Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Praktisi Hukum Sebut Nihil Pembangunan, Izin Lokasi Bisa Dicabut

Oleh Fajar Aditya Kusuma
Senin, 5 Apr 2021 10:26 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Praktisi Hukum Sebut Nihil Pembangunan, Izin Lokasi Bisa Dicabut

KAWASAN: Suasana di depan Kawasan Agung Intiland, Kecamatan Teluknaga, terlihat sepi. (ALFIAN/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TELUKNAGA—Pakar Hukum Agraria Alwanih mengamati pengembang yang dinilai tidak konsisten melaksanakan izin lokasi, terancam akan dicabut izin lokasinya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Alwanih mengatakan, jika izin lokasi hanya merupakan ploting untuk pengembang melakukan rencana aktivitas komersil. Lalu apabila tidak dijalankan dengan baik, maka konsekuensinya penindakan tegas dari pejabat berwenang.

“Izin lokasi kan bagian sifatnya administratif dalam hal peruntukan penataan ruang. Jadi kalau dia (pengembang) tidak bisa melaksanakan itu, harus diberikan evaluasi oleh bupati/ walikota. Sanksinya bisa penangguhan, pengecilan dan atau pencabutan izin lokasi tersebut,” ujar Alwanih kepada Satelit News, Minggu (5/4).

Praktisi hukum ini pun menyayangkan pratek di lapangan terhadap penerima izin lokasi tidak diimbangi pengawasan yang berkelanjutan. Padahal, kata Alwanih, sudah jelas ketentuan di SK (Surat Keputusan) Izin Lokasi harus memberikan laporan per tiga bulan sampai tiga tahun. Jika tidak konsisten melaksanakan amanat Izin Lokasi, bisa disebut mafia perizinan. Menurutnya, izin lokasi merupakan cikal bakal project cita-cita pengembang untuk membangun kawasan.

“Itu wajib evaluasi. Kalau tidak ada laporan harusnya Pemerintah Daerah memberikan sanksi, karena itu melalui kajian yang panjang dari tingkat RT sampai dinas terkait, untuk menyerahkan rekomendasi kepada kelapa daerah dan tata guna tanah dari BPN untuk memberikan izin lokasi. Kalau tidak sanggup melakukan kegiatan, itu juga tidak berhak mengklaim perolehan hak atas tanah hanya untuk pengembang tersebut,” tandasnya.

Lanjut Alwanih, bahwa izin lokasi yang dimiliki pengembang semua nanti bermuara kepada tata ruang yang baik, agar tidak berdampak kepada lingkungan yang negatif. Hal tersebut sangat berpengaruh juga pada perencanaan tata ruang wilayah yang disepakati Kepala Daerah bersama DPRD. “Artinya pengembang harus konsisten,” tutur Alwanih.

Baca Juga: Terkait Polemik Pengelolaan TKIP-SDIP Pamulang, UIN Jakarta Amankan Aset dan Nasib Siswa

Di sisi lain, akademisi di salah satu Perguruan Tinggi Swasta Jakarta ini menyebutkan, masyarakat berhak menolak atau mengalihkan untuk menjual tanah yang dimiliki kepada pihak lain. Bahkan bisa mengajukan gugatan ke PTUN.

“Gak ada masalah. Kan baru sebatas izin lokasi bukan hak keperdataan atau menghilangan hak keperdataan seseorang. Izin lokasi itu sifatnya membangun untuk membeli, bukan untuk perolehan hak selagi pengembang lain konsisten. Masyarakat juga berhak mengajukan PTUN terhadap SK Izin Lokasi yang diberikan, jika merasa keberatan,” pungkasnya.

BeritaTerbaru

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Kerusakan Jalan Teuku Umar Karawaci Akhirnya Diperbaiki

Sabtu, 5 Sep 2026 07:57 WIB
Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Empat Rumah di Sindang Jaya Mulai Dibedah, Bupati Tangerang Letakkan Batu Pertama

Sabtu, 5 Sep 2026 07:32 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

Layanan SIM Keliling Tangerang Selatan Sabtu 5 September 2026, Cek di Sini Jadwalnya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:21 WIB

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail membenarkan dua dari satu perusahaan pengembang bernama PT. BLP Agung Intiland, tengah menjadi sorotan pihaknya. Dia menilai pengembang tersebut terkesan tidak konsisten melaksanakan izin lokasi yang sudah diberikan Bupati Tangerang, demi tujuan membantu mewujudkan pembangunan daerah.

“Kita harapkan jangan sampai SK Izin Lokasi hanya dibuat jadi bahan yang tanggung melakukan pembangunan,” ujar Kholid saat dikonfirmasi.

Menurut eks aktivis lingkungan ini, pihak Pemerintah Daerah tidak salah memberikan kebijakan izin lokasi. Namun, pihak perusahaan tersebut yang tidak memanfaatkan dengan baik. Kata dia, jika para pengembang tidak konsisten dalam menjalankan perijinannya, akan menghambat investor yang akan masuk melakukan pembangunan dan atau yang sudah berjalan.

“Kami DPRD meminta Pemda untuk memutuskan secepatnya tidak perlu menunggu masa berlaku SK Izin Lokasi habis. Menimbang butuh kepastian investasi, jika tidak kuat modal untuk dilanjutkan jangan dipaksakan,” ujarnya.

Baca Juga: Jabatan Sekda Tangsel Digugat, Benyamin: Tak Apa-apa

Diketahui sebelumnya, PT. Bangun Laksana Persada (BLP) Agung Intiland sebagai pengembang di wilayah pantura, tengah disorot DPRD Kabupaten Tangerang lantaran diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Dimana tidak konsisten menjalankan luas 1.650 hektar Izin Lokasi. (alfian/aditya)

Tags: cabut izinevaluasiptun
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangerang

SIM Keliling Kota Tangerang Sabtu 5 September, Ada di Dua Lokasi

Sabtu, 5 Sep 2026 07:19 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Selasa 1 September, Cek Lokasinya
Kota Tangsel

SIM Keliling Jakarta Sabtu 5 September, Cek di Sini Lokasinya

Sabtu, 5 Sep 2026 07:18 WIB
Kota Tangerang

TPP PPPK Kota Tangerang Naik 15 Persen, ini Respons Forum Pegawai

Jumat, 4 Sep 2026 18:24 WIB
Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi
Kabupaten Tangerang

Jalan Pisangan Pakuhaji Dibongkar Lagi, Tak Sesuai Spesifikasi

Jumat, 4 Sep 2026 17:53 WIB
Headline

Belasan Warga Sesak Nafas Akibat Kebakaran Sampah di Tangsel, Sekolah Diliburkan

Jumat, 4 Sep 2026 16:03 WIB
Kota Tangerang

Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berujung Laporan Polisi

Jumat, 4 Sep 2026 15:00 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto. (ISTIMEWA)

Tahun 2027, Pemkab Serang Gelar Pilkades Serentak di 191 Desa

Selasa, 1 Sep 2026 17:25 WIB

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana. (ISTIMEWA)

Diduga Korupsi Kredit Rp9,4 Miliar, Pegawai Bank BJB Banten Diamankan ke Mapolda

Kamis, 3 Sep 2026 17:19 WIB
Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur

Perubahan APBD 2026: Pemkot Tangsel Tambah Anggaran Pendidikan, Kesehatan hingga Infrastruktur

Kamis, 3 Sep 2026 13:36 WIB
Buron Pencuri Rumah Kosong Diciduk di Kota Tangerang

Buron Pencuri Rumah Kosong Diciduk di Kota Tangerang

Minggu, 30 Agu 2026 18:03 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.