SATELITNEWS.ID, TELUKNAGA—Pakar Hukum Agraria Alwanih mengamati pengembang yang dinilai tidak konsisten melaksanakan izin lokasi, terancam akan dicabut izin lokasinya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Alwanih mengatakan, jika izin lokasi hanya merupakan ploting untuk pengembang melakukan rencana aktivitas komersil. Lalu apabila tidak dijalankan dengan baik, maka konsekuensinya penindakan tegas dari pejabat berwenang.
“Izin lokasi kan bagian sifatnya administratif dalam hal peruntukan penataan ruang. Jadi kalau dia (pengembang) tidak bisa melaksanakan itu, harus diberikan evaluasi oleh bupati/ walikota. Sanksinya bisa penangguhan, pengecilan dan atau pencabutan izin lokasi tersebut,” ujar Alwanih kepada Satelit News, Minggu (5/4).
Praktisi hukum ini pun menyayangkan pratek di lapangan terhadap penerima izin lokasi tidak diimbangi pengawasan yang berkelanjutan. Padahal, kata Alwanih, sudah jelas ketentuan di SK (Surat Keputusan) Izin Lokasi harus memberikan laporan per tiga bulan sampai tiga tahun. Jika tidak konsisten melaksanakan amanat Izin Lokasi, bisa disebut mafia perizinan. Menurutnya, izin lokasi merupakan cikal bakal project cita-cita pengembang untuk membangun kawasan.
“Itu wajib evaluasi. Kalau tidak ada laporan harusnya Pemerintah Daerah memberikan sanksi, karena itu melalui kajian yang panjang dari tingkat RT sampai dinas terkait, untuk menyerahkan rekomendasi kepada kelapa daerah dan tata guna tanah dari BPN untuk memberikan izin lokasi. Kalau tidak sanggup melakukan kegiatan, itu juga tidak berhak mengklaim perolehan hak atas tanah hanya untuk pengembang tersebut,” tandasnya.
Lanjut Alwanih, bahwa izin lokasi yang dimiliki pengembang semua nanti bermuara kepada tata ruang yang baik, agar tidak berdampak kepada lingkungan yang negatif. Hal tersebut sangat berpengaruh juga pada perencanaan tata ruang wilayah yang disepakati Kepala Daerah bersama DPRD. “Artinya pengembang harus konsisten,” tutur Alwanih.
Baca Juga: Terkait Polemik Pengelolaan TKIP-SDIP Pamulang, UIN Jakarta Amankan Aset dan Nasib Siswa
Di sisi lain, akademisi di salah satu Perguruan Tinggi Swasta Jakarta ini menyebutkan, masyarakat berhak menolak atau mengalihkan untuk menjual tanah yang dimiliki kepada pihak lain. Bahkan bisa mengajukan gugatan ke PTUN.
“Gak ada masalah. Kan baru sebatas izin lokasi bukan hak keperdataan atau menghilangan hak keperdataan seseorang. Izin lokasi itu sifatnya membangun untuk membeli, bukan untuk perolehan hak selagi pengembang lain konsisten. Masyarakat juga berhak mengajukan PTUN terhadap SK Izin Lokasi yang diberikan, jika merasa keberatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail membenarkan dua dari satu perusahaan pengembang bernama PT. BLP Agung Intiland, tengah menjadi sorotan pihaknya. Dia menilai pengembang tersebut terkesan tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang sudah diberikan Bupati Tangerang, demi tujuan membantu mewujudkan pembangunan daerah.
“Kita harapkan jangan sampai SK Izin Lokasi hanya dibuat jadi bahan yang tanggung melakukan pembangunan,” ujar Kholid saat dikonfirmasi.
Menurut eks aktivis lingkungan ini, pihak Pemerintah Daerah tidak salah memberikan kebijakan izin lokasi. Namun, pihak perusahaan tersebut yang tidak memanfaatkan dengan baik. Kata dia, jika para pengembang tidak konsisten dalam menjalankan perijinannya, akan menghambat investor yang akan masuk melakukan pembangunan dan atau yang sudah berjalan.
“Kami DPRD meminta Pemda untuk memutuskan secepatnya tidak perlu menunggu masa berlaku SK Izin Lokasi habis. Menimbang butuh kepastian investasi, jika tidak kuat modal untuk dilanjutkan jangan dipaksakan,” ujarnya.
Baca Juga: Jabatan Sekda Tangsel Digugat, Benyamin: Tak Apa-apa
Diketahui sebelumnya, PT. Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland sebagai pengembang di wilayah pantura, tengah disorot DPRD Kabupaten Tangerang lantaran diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Dimana tidak konsisten menjalankan luas 1.650 hektar Izin Lokasi. (alfian/aditya)
























