SATELITNEWS.ID, TANGERANG–Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang mengutuk keras kasus penganiayaan terhadap ZM (2) yang videonya viral di media sosial. LPA meminta pelaku penganiayaan ASD dihukum seberat-beratnya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Tangerang, Hary Santoso mengatakan, LPA akan fokus pada pendampingan korban melalui trauma healing. Terkait hukuman bagi pelaku, pihaknya menyerahkan kepada pihak kepolisian namun LPA meminta agar pihak Kepolisian menjatuhkan hukunman yang sangat berat bagi pelaku ASD.
Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi kali ini merupakan kasus yang cukup berat mengingat korbannya adalah anak berusia 2 tahun.
“Apalagi tindakan kekerasan ini sengaja direkam oleh pelaku dan ini tidak sepatutnya dilakukan. Kalau dilihat dari unsur kekerasannya ini termasuk kasus yang cukup berat,” kata Hary, Rabu (17/3).
Ia menambahkan, dalam upaya menekan kasus kekerasan terhadap anak ini, LPA Kabupaten Tangerang gencar melakukan sosialisasi terkait peran aktif masyarakat agar tidak takut melaporkan tindakan kekerasan kepada anak.
“Selama ini bukan tidak ada upaya dari LPA. Sosialisasi terus kita lakukan bahkan sekarang sudah banyak masyarakat yang berani melapor. Itu artinya sosialisasi yang kita lakukan berjalan,” terangnya.
Baca Juga: LBH GP Ansor Desak Polisi Tahan Tersangka Penganiayaan Rida
Terkait pendampingan terhadap korban yang masih berumur dua tahun tersebut, Hary menuturkan, LPA bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang akan memberikan pendampingan hukum kepada korban sampai kasusnya selesai.
“Untuk trauma healing nanti ada psikolog dari DP3A yang menyiapkan biasanya untuk kasus-kasus yang berat trauma healing dilakukan sampai 6 bulan,” tukasnya.
Sebelumnya, jajaran Polresta Tangerang meringkus ASD (27), Senin (15/3) di rumahnya di wilayah Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Pria ini dibekuk setelah memukul dan menganiaya ZM, anak berusia 2,4 tahun. Video penganiayaan itu kemudian viral di media sosial.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka merekam adegan pemukulan untuk menakut-nakuti korban. Ada lima video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka. Kelima video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan tersangka. Berdasarkan rekaman itu, tersangka berkali-kali memukul korban di bagian dada, perut, dan areal kelamin dengan tangan, sikut, dan tumit kaki. Selain dipukuli, korban juga sempat disiram menggunakan air.
“Motif tersangka merekam aksi penganiayaan sebagai efek jera. Bila korban menangis lagi, maka video itu akan ditunjukkan tersangka kepada korban,” ucap Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (alfian/gatot)
Baca Juga: Tim Forensik Polda Banten Ekshumasi Korban Penganiayan Oknum TNI
























