SATELITNEWS.ID, CILEDUG—Warga yang terdampak pembangunan tembok beton pasrah taktala pengalang tersebut kembali akan didirikan. Diketahui, pembangunan tembok tersebut membuat aktivitas warga terganggu di Jalan Akasia, No 1 RT 04, RW 03, Kelurahan Tajur.
Yang paling berdampak yakni keluarga Asep Munir. Pasalnya tembok itu tepat berdiri di depan rumah. Sehingga ketika ingin beraktivitas di luar rumah mereka harus naik turun menggunakan tangga.
Kini, tembok tersebut telah dirobohkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Lantaran terbukti tembok yang didirikan oleh keluarga Asrul Burhan itu berstatus fasilitas jalan umum berdasarkan sertifikat nomor 64-65 tahun 1994.
Kendati, rupanya pembongkaran itu tak diterima oleh keluarga Asrul Burhan. Mereka berencana kembali akan mendirikan tembok dan siap membawa perkara ke jalur hukum untuk memastikan kepemilikan tanah.
Mendengar hal itu, Asep Munir pun pasrah. Dirinya pun tak mempermasalahkan wacana pendirian kembali tembok di depan kediamannya. Ia justru memperbolehkan bila keluarga Herry membangun kembali tembok itu. “Ya itu boleh aja. Kalo mau didiriin lagi, ya itu kan hak dia,” ungkap Kamis, (18/3).
Kendati demikian, ia mengaku sedih dengan adanya rencanan itu. Sebab, dengan adanya penutup akses dikediaman Asep dan keluarganya itu, mereka merasa seperti terpenjara. “Sedih sih pastinya. Karena kan selama ini seperti dikurung gitu,” kata dia.
Baca Juga: Pemkot Tangerang Percepat Bangun Flyover Sudirman
Terlebih, usai tembok tersebut dibongkar, keluarga Herry langsung mewacanakan pembangunan kembali tembok itu. Menurut Asep, padahal mereka baru saja mampu beraktifitas secara bebas selama satu hari, yakni sejak Rabu kemarin.
“Ya miris aja gitu. Baru bebas, udah bebas, ada seperti itu (wacana pendirian tembok kembali),” papar Asep. Asep pun tak ingin ambil pusing. Ia menyerahkan wacana pendirian kembali tembok itu ke Pemerintah Kota Tangerang dan instansi terkait. “Kami serahin aja itu ke instansi-instansi, kaya Pemkot, TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, sama lainnya,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Herry menyayangkan tindakan Pemkot Tangerang yang membongkar tembok yang ia dirikan. Herry mengklaim, pihaknya merupakan pemilik sah dari tanah di bawah tembok setinggi dua meter itu. “Kami adalah pemilik sah dari tanah ini berdasarkan surat-surat yang kami miliki,” kata Herry ketika ditemui, Rabu siang.
Herry mengaku telah menunjukkan bukti kepemilikan yang ia miliki atas tanah tersebut, yakni berupa AJB ke petugas yang membongkar dinding. “Tentunya saya tidak ingin melawan aparat yang sedang melakukan pembongkaran ini,” ungkap Herry. “Kami tadi coba memberikan kepada pihak yang berwajib, yang bekerja di sini, untuk berhenti, tetapi tidak diterima,” imbuh dia.
Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudhianto menegaskan kalau tanah itu jelas merupakan fasilitas jalan umum. Sehingga, bila kembali dibangun pihaknya pun tak segan-segan mengambil langkah hukum. Lantaran perbuatan itu telah melanggar . “Gak boleh, yang jelas tidak boleh. Terus di Undang-undang 38 tahun 2004 tentang jalan tidak boleh mengganggu fungsi jalan. Seandainya dibangun, bongkar lagi,” pungkasnya. (irfan/made)
























