SATELITNEWS, KOTA TANGERANG — Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor mendatangi Polres Metro Tangerang Kota, Senin (25/5/2026) malam, guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser bernama Rida yang telah berjalan selama sembilan bulan.
Kedatangan tim kuasa hukum dipimpin Muhammad Hamzah dari LBH GP Ansor Pusat. Mereka meminta kepastian hukum atas kasus yang dinilai berlarut-larut, sekaligus mendesak kepolisian segera menahan para tersangka yang sebelumnya sempat ditangguhkan penahanannya.
“Kami pengurus advokat dari LBH GP Ansor Pusat hari ini mendampingi klien kami, Sahabat Rida, untuk menanyakan kasus penganiayaan yang sudah sembilan bulan berjalan dan dilaporkan di Polres Tangerang Kota,” ujar Hamzah kepada wartawan usai bertemu penyidik.
Dalam pertemuan tersebut, kata Hamzah, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan. Namun, masih terdapat sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Hamzah, pihaknya datang tidak hanya untuk menanyakan perkembangan perkara, tetapi juga meminjam barang bukti yang diperlukan korban.
LBH GP Ansor juga meminta kepolisian segera melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka demi memberikan kepastian hukum kepada korban.
“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolres dan pejabat yang berwenang untuk segera melakukan penahanan terhadap para pelaku yang telah menganiaya Sahabat Rida,” katanya.
Hamzah menyebut penanganan perkara yang berlarut-larut telah memunculkan beragam dinamika, baik di internal GP Ansor maupun di media sosial. Karena itu, pihaknya berharap kepolisian segera mengambil langkah konkret agar proses hukum berjalan jelas dan terukur.
Ia mengatakan Ketua LBH GP Ansor Pusat secara khusus memerintahkan tim advokat untuk mendampingi Rida mempertanyakan perkembangan perkara tersebut.
LBH GP Ansor juga telah berkoordinasi dengan penyidik terkait petunjuk kejaksaan agar perkara segera dilimpahkan kembali dan dinyatakan lengkap.
“Nah, kami mendorong agar para tersangka yang sudah ditangguhkan penahanannya segera dilakukan penahanan. Karena mengingat kasus ini sudah berlarut-larut,” ujarnya.
Hamzah mengakui selama proses berjalan sempat beredar berbagai informasi di media sosial mengenai adanya tawaran penyelesaian tertentu dari pihak pelaku kepada korban. Namun, menurut dia, pihak kuasa hukum baru akan fokus memperjuangkan kepastian hukum bagi Rida.
“Kami masih beritikad baik kepada penyidik di Polres Tangerang Kota. Mungkin ada sesuatu yang perlu dipersiapkan dan sebagainya. Tapi mulai hari ini kami meminta agar segera para pelaku dilakukan penahanan,” katanya.
Ia menjelaskan, apabila tersangka ditahan, maka proses hukum memiliki batas waktu yang lebih jelas sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Menurut dia, proses penyidikan setelah penahanan memiliki tenggat tertentu untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kalau para pelaku ini ditahan, undang-undang mewajibkan untuk segera dilimpahkan. Jadi prosesnya bisa berirama sesuai aturan hukum dan korban mendapat kepastian hukum,” ujar Hamzah.
Dalam kesempatan itu, Hamzah juga menyinggung status tiga tersangka yang sebelumnya sempat ditahan namun kemudian memperoleh penangguhan penahanan karena adanya wacana restorative justice atau RJ.
“Tersangka yang tiga orang pernah ditahan itu kan ditangguhkan karena saat itu ada rumor akan dilakukan RJ. Padahal RJ itu bisa dilakukan berbarengan di tingkat penyidikan, kejaksaan, bahkan sampai pengadilan,” tuturnya.
Meski demikian, LBH GP Ansor menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian melalui restorative justice apabila dimungkinkan secara hukum. Namun, penahanan terhadap tersangka dinilai tetap penting agar proses hukum berjalan pasti dan tidak berlarut-larut.
Hamzah berharap dalam waktu dekat Polres Metro Tangerang Kota segera menahan empat tersangka dalam perkara tersebut, termasuk seorang tersangka yang disebut berstatus tokoh agama.
“Yang tiga orang pernah ditangguhkan agar segera ditahan, dan satu orang lagi untuk segera dilakukan penahanan, kemudian berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila proses hukum terus mengalami keterlambatan tanpa alasan jelas, pihaknya tidak dapat menahan reaksi anggota Banser yang sebelumnya pernah melakukan aksi demonstrasi terkait perkara itu.
“Kita sebagai kader advokat di LBH GP Ansor tentu mau kasus ini berjalan di atas rel hukum sesuai ketentuan hukum. Tapi jika memang dilakukan kesengajaan pembiaran, ya kita juga tidak bisa menahan sahabat-sahabat Banser melakukan upaya unjuk rasa sebagaimana dulu pernah dilakukan,” ujar Hamzah.
Meski demikian, ia menegaskan hingga kini pihak korban dan para pimpinan Ansor masih menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum.
“Para kiai, para ustaz, termasuk kami di pimpinan pusat, telah berupaya menahan agar pasukan Banser tidak melakukan hal-hal di luar hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegakan hukum di republik ini,” katanya.
Hamzah menegaskan kasus tersebut harus dipandang sebagai perkara pidana biasa yang menimpa seorang warga negara, tanpa melihat latar belakang ataupun status sosial pihak-pihak yang terlibat.
“Ini adalah warga negara Indonesia yang mendapat perlakuan penganiayaan berat, yang dilakukan oleh warga negara Indonesia lagi,” ujarnya. (ari)