SATELITNEWS.ID, GUNUNG KALER—Warga laporkan oknum pejabat Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, karena diduga menyelewengkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Rabu (14/3).
Salah satu warga Desa Kandawati, Muhamad Yusuf mengaku, menyimpan data daftar nama dan alamat penerima BST yang bersumber dari Pemkab Tangerang tahun anggaran 2020. Dia memiliki data tersebut dari website resmi Pemkab Tangerang, yaitu www.covid19.tangerangkab.go.id.
Yusup menjelaskan, bahwa daftar nama penerima BST dari Pemkab Tangerang sebanyak 138 orang untuk wilayah Desa Kandawati. Namun, saat ditelusuri ada 41 orang warga yang belum menerima BST dari Pemkab Tangerang hingga kini. Menurutnya, bantuan BST tersebut memiliki nominal Rp1,8 juta per Kepala Keluarga (KK).
“Sekarang, 41 orang itu sudah membuat pernyataan yang membenarkan, bahwa mereka belum menerima BST Pemkab Tangerang pada 2020 lalu. Per KK-nya, seharusnya menerima Rp1,8 juta,” jelasnya.
Dikatakan Yusuf, sangat ironis dari 41 orang yang belum menerima haknya, terdapat sejumlah perempuan tua dalam kondisi memprihatinkan dan tidak masuk dalam daftar penerima BST oleh pihak desa.
“Ini menjadi salah satu alasan saya untuk melaporkan oknum pemerintah desa yang diduga menyelewengkan BST Pemkab Tangerang ke kejaksaan,” katanya.
Baca Juga: Jokowi Hormati Keputusan Kejaksaan, Roy Suryo & Tifa Siap Tarung
Menurut Yusuf, hal itu tidak bisa dibiarkan karena banyak masyarakat kurang mampu yang tidak mendapatkan haknya. Maka dari itu dia memilih untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
“Makanya saya memilih untuk melaporkan ya ke kejaksaan Senin kemarin,” pungkasnya. (alfian/aditya)
























