Senin, 7 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Kurang Optimal, Pemkot Tangerang Ubah Perda Bantuan Hukum

Oleh Made Nusantara
Senin, 19 Apr 2021 10:22 WIB
Rubrik Kota Tangerang, Metro Tangerang
Kurang Optimal, Pemkot Tangerang Ubah Perda Bantuan Hukum

PERDA BANTUAN HUKUM: Walikota Tangerang Arief Wismansyah saat menyampaikan pandangan di DPRD Kota Tangerang, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang mengajukan perubahan Perda Nomor 3 /2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin. Diharapan dengan perubahan ini, masyarakat kurang mampu yang memerlukan bantaun hukum dapat memperolehnya dengan syarat dan akses yang mudah.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dalam keterangannya belum lama ini mengatakan, bantuan hukum adalah salah satu bentuk perlindungan dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum kepada warga yang membutuhkan dan tak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.

Sejatinya, kata dia, bantuan hukum untuk masyarakat miskin di Kota Tangerang sudah diatur dalam Perda 3/2015 , namun dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kurang optimal karena masih banyak warga yang membutuhkan bantuan hukum belum terjangkau oleh pemerintah daerah.

Untuk memaksimalkan hal tersebut, menurut Arief, perlu dilakukan perubahan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015, yakni pemberi bantuan hukum tak lagi dibatasi hanya memiliki kantor tetap dan berkedudukan di Kota Tangerang. Hal ini bertujuan agar dalam melaksanakan pemberian bantuan bagi penerima dapat diwujudkan secara maksimal.

Kemudian untuk syarat yang tak memiliki surat keterangan tidak mampu, dapat menggunakan berkas lainnya, seperti jaminan kesehatan masyarakat, kartu bantuan langsung tunai dan dokumen lainnya terkait program kesejahteraan pemerintah untuk masyarakat miskin.

“Lalu pemberi bantuan hukum dapat menangani pelaksanaan bantuan hukum litigasi melalui penetapan pengadilan berupa penunjukan hakim untuk mendampingi penerima bantuan hukum yang berdomisili di Kota Tangerang tanpa harus melalui alur penyampaian permohonan,” katanya.

Baca Juga: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan Bakal Diperkuat Lewat Perda

Selain raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Pemkot Tangerang juga mengajukan Raperda tentang Perubahan atas Perda No. 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2019 – 2023 dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah. “Tujuan diajukan raperda ini agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama untuk selanjutnya ditetapkan menjadi perda,” katanya. Dia juga menjelaskan pandemi Covid-19 yang menerpa Indonesia dan juga Kota Tangerang, memberikan dampak yang signifikan dalam penyusunan anggaran belanja pemkot. “Sehingga dibutuhkan penyesuaian dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan penanganan Covi-19 di Kota Tangerang,” katanya. (made)

BeritaTerbaru

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Pabrik Plastik Terbakar di Balaraja, Warga Panik

Senin, 7 Sep 2026 08:22 WIB
Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Imbas Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai Hari Ini

Senin, 7 Sep 2026 08:13 WIB
Layanan SIM Keliling Tangsel Jumat 3 Juli 2026, Cek Lokasinya

SIM Keliling Tangerang Selatan Senin 7 September 2026, Lokasi dan Jadwalnya

Senin, 7 Sep 2026 08:06 WIB
SIM Keliling Kota Tangerang Selasa 1 September, Cek Lokasinya

SIM Keliling Kota Tangerang Senin 7 September, Cek Lokasinya

Senin, 7 Sep 2026 08:00 WIB
Tags: Arief R. Wismansyahbantuan hukumperda
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kota Tangerang

Turidi Imbau Warga Tangerang Waspada Abu Vulkanik

Minggu, 6 Sep 2026 20:54 WIB
DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK
Kota Tangerang

DPRD Imbau Warga Kota Tangerang Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 19:54 WIB
Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak
Headline

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029
Kota Tangerang

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB
Abu Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada
Headline

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 15:12 WIB
Headline

Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Minggu, 6 Sep 2026 15:02 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Destry Damayanti Pimpin BI, Stabilitas Jadi Prioritas

Selasa, 1 Sep 2026 17:39 WIB
Truk Fuso Hantam Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Fuso Hantam Truk Pengangkut Sapi di Lebak, 2 Ekor Luka Berat, 6 Kabur

Minggu, 6 Sep 2026 19:20 WIB
Bupati Tangerang Sambangi Korban Pohon Tumbang di Teluknaga

Bupati Tangerang Sambangi Korban Pohon Tumbang di Teluknaga

Selasa, 1 Sep 2026 22:08 WIB
HUT ke-78 Polwan, Kapolresta Tangerang Dorong Peningkatan Profesionalisme

HUT ke-78 Polwan, Kapolresta Tangerang Dorong Peningkatan Profesionalisme

Selasa, 1 Sep 2026 22:12 WIB
REALISASI RTLH -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, merealisasikan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Pandeglang. (ISTIMEWA)

Pemprov Banten Realisasikan Program RTLH di Kabupaten Pandeglang

Rabu, 2 Sep 2026 20:45 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.