SATELITNEWS.ID, PASAR KEMIS—Sebuah toko kosmetik di Kampung Bugel, Desa Pangadegan, Kecamatan Pasar Kemis, digrebek jajaran Polresta Tangerang, Kamis (25/2). Penggerebekan dilakukan karena penjual kosmetik terbukti menjual obat tipe G tanpa izin.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah, dengan seringnya para remaja khususnya laki-laki yang hilir mudik di toko itu. Warga merasa curiga kemudian melaporkannya kepada pihak polisi.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa, ternyata ditemukan obat tipe G jenis tramadol dan excimer.
“Saat didatangi petugas, ternyata benar toko itu sering mengedarkan obat-obatan keras daftar G jenis tramadol dan excimer,” kata Wahyu kepada Satelit News, Minggu (28/2).
Lanjut Wahyu, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 350 butir tramadol dan 1.775 butir pil obat jenis excimer. Pihaknya pun membawa tersangka seorang pria yang berinisial RS (25), berikut barang bukti untuk kepentingan penyelidikan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.
Wahyu mengingatkan, masyarakat untuk tidak mengedarkan dan/atau membeli obat keras daftar G tanpa izin edar. Bila dilakukan, Wahyu memastikan tidak segan mengambil tindakan tegas proses hukum. “Dan bila mengetahui informasi, silakan laporkan ke kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis AKP Fikri menambahkan, bahwa obat tipe G jenis Tramadol dan Excimer ini, sudah sangat menjamur di kalangan anak-anak muda. Maka dari itu, peran orang tua sangat dibutuhkan untuk mengawasi anak-anaknya.
“Untuk mengawasi, perlu adanya kerjasama antara pihak kepolisian dengan masyarakat dan orang tua,” pungkasnya. (alfian/aditya)