SATELITNEWS.COM, JAKARTA–Satpol PP Kabupaten Tangerang membuka segel bangunan Yayasan dan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Senin (6/4). Pembukaan segel itu dilakukan setelah melalui proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak.
Mediasi yang diinisiasi Kementerian Agama ini diikuti Camat Teluknaga Kurnia, Kasatpol PP Ana Supriatna, perwakilan Pemda, tokoh gereja, serta unsur Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar, turun langsung ke lokasi sebagai mediator dan fasilitator antara Pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak yayasan.
“Setelah dilakukan mediasi, rumah doa milik Yayasan POUK Tesalonika kembali dibuka segelnya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Ana Supriatna, Senin (6/4).
Ana menjelaskan dalam pertemuan itu, seluruh pihak mencapai empat kesepakatan. Poin pertama adalah pembukaan segel pada bangunan milik Yayasan POUK Tesalonika. Namun pihak yayasan harus mengalihkan fungsi bangunan menjadi kantor, bukan sebagai tempat kegiatan peribadatan.
Poin kedua adalah penyerahan barang bagian dari atribut gedung yayasan yang di dalam membuat dua identitas dan entitas yaitu Kantor Yayasan POUK Tesalonika Tangerang & Rumah Doa serta Kantor DPC GEKIRA Kabupaten Tangerang.
Selanjutnya pada poin ketiga, Satpol PP memberikan edukasi kepada pihak yayasan terkait penataan identitas bangunan. Dalam hal ini, plang diminta untuk dipisahkan menjadi dua tiang berbeda guna menghindari persepsi yang berpotensi menimbulkan polemik di masyarakat.
Poin keempat yaitu verifikasi redaksi pada plang Yayasan POUK, di mana kalimat “Rumah Doa” tidak diperkenankan untuk dicantumkan kembali pada plang identitas yang baru. Hal ini menjadi bagian dari kesepakatan yang harus dipatuhi oleh pihak yayasan.
Baca Juga: Bupati Tangerang Sambangi Korban Pohon Tumbang di Teluknaga
“Ada pun poin kelima, plang DPC GEKIRA diperbolehkan untuk dipasang kembali setelah dipisahkan dari plang yayasan. Sementara itu, plang Yayasan POUK Tesalonika hanya dapat dipasang setelah dilakukan perubahan redaksi sesuai dengan ketentuan dalam berita acara, ” katanya.
Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, Johanes Nur Wahyudi menegaskan pihaknya mengikuti keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Ketika, dilakukan penyegelan pihaknya akan mengikuti dan apabila dibuka kembali seperti informasi saat ini, tentunya dirinya tetap mendukung.
“Intinya kita mengikuti apa yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Karena memang, pada dasarnya itu ranahnya pemerintah untuk urusan perizinan mendirikan bangunan, yang jelas di Kabupaten Tangerang tidak ada agama apa pun yang dilarang untuk melakukan peribadatan, ” singkat Wahyu.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Agama RI Gugun Gumilar menegaskan pentingnya menjaga nilai kebangsaan, toleransi, serta kebebasan beragama dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.
“Saya turun langsung ke lokasi untuk melakukan mediasi, berkomunikasi, dan menghubungi berbagai pihak guna mencari solusi terbaik. Alhamdulillah, upaya ini berjalan baik sebagai wujud kehadiran negara,” ujarnya, Senin (6/4).
Ia menambahkan, penyelesaian ini merupakan hasil komunikasi dan koordinasi seluruh pihak yang terlibat.
“Berkat komunikasi dan koordinasi semua pihak, persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.
Gugun menegaskan bahwa Indonesia berdiri di atas fondasi Pancasila yang menjamin keberagaman dan kebebasan beragama bagi seluruh warga negara.
Baca Juga: HUT RI ke-81, Warga Alang Besar Desa Kebon Cau Tangerang Bersihkan Lingkungan
“Indonesia adalah negara Pancasila untuk semua. Tidak boleh ada satu pun kelompok yang merasa lebih berhak daripada yang lain dalam menjalankan keyakinannya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebebasan beribadah merupakan hak dasar yang dilindungi konstitusi.
“Kebebasan beribadah adalah hak semua anak bangsa. Intoleransi dan persekusi tidak bisa dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tuturnya.
Gugun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga kerukunan dan memperkuat semangat hidup damai di tengah keberagaman.
“Kita harus hidup rukun dan damai. Perbedaan adalah keniscayaan yang harus dijaga bersama, bukan menjadi sumber konflik,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk hadir bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
“Kemenag hadir untuk semua, melayani dan mendampingi seluruh anak bangsa,” pungkasnya.
Sebelumnya, dikarenakan tidak memiliki PBG atau IMB, gedung rumah doa milik Jemaat Persatuan Oikumene Umat Kristen (POUK) di Kecamatan Teluknaga telah disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang, pada Jumat (3/4) lalu. Sehingga, peribadatan para Jemaat POUK terpaksa dialihkan dari rumah doa ke Gedung Eks, Aula Kecamatan Teluknaga. (alfian)
























