SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Biaya administrasi dan pemeliharaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Benteng bagi pelanggannya mengalami kenaikan. Namun, kenaikan biaya yang diumumkan 29 Januari lalu rupanya tanpa persetujuan DPRD Kota Tangerang.
Diketahui, pengumuman kenaikan biaya administrasi pelanggan PDAM TB tertuang dalam Surat Keputusan (SK) direksi nomor 3.1/PER-AM/HUK/ III/2020. Penetapan biaya administrasi dimaksud diberlakukan pada rekening bulan Januari yang dibayarkan pada Februari dan seterusnya.
Dalam SK itu pula disebutkan variasi biaya administrasi untuk enam kelompok yang berbeda. Diantaranya Sosial (S1, S2) biaya administrasinya Rp 7.500, rumah tangga (R1, R2, R3, R4, R5) Rp 14.500 dan instansi pemerintahan Rp 20 000. Kemudian Niaga (N1, N2, N3) biaya administrasinya Rp 16.500, Niaga (N4) Rp 20.500, Industri Rp 25.000 dan biaya administrasi bagi kelompok khusus sesuai dengan kesepakatan.
Sementara, kenaikan biaya pemeliharaan meter air pelanggan tertuang dalam SK direksi nomor 3.5/PER-AM/HUK/ III/2020. Penetapan biaya administrasi dimaksud diberlakukan pada rekening bulan Januari yang dibayarkan pada Februari dan seterusnya.
Biaya pemeliharaan tersebut per bulannya tergantung diameter air. Untuk diameter air 15 mm biaya pemeliharaannya Rp 6.000 per bulan, 25 mm Rp 36.000, 40 mm Rp 51.000, 50 mm Rp 110.000, 17 mm Rp 145.000 dan 100 mm Rp 175.000. Kemudian 150 mm biaya pemeliharaan per bulannya yakni Rp 300.000, 200 mm Rp 410.000, 250 mm Rp 600.000 dan 300 mm Rp 1.650.000.
Humas PDAM TB, Indra Gunawan membenarkan perihal kenaikan biaya tersebut. Menurutnya hal itu dilakukan dengan tujuan untuk untuk mengikatkan pelayanan. “Iya benar ada kenaikan. Untuk meningkatkan pelayanan,” ujarnya Rabu, (14/04). Rupanya kenaikan biaya tersebut tanpa melalui persetujuan dari DPRD Kota Tangerang. Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang.
Baca Juga: DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa
“Iya itu wacana mungkin tapi kalau dinaikkan belum. Itu kan harus ada persetujuan dewan, kenaikan tarif itu, itu kan menyangkut hajat hidup masyarakat Kota Tangerang,” ujarnya.
Anggiat mengaku tak mengetahui soal kenaikan biaya tersebut. Padahal, pemberitahuan kenaikan biaya administrasi dan pemelihara tersebut sudah diumumkan sejak 29 Januari lalu melalui media sosial. Kemudian melalui spanduk pemberitahuan yang ditempelkan di kantor PDAM TB.”Diumumkan ya boleh boleh saja. Kalau kami ngga setuju bagaimana ?,” katanya.
Politisi Partai NasDem itu pun menegaskan kenaikan biaya apapu pada pelayanan PDAM TB harus melewati persetujuan DPRD Kota Tangerang terlebih dahulu. “Enggak boleh bang itu, menyangkut hidup masyarakat warga kota Tangerang. Belum ada tembusan ke kami saya bagaimana ?” pungkasnya. (irfan/made)
























