SATELITNEWS.ID, KOTA TANGERANG—Larangan mudik tak membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang lengah dalam pemantauan terhadap terminal, pool dan agen bus. Jajaran Dishub Kota Tangerang bakal melakukan pengawasan guna memastikan kepatuhan mereka tidak beroperasi pada waktu yang ditentukan pemerintah yakni tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Kami membagi tim pada tiga wilayah, dengan masing-masing tim berjumlah enam orang yang akan bertugas melakukan pengawasan di lapangan,” ujar Kepala Bidang Angkutan untuk Dishub Kota Tangerang, Bambang Dewanto, kemarin.
Dia memastikan para petugas akan melakukan pengawasan pada waktu pagi dan sore hari. Untuk pagi hari mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kemudian sore hari pada 15.00 hingga 18.00 WIB. “Jika ditemukan bus yang beroperasi pada waktu itu maka akan mendapatkan sanksi terberat hingga bisa dicabut izin operasinya,” tegas Bambang.
Selain itu, Dishub Kota Tangerang bersama Polri dan TNI melakukan penyekatan bagi kendaraan bermotor bersama. Untuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya ada delapan titik ruas jalan yang akan dilakukan penyekatan. “Untuk di Kota Tangerang akan dilakukan penyekatan pada ruas jalan Gatot Subroto, Jatiuwung,” ujar Bambang.
Nantinya, personil Dishub yang bertugas akan berjaga selama empat shift sehingga pengawasan di lapangan dapat berjalan optimal. “Satu shift akan kami bagi waktunya personel bisa lima atau empat dan akan ditambah dengan personil dari TNI dan Polri,” imbuhnya.
Bambang menjelaskan upaya tersebut dilakukan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 / 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 melarang warga Kota Tangerang untuk mudik.
Baca Juga: Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat
“Kami lakukan sosialisasi larangan mudik ke masyarakat serta perusahaan bus yang ada di Kota Tangerang agar pada waktu larangan mudik kendaraan tidak beroperasi,” kata Bambang.
Ia menambahkan, sesuai surat edaran masyarakat diimbau tidak mudik mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Petugas gabungan Dishub, TNI dan Polri akan melakukan penyekatan kendaraan pada jalur yang telah ditentukan sehingga upaya pengendalian penyebaran Covid-19 bisa optimal. “Kami juga akan memasang spanduk imbauan larangan mudik di sejumlah lokasi strategis jaln di 13 wilayah kecamatan,” pungkasnya. (irfan/made)
























