SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) transportasi melakukan kunjungan ke Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Dalam kunjungannya mereka tersebut mereka mempelajari reduksi angkutan kota ke angkutan massal.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mengatakan, sistem layanan transportasi Jak Lingko yang dilakukan pemprov DKI lebih saling menguntungkan. Baik dari pengusaha ataupun Pemerintah.
“Dimana mereka lebih soft dan saling menguntungkan antar Pemkot, pengusaha dan juga pengemudi/driver angkot,” ujarnya Kamis, (11/3).
Dalam raperda itu, kata dia, akan mengatur sistem transportasi perkotaan yang terintegrasi dan terkoneksi satu sama lain. Hal itu diharapkan dapat memberikan pelayanan lebih baik bagi masyarakat kota Tangerang.
“Dengan biaya yang murah tentunya. Adanya Rencana Induk Transportasi kota Tangerang yang lebih komprehensif,” katanya.
Selain raperda, pihaknya juga mendalami kerjasama lebih lanjut mengenai integrasi transportasi di Jakarta dan Kota Tangerang. Hal ini pun dapat memudahkan moda transportasi antar kota.
Baca Juga: Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD
“Adanya upaya dari kedua belah pihak, dengan dibantu oleh institusi yang lebih tinggi, agar Bus Trans via jalan layang dilanjutkan ke CBD Ciledug, bahkan sampai dengan Terminal Poris,” terangnya.
Diketahui, raperda transportasi itu mengacu pada UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan peraturan Mentri Perhubungan (Permenhub) No 15/2019. Terdapat beberapa poin penting yang diatur dalam raperda itu. Diantaranya, mengenai pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ yang harus disesuaikan dengan kebijakan pusat dan provinsi. Menurutnya, harus ada sinergi antara aturan pemerintah daerah dengan instansi lainnya.
“Beberapa hal yang sekarang menjadi kewenangan kepolisian bisa juga kita atur dengan poin kerjasama antar kepala daerah dan Kapolda atau Kapolres, misal tentang pengaturan LLAJ,” terangnya.
Selain itu, juga akan mengatur tentang jaringan lalu lintas dalam kota, tentang angkutan perkotaan dan sistem integrasi transportasi perkotaan. Kemudian mengatur tentang bengkel dan pengujian, pemeriksaan kendaraan bermotor serta terminal dan peran masyarakat dan forum LLAJ.
“Jadi, itu termasuk di dalamnya akan ada aturan tentang Bus Rapid Trans (BRT) serta tentang izin trayeknya,” katanya.
Dia menyatakan, akan memprioritaskan Raperda ini dalam program Bapemperda. Diharapkan sistem transportasi di Kota Tangerang dapat terintegrasi. Sehingga pelayanan terhadap masyarakat semakin baik.
Baca Juga: Arief Wibowo Dorong Kajian Potensi PAD Kota Tangerang
“Tentunya dengan tetap memperhatikan kondisi bisnis transportasi yang dilaksanakan oleh swasta atau perusahan angkutan umum, dengan tetap melibatkan pengusaha lokal di bidang transportasi atau angkutan,” tuturnya. (irfan/gatot)
























