SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang soroti sejumlah pengembang yang memiliki izin lokasi untuk melakukan aktivitas komersil di wilayah Kabupaten Tangerang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tya Wijaya mengatakan, pihaknya menemukan indikasi terjadinya inkonsistensi oleh tiga perusahaan yang berada di Kecamatan Pakuhaji dan Teluknaga. Dimana izin lokasi yang sudah dikantongi oleh Pemerintah Daerah nampak tidak sesuai dengan progress pembangunan.
Pasalnya, upaya pemanggilan sampai inspeksi dadakan sudah dilakukan oleh DPRD. Kata dia, itu sudah sesuai kewenangan tugas pokok fungsi (Tupoksi) yakni pengawasan.
‘Terdapat tiga perusahaan di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga yang sudah kita sidak dan terindikasi inkonsistensi penguasaan izin lokasi. Ketiga perusahaan itu milik PT. Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland, PT. Tanjung Unggul Mandiri (TUM) dan Angkasa Land,” ujar Adi Tya kepada Satelit News, Minggu (14/3).
Menurut Adi Tya Wijaya, PT. BLP belum sepenuhnya melaksanakan progres pembangunan, karena hanya 50 persen di atas lahan yang memiliki izin 400 hektar. “Walau saya lihat disana, tujuan pengembangan wilayahnya ada. Tapi kan mesti harus mengikuti aturan. Jangan hanya pembebasan saja, tapi progres pembangunannya tidak dilaksanakan,” ucap Adit.
Lanjut Adit, puluhan hektar izin lokasi PT. TUM juga patut dipertanyakan. Lantaran sudah lama beraktivitas, namun tidak jelas pengembangan usaha tersebut. Justru kata dia, warga sekitar hanya menerima dampak lingkungan saja, yaitu aroma bau yang dikeluhkan warga sekitar.
Baca Juga: Rekomendasi DPRD Kabupaten Tangerang: Tagih Piutang Pajak hingga Tambah Ruang Kelas
“Lahan yang sudah digunakan berapa ? Lalu terkait dampak bau hasil pengembangannya seperti apa, ini kan perlu penyesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru,” jelas Adit.
Menyinggung Angkasa Land, Adit juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah meninjau lokasi pengembang tersebut. Hasilnya, pihak Angkasa Land baru mampu mengelola 39 hektar dari total izin lokasi sebanyak 78 hektar.
“Angkasa Land baru mampu untuk mengelola separuhnya, sisanya masih belum sanggup. Artinya nanti kita akan berikan masukan kepada Pemerintah Daerah apakah bisa diperpanjang atau tidak izin lokasinya,” paparnya.
Kata Adi Tya, DPRD selaku mitra kerja Pemerintah Daerah berharap kehadiran pengembang yang sudah mengantongi izin lokasi yang diberikan oleh Bupati Tangerang, sejatinya bisa lebih serius dalam memanfaatkan lahan dan izin agar bisa sesuai dengan kegiatan tersebut. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan guna menopang Pendapat Asli Daerah (PAD) dan akses lapangan kerja untuk masyarakat Kabupaten Tangerang.
“Jangan sampai tekesan terbengkalai menjadi lahan tidur. Cuma pembebasan lahan saja lalu dipasang patok, tapi nggak ada progres pembangunan sesuai izin lokasi yang diterima oleh Pak Bupati. Itu kan menghambat PAD dan akses lapangan kerja,” ujar Sekjen DPC Partai Demokrat ini.
Selanjutnya, DPRD akan menggelar hearing dengan dinas terkait untuk menyikapi data-data yang diperolehnya. Lalu mencocokan pengalihan fungsi yang dilakukan pengembang, apakah sudah sesuai aturan.
Baca Juga: DPRD Dorong Pemkab Tangerang Perkuat Pendampingan Hukum dan Psikologis Korban Kekerasan Seksual
“Jangan sampai nanti ditemukan. Contoh seperti lahan untuk perindustrian, dikuasai siapa dan yang lain tidak boleh masuk, tapi tidak dimanfaatkan. Kan sebenarnya ada aturan 3 tahun mempunyai izin lokasi tapi tidak ada progres atau dibawah 50 persen, maka tidak bisa diperpanjang,” tegasnya. (alfian/aditya)
























