SATELITNEWS.ID, SERANG–Sejumlah elemen masyarakat Serang Utara, berunjuk rasa menolak pembangunan sodetan sungai, yang di fungsikan untuk mengaliri air dari Sungai Ciujung Baru (Kali Jongjing) ke Sungai Ciujung Lama, Senin (29/3). Karena pencemaran yang selama ini terjadi di Ciujung Baru, berpotensi menyebar ke sepanjang Sungai Ciujung Lama.
Unjuk rasa digelar di Desa Puser, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Sejumlah elemen masyarakat gabungan yang turut dalam unjuk rasa itu antara lain, Ciujung Institute (CI), Gerakan Mahasiswa Serang Utara (GAMSUT), Forum Pemuda Desa (FPD), Dewan Aktivis Serang Utara (DAKSARA), Forum Kebangkitan Petani Dan Nelayan (FKPN), Kaukus LH Serang Raya, Riung Hijau.
Kemudian, Linggih Studio, TTKDH Pontang, KESTI Pontang, Pancer Mangrove, LMPI Tirtayasa, Pemuda Pancasila (PP. Pontang), Pemuda Pancasila (PP. Tirtayasa), PP Lebak Wangi, PP Tanara, PP Carenang, BPKB Pontang, Badan Pengelolaan Aset Negara (BPAN Pontang), Pencak Silat Serang Utara, Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Serang, PC PMII Kabupaten Serang, Gerakan Pemuda Serang (GPS) dan seluruh warga Bantaran Sungai Ciujung Lama.
Koordinator Aksi, Imron Nawawi mengatakan, dalam beberapa hari terakhir, pembangunan sodetan (Intake) Sungai Ciujung menuai banyak protes keras dari berbagai elemen masyarakat, serta organisasi lingkungan hidup disepajang sudut – sudut Desa se-Serang Utara-Banten.
Pembangunan sodetan sungai yang difungsikan untuk mengaliri air dari Sungai Ciujung Baru (Kali Jongjing) ke Sungai Ciujung Lama (Kali Asin), dianggap sebagai sebuah tindakan ceroboh dan sangat bertentang dengan harapan masyarakat bantaran sungai.
“Sungai Ciujung Baru (Kali Jongjing), yang sudah tercemar limbah akan mengalirkan airnya ke Sungai Ciujung Lama (Kali Asin), melalui saluran sodetan (Intake). Bila pembangunan sodetan tetap dilakukan, maka potensi pencemarannya akan menyebar disepanjang Sungai Ciujung Lama,” kata Imron, Senin (29/3).
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Pandeglang, Gapura Bambu jadi Sasaran Pembakaran
Dengan kata lain menurut Imron, ini merupakan upaya pembagian limbah dari Sungai Ciujung Baru ke Sungai Ciujung Lama. “Potensi terberat dan terburuk sepanjang sejarah, adalah sungai Ciujung Lama akan menjadi objek pencemaran baru, yang dapat menghancurkan ekosistem dan biota sungai sampai ke ujung muara Sungai Kampung Cerocoh, Desa Domas, Kecamatan Pontang,” tuturnya.
Ditambahkannya, pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidurian dan Cidanau (BBWS–C3) berdalih, akan menampung air hasil sodetan ke sebuah lagon (bak penampungan air), yang kemudian akan dikelola oleh PDAM. Tetapi masalahnya adalah, sumber air hasil sodetan tersebut berasal dari Sungai Ciujung Baru (Kali Jongjing), yang statusnya dalam keadaan tercemar dan sangat tidak layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat luas.
“Sungai Ciujung Baru, tetap dalam keadaan tercemar. Baik pada saat musim penghujan ataupun musim kemarau. Jadi, tidak ada sejengkal alasan apapun untuk mengalirkan air dari Sungai Ciujung Baru yang tercemar limbah, ke Sungai Ciujung Lama,” tandasnya.
Sungai Ciujung Lama menurutnya, selama ini menjadi harapan terakhir masyarakat Serang Utara, yang diperuntukan untuk berbagai kebutuhan sehari – hari, khususnya Mandi, Cuci dan Kakus (MCK).
Bila proyek pembangunan sodetan ini tetap dilakukan tegasnya lagi, maka BBWS–C3 telah melanggar Undang – Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2001, tentang Klasifikasi dan Baku Mutu Air.
“Masyarakat secara umum, mendukung proses normalisasi Sungai Ciujung Lama yang sedang memasuki tahap ke – II pembangunan. Tetapi, sudah menjadi hal yang wajib ditolak !, apabila normalisasi sungai dibarengi dengan pembangunan sodetan (Intake), yang akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup bagi 14 desa yang berada disepanjang Sungai Ciujung Lama,” terangnya.
Baca Juga: BEM Banten Bersatu Demo Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya
Atas dasar itu, kata Imron, pihaknya yang tergabung dari berbagai organisasi lingkungan hidup dan organisasi sosial kemasyarakatan di Serang Utara, ingin menghentikan proyek pembangunan sodetan Sungai Ciujung.
“Intinya, kami tegaskan kembali, menolak dan hentikan pembangunan sodetan (Intake) Sungai Ciujung,” imbuhnya.
Selain berorasi, sejumlah massa aksi lainnya menacungkan poster dan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan. Kemudian, setelah dirasa cukup menyampaikan aspirasinya, massa aksi membubarkan diri dengan tertib.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang tinggal di bantaran Sungai Ciujung Lama dan Organisasi Lingkungan Hidup, ancam berunjuk rasa. Mereka akan menuntut Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidurian dan Cidanau (BBWS-C3), untuk menutup pembangunan Intake (sodetan) Sungai Ciujung.
Ketua Kaukus Lingkungan Hidup Serang Raya, Anton Susilo mengatakan, seluruh elemen organisasi dan masyarakat bantaran Sungai Ciujung Lama, telah melakukan pertemuan. Hasilnya disimpulkan dan disepakati, dari seluruh keterwakilan organisasi dan masyarakat Bantaran Sungai.
“Kami warga bantaran Sungai Ciujung Lama beserta organisasi lingkungan hidup, organisasi sosial kemasyarakatan, elemen petani dan nelayan disepanjang Sungai Ciujung Lama, akan berunjuk rasa menuntut Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidurian dan Cidanau (BBWS-C3), untuk menutup dan menyetop pembangunan sodetan Sungai Ciujung,” kata Anton, Sabtu (27/3).
Sebagaimana diketahui katanya, pembangunan sodetan Sungai Ciujung Baru (Kali Jongjing) yang tercemar limbah, adalah sebuah tindakan yang bertentangan dengan prinsip dan etika lingkungan hidup. Sebab, apabila air dari sungai Ciujung Baru yang tercemar limbah dan dialirkan ke Sungai Ciujung Lama, itu berarti membagi limbah untuk mencemari sungai yang masih terjaga kualitas airnya.
“Oleh karena itu, kami masyarakat bantaran Sungai Ciujung Lama dan seluruh elemen organisasi di Serang Utara, akan berunjuk rasa yang diawali dengan Long March (jalan kaki) dari Desa Singarajan menuju titik lokasi pembangunan sodetan (Desa Puser, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten). Aksi (unjuk rasa) akan dilakukan Senin, 29 Maret 2021 (hari ini,red) pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai,” tuturnya.
Menurutnya, sudah menjadi tanggungjawab bersama warga bantaran Sungai Ciujung Lama, untuk melindungi biota sungai beserta sanak saudara dari ganasnya limbah Sungai Ciujung Baru (Kali Jongjing), yang akan dialirkan ke Sungai Ciujung Lama.
“Terimakasih atas keterlibatan dan kesadaran para warga bantaran sungai, serta seluruh elemen organisasi di Serang Utara, dimanapun berada. Semoga ini menjadi langkah pemersatu seluruh komponen dalam melakukan perjuangan,” pungkasnya.
Ketua Bidang Etika Lingkungan Hidup Ciujung Institute (CI), Ahmad Muhajir, sebelumnya mengatakan, pihaknya sangat setuju dan akan terus mendukung kegiatan normalisasi sungai tersebut. Namun menurutnya, kalau untuk pembangunan Saluran Penampungan Air Baku yang menghubungkan antar Sungai Ciujung Baru (Kali Jongjing), yang sudah tercemar Limbah ke Sungai Ciujung Lama (Kali Mati), ini yang akan menjadi masalah baru bagi warga yang tinggal dibantaran sungai.
“Kalau CI sangat setuju, dan akan terus mendukung normalisasi sungai,” kata Muhajir. (sidik/mardiana)
























