SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 Hijriah. Surat tersebut bertujuan supaya masyarakat telap menjalankan protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan tahun 2021.
Bupati Zaki menjelaskan, surat edaran tersebut berisi sejumlah imbauan. Diantaranya, masyarakat dianjurkan melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa bersama keluarga inti di rumah masing-masing. Selanjutnya, kata Zaki, buka puasa bersama tetap bisa dilaksanakan namun harus menerapkan prokes, mematuhi pembatasan jumlah yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
“Pengurus dan pengelola masjid atau musalla wajib menunjuk petugas yang dapat memastikan penerapan prokes dan mengumumkannya kepada seluruh jamaah,”ungkap Bupati Zaki.
Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) juga harus mematuhi protokol kesehatan yang lainnya dalam kegiatan tarawih. Yakni, menerapkan pembatasan jumlah jamaah yang hadir maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas ruangan.
Bupati Zaki menambahkan, masyarakat juga dapat melakukan tradisi yang biasa dilaksanakan selama Ramadan maupun Idul Fitri seperti ziarah ke makam hingga ngabuburit menunggu waktu buka puasa. Hanya saja, tradisi seperti itu wajib dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan hingga menghindari kerumunan.
“Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dilakukan penindakan. Razia protokol kesehatan akan tetap dilaksanakan sesuai kondisi di lapangan,”ungkap Bupati Zaki.
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
Bupati menambahkan, Pemkab Tangerang, tidak melarang keberadaan pasar tradisional maupun pasar dadakan yang menyajikan menu berbuka. Menurut Zaki, kegiatan usaha dapat dilaksanakan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat namun tetap dengan menerapkan prokes dan akan dilakukan pengawasan serta pengendalian agar prokes Covid-19 tetap dapat diterapkan.
Zaki menambahkan selama bulan Ramadan, ada pengurangan jam kerja. Tujuannya agar pegawai yang melaksanakan ibadah puasa bisa pulang lebih awal dan dapat menyiapkan serta berbuka puasa di rumah bersama keluarganya. Kendati demikian, pelayanan publik kepada masyarakat di bulan puasa tetap berjalan seperti biasanya.
Sementara program vaksinasi yang sudah berjalan dua bulan tetap berjalan seperti biasa. Hal itu berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
Bupati Zaki meminta masyarakat memanfaatkan bulan Ramadan untuk berdoa agar wabah Covid-19 dapat berlalu. “Bulan Ramadan adalah bulan yang penuh keberkahan dan ampunan dari Allah SWT, oleh karenanya kesempatan yang baik ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat muslim di Kabupaten Tangerang dengan melaksanakan ibadah puasa dan ibadah-badah lainnya yang biasa dilaksanakan di bulan Ramadan, banyak berdoa dengan harapan agar pandemi Covid-19 segera diangkat dan dihilangkan oleh Allah SWT. (*/dm)
























