SATELITNEWS.ID, SERPONG– Sebuah bangunan yang disinyalir sebuah hotel dan kos harian berdiri di kawasan perumahan Anggrek Loka sektor 2.2 BSD RW 12 Serpong. Warga sekitar merasa resah dengan berdirinya bangunan itu.
Keresahan warga cukup beralasan. Mereka menganggap tempat indekos dan hotel itu mengganggu keamanan dan kenyamanan warga.
“Warga sangat terganggu dengan adanya kos dan hotel itu, kita takut nantinya ada tindak kejahatan yang ditimbulkan dari keberadaan hotel dan kosan itu,” kata juru bicara warga Rafael David, Senin (22/3/2021).
Mereka resah karena bangunan kos dan hotel itu berada di dalam kompleks perumahan. Bahkan akses masuk ke dalam tempat tersebut juga sama dengan penghuni kompleks Anggrek Loka.
“Di sini kan ada tiga pintu, akses pintu yang masuk ke hotel itu ditutup, dan pintu kedua juga kita tutup jadi akses masuk ke dalam kompleks ini hanya ada satu,”ujarnya.
Saat ini terdapat lima bangunan hotel dan beberapa bangunan indekos yang berdiri di wilayah RW 12. Warga Anggrek Loka berharap pemerintah kota Tangerang Selatan bisa memeriksa kembali dokumen pendirian bangunan tempat usaha itu.
Baca Juga: Mediasi Kandang Ayam di Ciputat Buntu, Pemkot Tangsel Bakal Tinjau Lokasi
“Pemkot Tangerang Selatan harus memeriksa dokumen terkait peralihan fungsi dan tempat komersial di dalam zona perumahan ini khususnya untuk dinas terkait,” ujarnya.
Harapan warga BSD itu, pemerintah kota Tangsel berani mengambil tindakan untuk menutup tempat tersebut, karena dikhawatirkan menjadi tempat yang tidak baik.
“Itu saja ada kos- kosan yang harian, belum lagi hotel yang masuk banyak pasangan anak muda, kita tahu itu karena akses mereka masuk berbarengan dengan akses warga,” katanya.
Dalam lima sampai enam tahun terakhir ini, bangunan kos-kosan dan hotel di lingkungan Anggrek Loka sektor 2.2 sudah semakin banyak. Terutama dalam dua tahun terakhir.
Bahkan izin pembangunan salah satu hotel saja tidak melibatkan warga. Padahal seharusnya untuk menerbitkan Amdal itu warga harus menandatangani.
“Ini kami tidak pernah tandatangan. Ada juga hotel yang jelas-jelas melakukan pelanggaran, bahkan gambar dan surat IMB tidak sesuai, yang satu tiga lantai sementara di suratnya empat lantai,” bebernya.
Baca Juga: Dimediasi Kemenag, Segel Rumah Doa POUK Tesalonika Teluknaga Dibuka
Tiga tahun lalu, pihak Pemkot sudah sempat bermediasi dengan warga, namun penjelasan yang diberikan tidak memuaskan, dan pendirian hotel kembali terjadi setelah pertemuan itu. “Tiga tahun lalu, kami menanyakan hal yang sama, namun tidak ada jawaban yang definitif,” pungkasnya. (jarkasih)
























