SATELITNEWS.ID, SERANG–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang mencatat, sebanyak 6 hotel di Kabupaten Serang hingga kini masih menunggak pajak. Totak tunggakan pajak tersebut, mencapai Rp 21.886.420.024.
Kepala Bidang (Kabid) Penetapan dan Penagihan Bapenda Kabupaten Serang, Warnerry Poetry mengatakan, hotel yang menunggak pajak diantaranya, Marbella, Jayakarta, Pondok Layung dan Mitrasono. Menurutnya selama ini, mereka beralasan selama pandemi Covid-19 belum sanggup membayar.
“Padahal sudah mulai ada penghuni, tapi masih belum mampu bayar,” kata Warnerry, Selasa (13/4).
Namun demikian ia mengaku, setiap bulan kerap melayangkan surat tagihan kepada mereka. Karena tunggakannya lumayan besar, seperti Marbella Rp 1,24 Miliar. Untuk Marbella ini, menunggak dari tahun 2019 hingga 2021.
Kemudian Jayakarta, menunggak 2 bulan, adapun nilainya ada yang satu bulannya Rp 60 juta dan Rp 42 juta. “Sebenarnya mereka sudah pernah koordinasi ke kami, bagaimana melunasinya. Baik dengan mencicil ataupun melayangkan surat permohoman penghapusan denda, kita juga memberikan relaksasi. Tapi tidak ada tindaklanjut dari sana,” tuturnya.
Diakuinya, selam pandemi Covid-19 ini, selain ada hotel yang menunggak, pihaknya juga menemukan hotel yang tutup. Hotel yang tutup tersebut sekitar 6 hotel, diantaranya Caza, Krakatoa, Bandulu, Beach Anyer dan Palajo.
Baca Juga: Bapenda Kabupaten Serang Tarik Pajak Dari Tiga Pulau
Menurutnya, meskipun hotel tersebut tutup, pihaknya akan tetap melakukan penagihan pajak jika memang ada tunggakan. “Piutang harus tetap dibayar, misalnya dia tutup tahun 2021. Tapi dia punya tunggakan tahun 2020, dia harus tetap bayar dan ditagihkan,” tandasnya.
Disinggung terkait target penerimaan pajak hotel pada triwulan pertama, kata Warnerry, dari target Rp 15.500.000.000 sudah terealisasi Rp 3.558.446.177. “Triwulan pertama lewat target. Hotel sudah 22.96 persen,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, pihak pengelola atau manajemen hotel kooperatif (berkoordinasi) terkait tunggakan dan nilai piutang pajak tersebut. Agar secara bersama – sama mencari solusi, jika terdapat keberatan dari pihak pengelola atau manajemen hotel.
Tapi, jika tidak ada koordinasi sama sekali. Tentunya, pihaknya akan tetap melayangkan surat penagihan, sebagai kewajiban membayar pajak. Karena jika tidak di follow seperti itu, pihaknya juga kesulitan menentukan target pajak di tahun – tahun berikutnya. (sidik/mardiana)
























