SATELITNEWS.ID, SERANG–Seluruh pimpinan perusahaan (Pimprus) dan pejabat di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota disurati Pemprov Banten, terkait dengan hilangnya upah minimum sektoral (UMSK) tahun 2021. Dalam suratnya yang telah disampaikan sejak Desember tahun 2020 tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transigrasi (Disnakertrans) Banten menyebutkan, penghapusan UMSK tahun 2021 mengacu pada UU 11 Nomor tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, dasar penyampaian surat dari Disnakertrans Banten merujuk pada penghapusan ketentuan pasal 89 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Direktur Pengupahan KementerianTenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja, Titus Yogaswitani dalam suratnya menyebutkan UMSK dan UMSP tahun 2021 ditiadakan. “Gubernur tidak dapat lagi menetapkan lagi menetapkan UMSP dan UMSK,” sebut Dinar dalam suratnya.
Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Disnakertrans Banten, Karma Wijaya dihubungi melalui telpon genggamnya, Kamis (25/2) menjelaskan, UMSK 2021 sudah tidak ada lagi.
“Betul, tahun ini UMSK tidak berlaku. Dan ini telah disampaikan kepada kabupaten/kota termasuk kepada pimpinan perusahaan agar diketahui,” ujarnya.
Meski UMSK tahun 2021 ditiadakan namun pemberian upah sektoral masih bisa diberikan kepada tenaga kerja oleh perusahaan sepanjang terdapat kesepakatan kedua belah pihak atau bipatrit.
“Dalam surat yang kami kirimkan juga meminta kepada perusahaan yang membayar upah diatas UMSK tahun 2020 dapat merundingkan kenaikannya secara bipatrit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh,” ujarnya.
Baca Juga: Pemenuhan Hak Disabilitas Pada Perusahaan di Banten Harus Digencarkan
Selain itu Disnakertrans, meminta kepada perusahaan untuk besaran upah sektoral tidak boleh dibayar dibawah UMSK 2020. “Ada keleluasan memberikan upah sektoral. Yang terpenting ada bipatrit, dan tak boleh rendah ditahun sebelumnya,” pungkasnya. (rus/bnn/gatot)
























