SATELITNEWS.COM, JAKARTA— Ada kabar baru dari Vicky Prasetyo dan Angel Lelga. Yang membuat terkejut adalah perceraian mereka berdua ternyata dinyatakan gugur oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal itu terjadi karena Vicky Prasetyo tidak hadir ke PA Jaksel dalam jadwal pembacaan ikrar talak usai perceraiannya diputus oleh majelis hakim pada 10 Januari 2019.
“Yang jelas kami tahu putus sudah lama ya dan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian Vicky ada diundang untuk mengucapkan katakata talak di depan persidangan di depan majelis hakim,” kata Faizal Kamil. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan di kantornya, Rabu (11/12).
“Oleh karenanya kalau hak ini dipergunakan kurang lebih enam bulan maksimalnya kalau enam bulan lebih tidak dipergunakan maka gugur perkaranya. Berarti tetap seperti sedia kala seperti rumah tangga yang masih rukun tidak ada perceraian di antara mereka,” sambungnya.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan langsung menetapkan permohonan cerai Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga telah digugurkan. Penetapan tersebut jatuh pada tanggal 25 Oktober 2019.
“(Iya masih sah suamiistri). Karena persidangan itu kan tergantung casenya, kasus ya beda-beda. Ada yang 17 kali sidang, ada yang hanya tiga kali sidang bahkan ada yang hanya dua kali sidang ya. Barang kali ini kalau saya melihat jalannya perkara itu lama, agak alot ya istilahnya,” Faizal Kamil menandaskan. (dtc)
Diskusi tentang ini post