SATELITNEWS.ID, SERANG–Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Provinsi Banten mencatat, selama tahun 2021 sedikitnya 18 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Serang, berhasil dipulangkan ke rumahnya masing – masing. PMI tersebut, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ketua SBMI Provinsi Banten, Maftuh Hafi Salim mengatakan, secara umum para PMI yang berhasil dipulangkan tersebut, berasal dari Kecamatan Pontang, Carenang, Ciruas, Tanara dan Tirtayasa. Rata – rata para PMI tersebut, sudah bekerja di luar negeri antara 1 – 3 tahun.
“Semuanya, diduga korban TPPO. Negera tujuan dari Dubai, Iraq dan Saudi Arabia. Hampir semua yang pulang, mendapatkan kekerasan, bahkan pelecehan seksual. Semua sudah ditangani Mabes Polri,” kata Maftuh, Rabu (14/4).
Katanya, saat ini ada 18 orang PMI yang berhasil dipulangkan. Namun kata dia, masih banyak PMI unprosedural yang masih berada di luar negeri. “Ribuan TKI unprosedural, yang masih di Timur Tengah dan Malaysia,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya terus berupaya untuk memulangkan para PMI yang masih berada di luar negeri tersebut. Pihaknya berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan SBMI, yang sudah terbentuk di Timur Tengah untuk segera melakukan tindakan penyelamatan.
“Kami mendorong untuk dibuatkan Pergub dan Perda dan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), agar perekrutan satu pintu,” tuturnya.
Selain itu, ia juga mengaku berencana untuk melakukan audiensi dengan Pemkab Serang, terkait masih maraknya kasus PMI. Namun saat ini, masih terbentur Covid-19. “Ada rencana audiensi, untuk ke Kabupaten Serang dengan Bupati. Tapi waktunya masih diatur, karena terbentur Covid-19,” tandasnya.
Mengingat masih banyaknya kasus, ia mendorong agar pemerintah segera membuat Pergub dan Perda, serta Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA). Agar perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa dilakukan satu pintu. (sidik/mardiana)