SATELITNEWS.ID, SERANG–Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBPPPA) Kabupaten Serang, bekerjasama dengan Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Banten, bakal melaksanakan Pendataan Keluarga Tahun 2020 atau PK 20, yang bertujuan untuk dijadikan sebagai arah dalam mengambil kebijakan program pembangunan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri menuturkan, PK 20 menjadi program yang penting bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda), dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi program pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana (bangga berencana) dan program pembangunan lainnya di Indonesia.
“Selain data keluarga, juga menghasilkan data individu by name by address, yang menjadi peta sasaran program yang dapat ditelusuri dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa sampai tingkat RT RW bahkan keluarga sebagai unit terkecil,” kata Entus Selasa, (23/3).
Pemerintah melalui BKKBN, akan melaksanakan kegiatan pendataan keluarga tahun 2021, yang dilaksanakan pada 1 April sampai dengan 31 Mei 2021. Data tersebut, akan digunakan sebagai basis data keluarga Indonesia yang juga memuat informasi keluarga beresiko stunting, yang dapat digunakan dalam perencanaan pembangunan Nasional maupun Kabupaten Serang.
“Untuk menyukseskan kegiatan tersebut, perlu dukungan dari stakeholder dan mitra. Khusus kepada Dinas Kesehatan, diharapkan dapat mengoptimalkan Puskesmas dan bidan desa, untuk mendukung penuh dalam penyediaan dan pengelolaan data stunting,” tuturnya.
Entus berharap, setelah dilakukan sosialisasi informasi tentang pendataan keluarga ini, dapat disampaikan kepada para anggota lembaga. “Umumnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serang,” tandasnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian, Penduduk, Penyuluhan dan Penggerakan pada DKPPPA Kabupaten Serang, Rina Wuryanti menambahkan, untuk pendataan keluarga merupakan kegiatan atau program yang sudah di canangkan BKKBN Pusat. Pendataan ini, sebelum tahun 2015 itu dilakukan setiap tahun.
“Nah semenjak tahun 2015, pendataan keluaraga dilakukan lima tahun sekali. Jadi terakhir pendataan tahun 2015. Kemarin rencananya akan dilaksanakan tahun 2020, cuma karena kendala pandemi Covid-19, sehingga BKKBN Pusat menunda pelaksanaan kegiatan PK 20, baru dilaksanakan tahun 2021 ini,” ungkap Rina.
Ditambahkannya, seperti halnya pendataan survei ini bertujuan untuk mengumpulkan data dari keluarga. Data yang dikumpulkan, tentunya data keluarga, data mikro keluarga. “Kita ingin melihat, data-data yang ada di keluarga secara rinci, secara mikro. Jadi, di dalam keluarga apakah mempunyai balita, anak remaja, atau lansia sehingga dari data yang terkumpul menjadikan data basis kita untuk dijadikan sebagai arah dalam mengambil kebijakan dalam program pembangunan,” paparnya.
Rina juga menjelaskan, dalam pendataan keluarga tersebut ada tiga indikator meliputi, kependudukan, keluarga berencana, kemudian pembangunan keluarga. “Didalam indikator pembangunan keluarga inilah, di situ bisa melakukan intervensi dari beberapa program atau program lain yang ada di Kabupaten Serang. Intinya, untuk arah dalam mengambil kebijakan dalam pembangunan,” tuturnya. (sidik/mardiana)