan secara tatap muka ditiadakan bukan berarti pelayanan tidak berjalan, melainkan dengan metode daring.
“Selama penutupan sementara, pelayanan tetap berjalan dengan menerapkan metode daring,”tambahnya.
Sementara, Kabusab TU Kemenag Lebak, Sudirman membenarkan penutupan sementara pelayanan di Kemenag Lebak. Katanya, hal ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Iya betul ditutup sementara. Semoga dengan kebijakan ini, Covid-19 dilingkungan Kemenag Lebak, bisa dicegah,” pungkasnya.(mulyana/made)
Baca Juga: MUI dan Kemenag Lebak Kompak Kecam Sumpah dengan Cara Injak Al’quran
























